News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Komnas HAM menyoroti penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang kini sedang diproses pengadilan militer.
  • Komnas HAM mendesak kepolisian mengungkap belasan pelaku lain guna memastikan penegakan hukum yang adil, transparan, serta akuntabel.
  • Pemerintah didorong membentuk tim gabungan pencari fakta jika terdapat kendala struktural dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus (AY) yang telah dilimpahkan ke pengadilan militer.

Lembaga tersebut meminta proses penegakan hukum tidak berhenti pada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pospam TNI.

Anggota Tim Pemantauan dan Penyelidikan kasus AY Komnas HAM, Saurlin P. Siahian, menyatakan pihaknya masih menaruh perhatian pada aspek penegakan hukum yang adil (fair trial).

“Komnas HAM menyatakan bahwa kami fokus, salah satunya, pada hak atas penegakan hukum yang adil (fair trial) bagi para pelaku,” kata Saurlin dalam pernyataannya, Jumat (17/4/2026).

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan, Komnas HAM menduga jumlah pelaku dalam kasus tersebut lebih dari yang saat ini diproses.

Atas dasar itu, Komnas HAM mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melanjutkan penyidikan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

“Hal ini penting untuk memastikan apakah para pelaku lain tersebut semua berlatar militer, atau ada keterlibatan warga sipil,” kata Saurlin.

Ia menyebut, berdasarkan temuan yang dihimpun bersama KontraS dan Komnas HAM, jumlah pihak yang diduga terlibat bisa mencapai belasan orang.

Jika mengalami kendala dalam pengungkapan, Komnas HAM mendorong pemerintah mempertimbangkan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF).

Baca Juga: 30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?

Sejumlah aktivis dari kolektif merpati saat menggelar aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Markas Puspom TNI, Jakarta, Kamis (16/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dengan mandat yang kuat, maka TGPF diharapkan mampu mengatasi kendala-kendala struktural dan psikologis untuk mengungkap peristiwa ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saurlin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam kasus ini.

“Penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel bagi pelaku sangat penting untuk dikawal,” katanya.

Menurut dia, hal tersebut diperlukan untuk mencegah kesalahan identitas pelaku serta memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Upaya hukum dimaksud diharapkan akan memberi efek jera bagi siapapun yang terlibat, dan menghindari terjadinya tindakan serupa di masa depan,” pungkasnya.

Load More