Suara.com - Kata 'bapak' menjadi pusat pertarungan argumentasi antara jaksa KPK dan kubu Hasto Kristiyanto.
Dalam analisis konteks percakapan, KPK mengklaim punya kesimpulan logis dan rasional bahwa sosok pemberi instruksi kepada buronan Harun Masiku saat itu tak lain adalah Sekretaris Jenderal PDIP Harun Masiku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara tegas meyakini bahwa sosok 'bapak' yang disebut dalam percakapan telepon antara Harun Masiku dan saksi Nur Hasan adalah Hasto Kristiyanto.
Keyakinan ini menjadi inti replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pleidoi) Hasto.
Identitas ‘bapak’ dalam percakapan itu menjadi krusial karena ia adalah figur yang memberi instruksi kepada Harun Masiku untuk siaga di kantor DPP PDIP, tepat pada saat KPK sedang menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Analisis Konteks Jadi Senjata Jaksa
Dalam repliknya, jaksa mematahkan dalih Hasto yang dalam pleidoinya menyatakan sebutan ‘bapak’ bisa merujuk pada siapa saja, mengingat ada 28 orang laki-laki di struktur DPP PDIP.
Jaksa berpendapat, logika tersebut tidak dapat diterima jika dilihat dari konteks percakapan.
"Bahwa dalih tersebut tidak benar karena menurut ahli, Dr Frans Asisi Datang, penafsiran logis harus dihubungkan berdasarkan teks dan konteksnya," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Senjata Makan Tuan: Jaksa Gunakan Pengakuan Hasto di Pleidoi untuk Buktikan Niat Suap Harun Masiku
"Adanya perkataan 'amanat bapak' tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks kejadian."
Jaksa memaparkan, pemahaman bersama antara Harun Masiku dan Nur Hasan mengenai siapa ‘bapak’ yang dimaksud sudah terbangun.
Hal ini terlihat dari respons spontan mereka dalam percakapan yang tidak memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
"Saat Harun Masiku menanyakan, 'bapak di mana' atau 'bapak suruh ke mana', maka Nurhasan tanpa menanyakan siapa bapak yang dimaksud Harun Masiku di antara 28 orang laki laki yang ada di DPP, lansung memahami dengan menjawab, 'bapak lagi di luar, perintahnya pak Harun suruh standby di DPP'," tutur jaksa.
Bagi jaksa, alur percakapan otomatis ini membentuk satu-satunya kesimpulan yang rasional.
"Sehingga membentuk suatu kesimpulan logis dan rasional bahwa yang dimaksud 'bapak' adalah terdakwa."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
Tito Karnavian Tegaskan Lumpur Banjir Sumatra Tak Dijual ke Swasta: Akan Dipakai Buat Tanggul
-
WALHI Sebut Negara Gagal Lindungi Rakyat dan Ruang Hidup Korban Bencana
-
Demo di Depan Kedubes AS, Ratusan Ojol Tagih Janji Perpres ke Presiden Prabowo
-
Mentan Amran Minta Tambahan Anggaran Rp5,1 Triliun Pulihkan Lahan Pertanian Teremdam Banjir Sumatra
-
Interupsi di Sidang Paripurna DPD RI, Senator Paul Finsen: Orang Papua Butuh Sekolah dan RS
-
Transjakarta Minta Maaf atas Insiden Penumpang Tunanetra Jatuh, Janji Perketat SOP dan Pendampingan
-
Titiek Soeharto 'Warning' 3 Kementerian soal Dampak Banjir Sumatera
-
Tanpa Digaji, 1.142 Taruna KKP Dikirim ke Aceh dan Sumatra Jadi Relawan Bencana
-
Sentilan Keras Peter Gontha: Buat Apa Ada KY Jika Hakim 'Bermasalah' Adili Nadiem?
-
Tolak Pembukaan Lahan Sawit di Papua, Paul Finsen: Sampaikan ke Prabowo dan Bahlil, Setop Barang Itu