Suara.com - Pemerintah memastikan bahwa sejumlah pelaku usaha tidak akan dikenai pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform niaga elektronik (e-commerce), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, menyampaikan bahwa ojek daring (ojol) termasuk dalam kelompok yang dikecualikan dari pungutan tersebut.
“Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian,” kata Yoga dalam taklimat media di Jakarta, Senin (15/7).
Penjual Pulsa dan Emas Juga Dikecualikan
Selain ojol, penjual pulsa dan kartu perdana juga tidak dikenakan pungutan PPh 22 oleh marketplace.
Hal ini karena aktivitas usaha tersebut telah memiliki dasar hukum perpajakan tersendiri, yakni PMK Nomor 6 Tahun 2021.
Pengecualian juga berlaku terhadap perdagangan emas perhiasan, emas batangan, serta batu permata.
Baik pelaku usaha pabrikan, pedagang, maupun pengusaha di sektor tersebut tidak dikenakan pemungutan PPh 22 oleh lokapasar, karena skema pemajakannya diatur secara terpisah.
“Termasuk juga pengalihan hak atas tanah dan bangunan,” ujar Yoga. Ia menambahkan bahwa transaksi properti tersebut pada umumnya dilakukan melalui notaris, bukan lewat marketplace.
Pedagang Kecil Dibebaskan, Pedagang Besar Wajib Dipungut
PMK 37/2025 menegaskan bahwa pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai pungutan PPh 22.
Baca Juga: Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?
Namun, pembebasan tersebut hanya berlaku jika pedagang menyampaikan surat pernyataan resmi kepada platform tempat mereka berjualan.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a beleid tersebut. Sementara itu, pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta wajib dikenakan pungutan PPh 22 oleh platform yang telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Sesuai Pasal 8 ayat (1), besaran pajak yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto dalam setahun, di luar PPN dan PPnBM.
Tarif tersebut dapat bersifat final maupun tidak final, tergantung status pajak dari masing-masing pedagang.
Pedagang dengan omzet yang baru melampaui Rp500 juta dalam tahun berjalan juga wajib menyampaikan surat pernyataan terbaru paling lambat akhir bulan saat ambang batas terlampaui.
Yoga menuturkan bahwa implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan sistem dari pihak marketplace.
Tag
Berita Terkait
-
Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?
-
Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%
-
Ojol Mangkal Liar di Pinggir Jalan, PIK Tertibkan Dengan Cara Ini
-
Gojek Kini Punya Shelter Ojol di PIK
-
Duel Sopir Transjakarta dan Pengemudi Ojol Viral, Sudah Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Kaesang Silaturahmi ke Ponpes Al-Amien Kediri Disuguhi Nasi Kuning: Saya Kayak Lagi Ulang Tahun
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran