Suara.com - Video durasi 2 menit 31 detik bernarasi Andini Permata masih menjadi perbincangan dan sorotan publik di dunia maya.
Awalnya, Minggu (6/7/2025), video ini muncul dan langsung menjadi perhatian di berbagai platform media sosial seperti X (Twitter), TikTok dan Telegram.
Hal yang membuat kontroversi ialah sosok wanita yang disebut-sebut sebagai Andini Permata tampil bersama seorang anak laki-laki alias bocil yang diduga adiknya.
Fenomena "8 Link Video Andini Permata Viral" mendadak menjadi kehebohan meski tautan tersebut mencurigakan dan berbahaya.
Namun masyarakat pun diingatkan agar berhati-hati karena sebagian besar link atau tautan video Andini Permata tersebut justru mengandung malware, scam hingga potensi pencurian data pribadi.
Meski membuat kehebohan, hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai identitas perempuan dalam video viral itu.
Nama Andini Permata pun diduga merupakan rekayasa dan yang lebih mengkhawatirkan, video tersebut mengandung unsur eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Konten bernarasi video Andini Permata sangat berbahaya dan melanggar hukum, apalagi jika terbukti melibatkan anak.
Di sisi lain, sejumlah pengguna media sosial mulai membagikan link yang diklaim berisi konten yang diklaimnya sebagai video Andini Permata.
Baca Juga: Benarkah Video Andini Permata Bareng Bocil Asli? Ini Hukum dalam Islam
Sepertinya mereka memanfaatkan rasa penasaran publik. Warganet pun harus waspada karena tautan-tautan itu sebagian besar merupakan umpan jebakan yang dapat merusak perangkat dan mencuri informasi pengguna.
Link video seperti itu berbahaya dan merugikan karena seringkali berisi iklan palsu, spyware, hingga malware yang diam-diam mengakses data pribadi.
Dengan semakin masifnya penyebaran konten dan link terkait Andini Permata, masyarakat diminta untuk tidak tergoda rasa penasaran.
Netizen diimbau jangan sekali-kali mengakses atau membagikan link atau tautan yang tidak jelas asal-usulnya.
Tak hanya itu, penyebaran konten itu berisiko hukum karena diduga melibatkan anak. Kasus ini tidak pantas bukan hanya persoalan moral, tapi juga kriminal.
Berdasarkan UU ITE, siapa pun yang mendistribusikan konten bermuatan kesusilaan dapat dikenakan hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Berisiko, Mengapa Video Wanita Jubir Tambang Morowali vs Pria China Tetap Dicari?
-
Mirip Kasus Andini Permata, Hati-hati Buka Link Video Syur Wanita Jubir vs Pria China
-
3 Fakta Berbeda Video Viral Andini Permata, Izza Blunder dan Nurma HMT: Semuanya Video Syur?
-
Viral Video Syur Nurma HMT Durasi 7 Menit, Link Video Andi Permata dan Izza Blunder Masih Misteri!
-
Muncul Link Video Izza Blunder usai Viral Andini Permata: Waspada Bahaya Malware
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak