Suara.com - Suasana ruang sidang kasus judi online (judol) Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak hening saat terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony tak kuasa menahan tangis. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan penyesalan mendalam karena terlibat dalam praktik perlindungan situs judi online agar tak diblokir.
Tony mengaku perbuatannya telah menghancurkan keluarganya. Ia menceritakan bagaimana kedua anaknya yang masih kecil harus hidup tanpa kehadiran orang tua.
“Saya menyesal sekali. Keluarga saya hancur. Anak-anak saya, (usia) 3 tahun (dan) 11 tahun di rumah cuma sama pembantu. Dia sakit, saya cuma bisa nangis di penjara,” kata Tony, Senin (14/7/2025).
Penderitaan itu, kata Tony, juga dirasakan istrinya, Adriana Angela Brigita, yang turut menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Menurutnya, sang istri hanya bisa menjerit dan menangis saat mendengar kabar anaknya jatuh sakit.
“Gara-gara ini, banyak yang hancur dan dihukum. Istri saya itu enggak tahu apa-apa. Anak saya, dua orang itu, dia juga enggak tahu apa-apa. Cuma mereka jadi ikut merasakan,” ucap Tony. “Saya menyesal sekali. Kalau saya bisa balik waktu, saya balik waktu itu.”
Di tengah penyesalannya, Tony juga mengaku mengalami kerugian finansial yang parah. Ia yang dulu hidup mapan, kini bahkan kesulitan untuk menyekolahkan anaknya.
“Yang tadinya saya hidup aman-aman saja, sekarang untuk istilahnya masukin anak ke sekolah aja, susah setengah mati. Kemungkinan anak saya yang kecil enggak sekolah,” ujar dia.
Kasus yang menjerat Tony ini merupakan skandal besar yang melibatkan setidaknya empat klaster. Klaster pertama adalah para koordinator, di mana Tony menjadi salah satu terdakwanya. Klaster kedua adalah para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang diduga 'bermain mata'.
Klaster ketiga adalah para agen situs judi online itu sendiri. Sementara klaster keempat adalah para penampung hasil kejahatan atau pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana nama istri Tony, Adriana Angela Brigita, termasuk di dalamnya.
Baca Juga: PPATK Tutup Rekening Ratusan Ribu Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online
Para terdakwa dalam klaster koordinator dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE hingga pasal perjudian dalam KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
PPATK Tutup Rekening Ratusan Ribu Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online
-
Pantau Anak-anak saat Main Game, Khawatir Terjebak Judi Online
-
Penerima Bansos Main Judol, Pemerintah Bakal Sanksi Apa? Menko Muhaimin Bilang Begini
-
Indra Adhitya Bantah Tuduhan Judi Online Usai Digugat Cerai Chikita Meidy: Itu Cuma Narasi
-
Chikita Meidy Gugat Cerai Indra Adhitya, Kasus Judi Online Jadi Penyebab?
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Lewat Sistem Digital, Presiden Prabowo Awasi Kinerja Kemenkum dari Satu Layar
-
Daftar Perjalanan Kereta Api Batal Hari Ini, Cek Cara Refund Tiket 100 Persen
-
BGN Klaim Kejadian Gangguan Pencernaan MBG Turun Signifikan Seiring Penambahan SPPG
-
Anti-Tersesat! 6 Fakta Gelang RFID, Syarat Wajib Baru Mendaki Gunung Gede Pangrango
-
Kepala BGN: Anak Hasil Pernikahan Siri dan Putus Sekolah Wajib Dapat MBG
-
Terjaring OTT, Wali Kota Madiun Diduga Terima Suap Berkamuflase Dana CSR
-
Bukan Cuma Bupati Pati Sudewo, KPK Juga Tangkap Camat dan Kepala Desa
-
Kata Dasco soal Usulan Pilkada Via E-Voting: Semua Akan Dikaji, Terutama Keamanannya
-
Viral Menu Kering MBG Disebut Jatah 2 Hari, Kepala SPPG Bekasi: Itu Salah Paham
-
KPK Sita Uang Miliaran dalam OTT Bupati Pati Terkait Jual Beli Jabatan Perangkat Desa