Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menyampaikan tanggapan finalnya atau duplik dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjadikannya terdakwa.
Alih-alih meluncurkan serangan balik, pria yang akrab disapa Tom Lembong ini memilih pendekatan reflektif untuk memengaruhi pertimbangan majelis hakim.
Ia menganalogikan pertarungan argumen antara jaksa, penasihat hukum, saksi, dan ahli selama persidangan sebagai medan perang yang dipenuhi 'roket dan rudal' tuduhan.
Menurutnya, setelah semua pihak meluncurkan argumen untuk menang, kini tiba saatnya untuk mencari kejernihan.
"Kita sudah mencapai suatu titik di mana hemat saya saatnya mengambil jeda sejenak supaya debu, abu, kabut dan asap dari peperangan dalam persidangan dapat mengendap sehingga udara kembali jernih," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
"Sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan dan merenungkan perkara ini dengan pikiran, hati dan jiwa yang juga tenang dan jernih,” tambahnya.
Dalam pembelaan finalnya, Tom Lembong menegaskan keyakinannya bahwa tidak ada yang salah dengan kebijakan impor gula yang ia ambil saat menjabat.
Sembari mengungkit sejumlah fakta persidangan yang dinilainya menguatkan posisinya, ia menutup dengan permohonan tegas.
"Dengan demikian, saya tetap pada permohonan saya kepada majelis hakim agar dapat membebaskan saya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Tom.
Baca Juga: Drama Sidang Tom Lembong: Dakwaan Dianggap Janggal karena Jokowi dan Rini Soemarno Tak Dihadirkan
Tuntutan Berat di Balik Duplik Puitis
Pembelaan ini merupakan respons langsung terhadap tuntutan berat yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Pada sidang 4 Juli 2025 lalu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Tom Lembong.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat itu, yang disambut teriakan kecewa dari para pendukung Tom Lembong yang memadati ruang sidang.
Selain kurungan badan, jaksa juga menuntut Tom Lembong membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Akar Masalah
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
Terkini
-
Perempuan Kian Rentan di Dunia Digital, KPPPA Ingatkan Bahaya Pelecehan hingga Pinjol Ilegal
-
Paket Anda Hilang? Hati-Hati! Bisa Jadi Itu Awal Penipuan Besar!
-
Profil Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Ketua Golkar Maluku Tenggara yang Tewas Ditikam
-
WNI di Jerman Tewas Ditusuk Tetangga
-
Selat Hormuz Diblokade Iran, AS Mulai Incar Selat Malaka? Kapal Perang Trump Lintasi Perairan RI
-
Tragis! Terpengaruh Narkoba dan Dendam, Pemuda di Tangerang Habisi Nyawa Ibu Tiri dengan Palu
-
Teror Penembakan Supermarket Kyiv, 6 orang Tewas Termasuk Anak-anak
-
KemenPPPA Sorot Tuntutan Sempurna pada Perempuan: Sulit Seimbangkan Karier dan Kehidupan Pribadi
-
Mengapa Penangkapan Saja Tak Efektif, Pakar IPB Ungkap Tiga Strategi Kendalikan Ikan Sapu-Sapu
-
Jemaah Haji RI di Madinah Dijamin Makan Enak: 23 Dapur Siap Sajikan Menu Indonesia 3 Kali Sehari