Suara.com - Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berjalan kilat di DPR, namun prosesnya dipastikan belum terkunci.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, justru membuka pintu lebar bagi masukan publik dan menyebut draf kontroversial ini masih bisa diubah total selama belum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa peluang untuk mengubah draf revisi KUHAP masih terbuka lebar, meskipun pembahasannya di tingkat panitia kerja (panja) bersama pemerintah telah rampung.
Menurutnya, selama draf tersebut belum dibawa ke rapat paripurna untuk 'ketok palu', evaluasi masih terus bisa dilakukan.
Ia mengklaim bahwa pihaknya sengaja menerapkan metode pembahasan berlapis untuk revisi KUHAP kali ini agar tidak ada pasal yang 'kebobolan.'
Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Komnas Perempuan, LBH APIK, PBB, dan BEM Unnes yang memberikan masukan terkait RUU KUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
"Itulah metode berlapis kita pengesahan undang-undang agar tidak kebobolan, ya, kebobolan dalam konteks apa, pasal-pasal yang tidak pas ya kan, bisa terus kita evaluasi sampai pengesahannya adalah ketika prapat paripurna," kata Habiburokhman.
Ia menegaskan, Komisi III tidak pernah menolak satu pun institusi yang ingin memberikan masukan melalui RDPU.
"Perlu kami sampaikan, kami tidak pernah menolak satu pun institusi yang mengajukan untuk RDPU di sini," tegasnya.
Baca Juga: Palu Belum Diketuk, Revisi KUHAP Masih Bisa Diubah?
Untuk itu, ia secara terbuka menantang lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan elemen publik lainnya untuk meyakinkan para anggota dewan jika ada poin dalam draf yang perlu diubah.
"Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi, masih bisa mengubah apa yang sudah diputuskan," katanya.
"Tadi pagi saya cek lagi ada lagi gak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada, silakan selama proses ini belum di paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat."
Sikap terbuka ini muncul setelah Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR bersama Pemerintah menyelesaikan pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi KUHAP hanya dalam waktu dua hari, dari Rabu (9/7) hingga Kamis (10/7/2025).
Habiburokhman membeberkan, dari ribuan DIM tersebut, pemerintah mengusulkan 1.091 poin tetap, 295 usulan redaksional, 68 usulan diubah, 91 usulan dihapus, dan 131 merupakan substansi baru.
“Iya udah selesai, ada yang ngikutin enggak? Makanya saya bacain. DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Disebut Paling Bahagia, Indonesia Justru Dibayangi Tingkat Kemiskinan Tertinggi Versi Bank Dunia
-
FPI Ancam Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Komedi Mens Rea
-
Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
-
Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
-
Istana Bicara Soal RUU Anti Propaganda Asing, Berpotensi Bungkam Kritik?
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Mulai Dibahas DPR, Analis Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Sandera Lawan Politik
-
Dilantik Sebagai Ketua Perwosi, Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Keluarga