Suara.com - Sidang kasus korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, memasuki babak krusial. Di satu sisi, jaksa menuntut hukuman berat 7 tahun penjara, menudingnya sebagai otak kerugian negara sebesar Rp 515,4 miliar. Di sisi lain, pembelaan Lembong membuka kotak pandora yang lebih besar: ini bukan dosa yang ia mulai, melainkan 'warisan beracun' dari menteri-menteri sebelumnya.
Alih-alih sekadar menyangkal, duplik yang dibacakan kuasa hukumnya, Tabrani Abby menarik garis waktu jauh ke belakang, sebelum Lembong menjabat menteri perdagangan.
Strategi ini mengubah narasi dari sekadar "terlibat atau tidak" menjadi pertanyaan yang lebih fundamental: apakah Tom Lembong adalah pelaku utama, atau sekadar pejabat yang terjebak dalam sistem yang sudah keropos?
Membongkar Mesin Waktu Kebijakan Gula
Pembelaan Lembong tidak berfokus pada sanggahan teknis semata. Mereka menyeret dua nama pendahulunya, Gita Wirjawan dan Rachmat Gobel ke dalam pusaran kasus.
Menurut Tabrani, hubungan antara Kementerian Perdagangan dan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar)—yang menjadi salah satu titik sentral dakwaan—sudah terjalin melalui nota kesepahaman sejak 2013 di era Mendag Gita Wirjawan. Jika kerja sama dengan Inkopkar dianggap menyimpang karena bukan BUMN, mengapa praktik ini sudah berjalan bertahun-tahun sebelum Lembong menjabat?
Lebih tajam lagi, pembelaan menyoroti surat-surat dari Inkopkar di era Mendag Rachmat Gobel yang belum ditanggapi. Lembong, menurut pengacaranya, hanya menindaklanjuti "pekerjaan rumah" yang ditinggalkan pendahulunya. Termasuk di dalamnya adalah permintaan Inkopkar agar PT Angels Product diberikan izin impor sebagai ganti rugi gula yang mereka pinjamkan untuk operasi pasar di era Gobel.
Jaksa menafsirkan surat ini sebagai bukti keterlibatan Lembong. Namun, kubu Lembong membacanya sebagai bukti sebaliknya: ini adalah masalah warisan yang harus ia selesaikan.
"Interpretasi tersebut keliru," tegas Tabrani, menuduh jaksa hanya mengandalkan asumsi dan salah membaca bukti.
Baca Juga: Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula untuk Perintah Jokowi
Perang Narasi: Individu vs. Sistem
Di sinilah letak pertarungan sesungguhnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membangun narasi yang sederhana dan kuat: Tom Lembong, sebagai menteri, secara sadar memberikan izin impor kepada perusahaan swasta yang tidak berhak, mengabaikan BUMN, dan gagal mengendalikan harga, sehingga merugikan negara. Dakwaan ini menempatkan Lembong sebagai aktor tunggal yang menyalahgunakan wewenangnya.
Namun, pembelaan Lembong menawarkan narasi tandingan yang lebih kompleks; masalahnya bukan pada individu, tetapi pada sistem. Kebijakan melibatkan koperasi non-BUMN sudah ada.
Penunjukan mitra (PT Angels Product) dilakukan oleh Inkopkar sendiri karena alasan teknis (memiliki pabrik), bukan atas arahan Lembong. Sang mantan menteri digambarkan hanya sebagai bidak catur yang menjalankan mekanisme yang sudah ada.
Pertanyaannya apakah jaksa benar-benar membidik akar masalah—yaitu sistem tata niaga gula yang rapuh dan rentan dimanfaatkan—atau hanya mencari "korban" yang paling mudah dijangkau, yaitu menteri yang menandatangani surat keputusan akhir?
Putusan yang akan mendefinisikan akuntabilitas
Tuntutan 7 tahun penjara menunjukkan keyakinan jaksa bahwa Lembong adalah penjahat utama. Teriakan kekecewaan dari pendukungnya di ruang sidang mengisyaratkan adanya keyakinan bahwa ia sedang dikorbankan.
Pada akhirnya, putusan majelis hakim dalam kasus ini tidak hanya akan menentukan nasib Tom Lembong. Putusan ini akan menjadi preseden penting tentang bagaimana hukum memandang akuntabilitas seorang pejabat. Apakah seorang menteri harus menanggung seluruh dosa dari kebijakan yang diwarisinya? Atau apakah pengadilan mampu melihat melampaui figur individu dan mengakui adanya masalah sistemik yang mengakar, yang terus berulang dari satu menteri ke menteri berikutnya?
Kasus ini bukan lagi sekadar tentang impor gula. Ini adalah pertaruhan tentang bagaimana kita mendefinisikan tanggung jawab di puncak kekuasaan. Apakah kesalahan terletak pada pena yang menandatangani, atau pada mesin birokrasi yang sudah rusak jauh sebelum pena itu digoreskan?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
4 Rekomendasi Moisturizer Penghilang Flek Hitam, Lengkap Review Pembeli
-
Perwaris Sesalkan Aksi Persekusi Serang 'Boti', di Semarang Mereka dapat Ruang Nyaman
-
Agar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 7 Rekomendasi Lengkap dengan Produk dan Shade
-
Lionel Messi vs Lamine Yamal! Duel Dua Generasi di Final Piala Dunia 2026
-
Digitalisasi HR Makin Cepat, Andal Kharisma HCM Hadir dengan AI, Payroll, dan Talent Management
-
Batal Gabung Manchester United, Ederson Resmi Perpanjang Kontrak di Atalanta hingga 2031
-
5 Tips Memilih Body Lotion yang Aman untuk Ibu Hamil: Kulit Lembap, Janin Sehat
-
Kejar Target PLTS 100 GW, Pemerintah Ajak China Investasi
-
Cara Memilih Warna Lipstik yang Sesuai Tone Kulit, Biar Wajah Makin Cerah dan Tidak Kusam
-
Krim Kelly Asli Dijual di Mana Saja? Ini Rekomendasi Toko Online Terpercaya