Suara.com - Video durasi 2 menit 31 detik bernarasi Andini Permata masih menjadi perbincangan dan sorotan publik di dunia maya.
Awalnya, Minggu (6/7/2025), video ini muncul dan langsung menjadi perhatian di berbagai platform media sosial seperti X (Twitter), TikTok dan Telegram.
Hal yang membuat kontroversi ialah sosok wanita yang disebut-sebut sebagai Andini Permata tampil bersama seorang anak laki-laki alias bocil yang diduga adiknya.
Fenomena "8 Link Video Andini Permata Viral" mendadak menjadi kehebohan meski tautan tersebut mencurigakan dan berbahaya.
Namun masyarakat pun diingatkan agar berhati-hati karena sebagian besar link atau tautan video Andini Permata tersebut justru mengandung malware, scam hingga potensi pencurian data pribadi.
Meski membuat kehebohan, hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai identitas perempuan dalam video viral itu.
Nama Andini Permata pun diduga merupakan rekayasa dan yang lebih mengkhawatirkan, video tersebut mengandung unsur eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Konten bernarasi video Andini Permata sangat berbahaya dan melanggar hukum, apalagi jika terbukti melibatkan anak.
Di sisi lain, sejumlah pengguna media sosial mulai membagikan link yang diklaim berisi konten yang diklaimnya sebagai video Andini Permata.
Baca Juga: Benarkah Video Andini Permata Bareng Bocil Asli? Ini Hukum dalam Islam
Sepertinya mereka memanfaatkan rasa penasaran publik. Warganet pun harus waspada karena tautan-tautan itu sebagian besar merupakan umpan jebakan yang dapat merusak perangkat dan mencuri informasi pengguna.
Link video seperti itu berbahaya dan merugikan karena seringkali berisi iklan palsu, spyware, hingga malware yang diam-diam mengakses data pribadi.
Dengan semakin masifnya penyebaran konten dan link terkait Andini Permata, masyarakat diminta untuk tidak tergoda rasa penasaran.
Netizen diimbau jangan sekali-kali mengakses atau membagikan link atau tautan yang tidak jelas asal-usulnya.
Tak hanya itu, penyebaran konten itu berisiko hukum karena diduga melibatkan anak. Kasus ini tidak pantas bukan hanya persoalan moral, tapi juga kriminal.
Berdasarkan UU ITE, siapa pun yang mendistribusikan konten bermuatan kesusilaan dapat dikenakan hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jika unsur pornografi anak terbukti dalam konten tersebut, pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.
Bahkan, orang yang hanya menonton atau menyebarkan ulang juga tak luput dari jerat pidana.
Berita Terkait
-
Berisiko, Mengapa Video Wanita Jubir Tambang Morowali vs Pria China Tetap Dicari?
-
Mirip Kasus Andini Permata, Hati-hati Buka Link Video Syur Wanita Jubir vs Pria China
-
3 Fakta Berbeda Video Viral Andini Permata, Izza Blunder dan Nurma HMT: Semuanya Video Syur?
-
Viral Video Syur Nurma HMT Durasi 7 Menit, Link Video Andi Permata dan Izza Blunder Masih Misteri!
-
Muncul Link Video Izza Blunder usai Viral Andini Permata: Waspada Bahaya Malware
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
-
Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist