- Komnas HAM menyoroti penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang kini sedang diproses pengadilan militer.
- Komnas HAM mendesak kepolisian mengungkap belasan pelaku lain guna memastikan penegakan hukum yang adil, transparan, serta akuntabel.
- Pemerintah didorong membentuk tim gabungan pencari fakta jika terdapat kendala struktural dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus (AY) yang telah dilimpahkan ke pengadilan militer.
Lembaga tersebut meminta proses penegakan hukum tidak berhenti pada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pospam TNI.
Anggota Tim Pemantauan dan Penyelidikan kasus AY Komnas HAM, Saurlin P. Siahian, menyatakan pihaknya masih menaruh perhatian pada aspek penegakan hukum yang adil (fair trial).
“Komnas HAM menyatakan bahwa kami fokus, salah satunya, pada hak atas penegakan hukum yang adil (fair trial) bagi para pelaku,” kata Saurlin dalam pernyataannya, Jumat (17/4/2026).
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan, Komnas HAM menduga jumlah pelaku dalam kasus tersebut lebih dari yang saat ini diproses.
Atas dasar itu, Komnas HAM mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melanjutkan penyidikan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
“Hal ini penting untuk memastikan apakah para pelaku lain tersebut semua berlatar militer, atau ada keterlibatan warga sipil,” kata Saurlin.
Ia menyebut, berdasarkan temuan yang dihimpun bersama KontraS dan Komnas HAM, jumlah pihak yang diduga terlibat bisa mencapai belasan orang.
Jika mengalami kendala dalam pengungkapan, Komnas HAM mendorong pemerintah mempertimbangkan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF).
Baca Juga: 30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?
"Dengan mandat yang kuat, maka TGPF diharapkan mampu mengatasi kendala-kendala struktural dan psikologis untuk mengungkap peristiwa ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saurlin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam kasus ini.
“Penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel bagi pelaku sangat penting untuk dikawal,” katanya.
Menurut dia, hal tersebut diperlukan untuk mencegah kesalahan identitas pelaku serta memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Upaya hukum dimaksud diharapkan akan memberi efek jera bagi siapapun yang terlibat, dan menghindari terjadinya tindakan serupa di masa depan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?
-
30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel