Suara.com - Skala korupsi dana hibah dari APBD Jawa Timur yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata jauh lebih besar dari yang diperkirakan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa nilai anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai angka fantastis.
Menurutnya, anggaran tersebut berkisar antara Rp1 hingga Rp2 triliun, yang dialokasikan untuk sekitar 14.000 pengajuan dana hibah oleh kelompok masyarakat (Pokmas).
Dana triliunan itu kemudian dipecah menjadi proyek-proyek kecil senilai Rp200 juta per kelompok, yang sebagian besar diduga fiktif.
Modus operandinya pun terbilang brutal. Asep membeberkan adanya praktik suap di mana setiap koordinator Pokmas wajib menyetorkan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim agar dana hibah mereka bisa cair.
Untuk menelusuri jejak uang haram dari skema inilah, KPK terus bergerak. Pada Senin (14/7/2025), penyidik memeriksa tiga saksi kunci di Kantor Polres Kota Blitar.
Mereka adalah Anggota DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo, serta dua pihak swasta, Handri Utomo dan Sa'ean Choir.
“Menelusuri adanya aliran uang terkait cara untuk mendapatkan hibah pokmas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).
Dari Pimpinan DPRD hingga Kades
Baca Juga: Menelusuri Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar
Secara total, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, merinci komposisi para tersangka yang menunjukkan betapa luasnya jaringan ini.
“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga berperan sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Sedangkan 4 tersangka yang diduga menjadi penerima suap utama, yakni eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS), eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi (K), Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar (AI), dan Staf di Sekretariat DPRD,Bagus Wahyudyono (BW).
Adapun 17 tersangka pemberi suap mencakup beragam profesi, mulai dari bendahara partai, wakil ketua DPRD di tingkat kabupaten, kepala desa, guru, hingga pengusaha, yang menunjukkan betapa masif dan terstrukturnya praktik korupsi ini di berbagai level.
Berikut daftar namanya:
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko
-
Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang
-
Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat
-
Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan
-
Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live
-
Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran
-
Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal
-
Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya
-
Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus
-
Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan