Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur kewajiban pemungutan pajak penghasilan dari pedagang di platform niaga elektronik atau e-commerce.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.
Aturan ini menunjuk platform e-commerce (marketplace) sebagai pihak yang wajib melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang atau jasa oleh para pedagang atau merchant yang menggunakan platform mereka.
Tujuan Penyesuaian Aturan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik, terutama setelah pandemi COVID-19.
“Diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, di Jakarta, Senin (15/7).
Rosmauli menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan level playing field antara pelaku usaha digital dan konvensional, serta menyesuaikan sistem pemungutan pajak dengan ekosistem digital yang berkembang pesat.
Siapa yang Wajib Dipungut Pajak?
Pemungutan pajak berlaku bagi pedagang atau merchant yang berjualan melalui e-commerce dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pedagang dengan omset tahunan di atas Rp500 juta dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai bruto penjualan.
- Pedagang dengan omset di bawah Rp500 juta tidak dikenai pemungutan, asalkan menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak platform.
Besaran Tarif dan Status Pajak
PMK 37/2025 mengatur bahwa tarif pemungutan PPh Pasal 22 adalah sebesar 0,5% dari nilai bruto transaksi penjualan, dan dapat bersifat final maupun tidak final tergantung skema perpajakan masing-masing pedagang.
Namun, jika pedagang tidak memiliki NPWP, maka tarif yang dikenakan menjadi dua kali lipat, yaitu sebesar 1%.
Baca Juga: Jualan Online Kini Harus Bayar Pajak, Ini 7 Hal yang Harus Kamu Tahu!
Kewajiban Marketplace
Sebagai pemungut pajak, marketplace memiliki sejumlah kewajiban, di antaranya:
- Melakukan pemungutan pajak dari transaksi pedagang sesuai dengan invoice penjualan.
- Menyampaikan hasil pemungutan pajak dan informasi pedagang kepada DJP.
- Menggunakan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh.
- Memastikan invoice memuat data minimal sesuai ketentuan, seperti nama, nilai transaksi, dan tanggal penjualan.
- Marketplace juga wajib melaporkan pemungutan pajak melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Risiko Jika Tidak Patuh
Bagi pedagang yang tidak melengkapi data atau tidak menyampaikan surat pernyataan omset, pemungutan pajak tetap dilakukan.
Jika data tidak dapat diproses sistem, maka pedagang wajib melaporkan dan menyetorkan pajaknya secara mandiri.
Selain itu, pedagang tanpa NPWP dikenai tarif dua kali lebih tinggi, dan dapat berisiko terkena sanksi administratif jika lalai dalam kewajiban perpajakan.
Marketplace yang tidak menjalankan kewajiban sesuai PMK ini juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan dan sistem elektronik.
Rosmauli menegaskan bahwa PMK 37/2025 bukanlah jenis pajak baru, melainkan penyesuaian sistem pemungutan agar lebih sesuai dengan karakteristik perdagangan digital.
Tag
Berita Terkait
-
Jualan Online Kini Harus Bayar Pajak, Ini 7 Hal yang Harus Kamu Tahu!
-
Awas Kena Sanksi! Jualan Online Tapi Gak Bayar Pajak, Ini Risiko yang Mengintai
-
Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026