Suara.com - Video durasi 2 menit 31 detik bernarasi Andini Permata masih menjadi perbincangan dan sorotan publik di dunia maya.
Awalnya, Minggu (6/7/2025), video ini muncul dan langsung menjadi perhatian di berbagai platform media sosial seperti X (Twitter), TikTok dan Telegram.
Hal yang membuat kontroversi ialah sosok wanita yang disebut-sebut sebagai Andini Permata tampil bersama seorang anak laki-laki alias bocil yang diduga adiknya.
Fenomena "8 Link Video Andini Permata Viral" mendadak menjadi kehebohan meski tautan tersebut mencurigakan dan berbahaya.
Namun masyarakat pun diingatkan agar berhati-hati karena sebagian besar link atau tautan video Andini Permata tersebut justru mengandung malware, scam hingga potensi pencurian data pribadi.
Meski membuat kehebohan, hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai identitas perempuan dalam video viral itu.
Nama Andini Permata pun diduga merupakan rekayasa dan yang lebih mengkhawatirkan, video tersebut mengandung unsur eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Konten bernarasi video Andini Permata sangat berbahaya dan melanggar hukum, apalagi jika terbukti melibatkan anak.
Di sisi lain, sejumlah pengguna media sosial mulai membagikan link yang diklaim berisi konten yang diklaimnya sebagai video Andini Permata.
Baca Juga: Benarkah Video Andini Permata Bareng Bocil Asli? Ini Hukum dalam Islam
Sepertinya mereka memanfaatkan rasa penasaran publik. Warganet pun harus waspada karena tautan-tautan itu sebagian besar merupakan umpan jebakan yang dapat merusak perangkat dan mencuri informasi pengguna.
Link video seperti itu berbahaya dan merugikan karena seringkali berisi iklan palsu, spyware, hingga malware yang diam-diam mengakses data pribadi.
Dengan semakin masifnya penyebaran konten dan link terkait Andini Permata, masyarakat diminta untuk tidak tergoda rasa penasaran.
Netizen diimbau jangan sekali-kali mengakses atau membagikan link atau tautan yang tidak jelas asal-usulnya.
Tak hanya itu, penyebaran konten itu berisiko hukum karena diduga melibatkan anak. Kasus ini tidak pantas bukan hanya persoalan moral, tapi juga kriminal.
Berdasarkan UU ITE, siapa pun yang mendistribusikan konten bermuatan kesusilaan dapat dikenakan hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jika unsur pornografi anak terbukti dalam konten tersebut, pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.
Bahkan, orang yang hanya menonton atau menyebarkan ulang juga tak luput dari jerat pidana.
Berita Terkait
-
Berisiko, Mengapa Video Wanita Jubir Tambang Morowali vs Pria China Tetap Dicari?
-
Mirip Kasus Andini Permata, Hati-hati Buka Link Video Syur Wanita Jubir vs Pria China
-
3 Fakta Berbeda Video Viral Andini Permata, Izza Blunder dan Nurma HMT: Semuanya Video Syur?
-
Viral Video Syur Nurma HMT Durasi 7 Menit, Link Video Andi Permata dan Izza Blunder Masih Misteri!
-
Muncul Link Video Izza Blunder usai Viral Andini Permata: Waspada Bahaya Malware
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Dari Marie Curie hingga Dinosaurus: Bagaimana Buku Ini Membuka Pintu Dunia Sains untuk Anak-Anak?
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok