Suara.com - Video durasi 2 menit 31 detik bernarasi Andini Permata masih menjadi perbincangan dan sorotan publik di dunia maya.
Awalnya, Minggu (6/7/2025), video ini muncul dan langsung menjadi perhatian di berbagai platform media sosial seperti X (Twitter), TikTok dan Telegram.
Hal yang membuat kontroversi ialah sosok wanita yang disebut-sebut sebagai Andini Permata tampil bersama seorang anak laki-laki alias bocil yang diduga adiknya.
Fenomena "8 Link Video Andini Permata Viral" mendadak menjadi kehebohan meski tautan tersebut mencurigakan dan berbahaya.
Namun masyarakat pun diingatkan agar berhati-hati karena sebagian besar link atau tautan video Andini Permata tersebut justru mengandung malware, scam hingga potensi pencurian data pribadi.
Meski membuat kehebohan, hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai identitas perempuan dalam video viral itu.
Nama Andini Permata pun diduga merupakan rekayasa dan yang lebih mengkhawatirkan, video tersebut mengandung unsur eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Konten bernarasi video Andini Permata sangat berbahaya dan melanggar hukum, apalagi jika terbukti melibatkan anak.
Di sisi lain, sejumlah pengguna media sosial mulai membagikan link yang diklaim berisi konten yang diklaimnya sebagai video Andini Permata.
Baca Juga: Benarkah Video Andini Permata Bareng Bocil Asli? Ini Hukum dalam Islam
Sepertinya mereka memanfaatkan rasa penasaran publik. Warganet pun harus waspada karena tautan-tautan itu sebagian besar merupakan umpan jebakan yang dapat merusak perangkat dan mencuri informasi pengguna.
Link video seperti itu berbahaya dan merugikan karena seringkali berisi iklan palsu, spyware, hingga malware yang diam-diam mengakses data pribadi.
Dengan semakin masifnya penyebaran konten dan link terkait Andini Permata, masyarakat diminta untuk tidak tergoda rasa penasaran.
Netizen diimbau jangan sekali-kali mengakses atau membagikan link atau tautan yang tidak jelas asal-usulnya.
Tak hanya itu, penyebaran konten itu berisiko hukum karena diduga melibatkan anak. Kasus ini tidak pantas bukan hanya persoalan moral, tapi juga kriminal.
Berdasarkan UU ITE, siapa pun yang mendistribusikan konten bermuatan kesusilaan dapat dikenakan hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Berisiko, Mengapa Video Wanita Jubir Tambang Morowali vs Pria China Tetap Dicari?
-
Mirip Kasus Andini Permata, Hati-hati Buka Link Video Syur Wanita Jubir vs Pria China
-
3 Fakta Berbeda Video Viral Andini Permata, Izza Blunder dan Nurma HMT: Semuanya Video Syur?
-
Viral Video Syur Nurma HMT Durasi 7 Menit, Link Video Andi Permata dan Izza Blunder Masih Misteri!
-
Muncul Link Video Izza Blunder usai Viral Andini Permata: Waspada Bahaya Malware
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
Terkini
-
Polda Metro Jaya Mangkir Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Aktivis Khariq Anhar Kecewa Berat
-
Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Anti Gratifikasi yang Patahkan Perlawanan Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah
-
Gerah Lihat Sampah Visual, Gubernur Pramono akan Sikat Baliho dan Bendera Partai Liar di Jakarta
-
Sadis! Ibu Muda Hamil di Palembang Tewas Dibekap, Tangan Terikat Hijab di Penginapan
-
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!
-
Jadi 'Hantu' Bagi Kejagung, Silfester Matutina Pemfitnah JK Masih Bebas Meski Divonis 1,5 Tahun
-
Bahan Bakar Baru E10 Digadang Ramah Lingkungan, Seberapa Siap Indonesia?
-
Horor Cesium-137 Cikande: Radiasi 875.000 Kali Normal, Pemerintah Stop Impor Besi Tua
-
PAN Dukung Pembangunan Kembali Ponpes Al Khoziny, tapi Desak Audit Menyeluruh Dulu