Suara.com - Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali disalurkan untuk bulan Juli ini, dengan tujuan dukungan finansial bagi peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas khusus. Program strategis ini bertujuan memastikan setiap anak usia sekolah tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga jenjang menengah, sekaligus menjadi upaya krusial untuk mencegah putus sekolah dan menarik kembali siswa yang drop out. Penerima dapat dengan mudah mengecek status bantuan mereka secara daring melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa dana yang ditransfer ke rekening siswa merupakan hak penuh peserta didik untuk digunakan sesuai kebutuhan pendidikan mereka. "Dana yang masuk ke rekening siswa adalah sepenuhnya milik siswa yang bersangkutan, dapat ditarik dan digunakan saat dibutuhkan, dengan jenis kebutuhan, besaran yang dibutuhkan, dan kapan dibutuhkannya, disesuaikan dan ditentukan oleh masing-masing siswa," ujar Mu'ti pada Senin (7/7) kemarin, dikutip dari Antara. Ini memberikan fleksibilitas kepada siswa dan keluarga untuk mengelola dana sesuai prioritas.
Siapa Saja Penerima PIP dan Berapa Besar Dana yang Diterima?
PIP dirancang untuk menjangkau berbagai kategori peserta didik yang membutuhkan dukungan. Kategori penerima PIP antara lain:
- Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin, yang identitasnya terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Yatim/piatu dari sekolah atau panti asuhan/sosial.
- Korban bencana alam dan musibah.
- Peserta Didik drop out yang diharapkan kembali bersekolah.
- Anak berkebutuhan khusus atau peserta didik yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Peserta didik di daerah konflik atau yang menempuh pendidikan di lembaga kursus/nonformal lainnya.
Besaran dana PIP 2025 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
Khusus untuk siswa baru dan siswa kelas akhir (misalnya kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap seperti yang disebutkan Menteri Mu'ti), bantuan yang diberikan adalah 50 persen dari besaran penuh, yaitu: Rp225.000 (SD), Rp375.000 (SMP), dan Rp900.000 (SMA/SMK). Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung, seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, atau kebutuhan pendukung lainnya
Cara Mudah Mengecek Status Penerima PIP 2025 Online
Untuk memastikan apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP 2025 dan sejauh mana proses pencairannya, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi yang disediakan oleh Kemendikdasmen. Ikuti langkah-langkah mudah ini:
Baca Juga: Mengatasi Data Diri Tidak Muncul di PIP Kemendikbudristek
Buka laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id melalui browser Anda.
Pada kolom yang tersedia, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung dengan benar.
Klik tombol “Cari” untuk mengetahui status penerima bantuan.
Sistem akan segera menampilkan informasi mengenai status penerima PIP beserta rincian dana yang tersedia jika Anda terdaftar.
Dengan kemudahan akses informasi ini, diharapkan seluruh penerima dapat segera memanfaatkan bantuan PIP 2025 untuk mendukung kelancaran proses pendidikan mereka.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
PIP Kemenkeu Salurkan Rp50,4 Triliun untuk 12,5 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro Sejak 2017
-
Cara Cek Nama Siswa Penerima PIP Tahap 2 dan Nominal Berdasarkan Kriteria
-
Cara Cek Identitas Penerima Bantuan PIP 2025 dan Solusi Jika Nama Tidak Muncul
-
Solusi Data Identitas Tidak Ditemukan di PIP Agar Bisa Segera Terima Bansos
-
Mengatasi Data Diri Tidak Muncul di PIP Kemendikbudristek
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan