Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan aturan baru terkait pungutan pajak bagi pedagang online.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025.
Melalui beleid ini, pemerintah menunjuk platform niaga elektronik (e-commerce) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi dari para pedagang yang berjualan di marketplace.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menyampaikan bahwa latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah pesatnya pertumbuhan ekosistem digital, terutama sejak pandemi COVID-19 yang mendorong perubahan perilaku belanja masyarakat ke ranah online.
“Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik,” kata Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/7).
Pedagang Online Wajib Lapor
Dengan berlakunya PMK 37/2025, setiap marketplace kini wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total nilai bruto penjualan pedagang.
Tarif ini dapat bersifat final atau tidak final, tergantung pada status dan skema perpajakan pedagang.
Namun, pemungutan pajak tidak dilakukan secara serampangan.
Pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun dapat dikecualikan dari kewajiban pemungutan, asalkan menyampaikan surat pernyataan resmi kepada platform tempat mereka berjualan.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
Selain itu, pedagang diwajibkan menyampaikan beberapa informasi kepada lokapasar, antara lain:
- NPWP atau NIK,
- alamat korespondensi usaha,
- surat pernyataan omzet,
- serta invoice penjualan yang memenuhi standar data tertentu.
Risiko Jika Abaikan Kewajiban
Rosmauli menegaskan bahwa meskipun terlihat teknis, kelalaian dalam memenuhi kewajiban administrasi ini dapat menimbulkan konsekuensi serius.
Pedagang yang tidak memiliki NPWP, misalnya, akan dikenakan tarif pemungutan dua kali lipat dari tarif normal, yakni menjadi 1 persen dari nilai transaksi.
Sementara itu, jika pedagang tidak menyampaikan invoice atau informasi yang dibutuhkan, maka marketplace tidak dapat melakukan pemungutan pajak secara otomatis, dan pedagang wajib melaporkan dan menyetorkan pajaknya sendiri melalui sistem manual.
Lebih jauh, DJP juga membuka kemungkinan penerapan sanksi administratif jika wajib pajak terlambat atau tidak memenuhi kewajiban pajaknya sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Bukan Pajak Baru, Tapi Cara Baru
DJP menekankan bahwa aturan ini bukanlah penambahan jenis pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan agar lebih selaras dengan perkembangan sistem perdagangan digital.
Tag
Berita Terkait
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
-
Ambisi Jakarta Masuk 50 Kota Terbaik Dunia Dimulai dari Lapangan Banteng, Ini Respons Sri Mulyani
-
Sri Mulyani Sebut Realisasi Transfer ke Daerah Sudah Tembus Rp400 Triliun
-
Menteri PU: Sampai Detik Ini Kami Surat Kami Belum Dibalas Sri Mulyani
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek