Suara.com - Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terseret dalam pusaran dugaan korupsi megaproyek pengadaan laptop Chromebook.
Proyek digitalisasi pendidikan dengan nilai fantastis mencapai Rp9,9 triliun ini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan membuat pendiri Gojek itu harus bolak-balik menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Penyelidikan yang kini menjadi sorotan publik ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Kejagung.
Laporan tersebut menyoroti kejanggalan dalam proyek pengadaan jutaan laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia yang berlangsung pada periode 2019-2022, saat Nadiem masih menjabat sebagai menteri.
Kejagung kemudian bergerak cepat menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Salah satu temuan awal yang paling krusial adalah adanya indikasi "pemufakatan jahat" dalam proses pengadaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sempat mengungkap bahwa ada dugaan pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian yang menggiring pada pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook.
Padahal, menurut penyidik, hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif untuk sarana pembelajaran di Indonesia, salah satunya karena keterbatasan infrastruktur internet di banyak daerah.
Pemeriksaan Maraton dan Penggeledahan
Baca Juga: Korbankan Karier di Belanda demi Mengabdi di Indonesia, akankah Nasib Ibrahim Arief Berujung Bui?
Sebagai pucuk pimpinan kementerian saat proyek tersebut berjalan, keterangan Nadiem Makarim dianggap sangat vital oleh penyidik Korps Adhyaksa.
Ia telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, di mana Nadiem diperiksa secara intensif selama kurang lebih 12 jam.
Usai pemeriksaan, Nadiem menegaskan statusnya sebagai saksi. "Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap proses hukum."
Pemeriksaan kedua kembali digelar pada Selasa, 15 Juli 2025. Kali ini, Nadiem yang didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, diperiksa selama 9 jam.
Namun, usai pemeriksaan, Nadiem lebih irit bicara. Ia hanya berterima kasih kepada Kejagung dan enggan mengomentari materi pemeriksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
KPA: Konflik Agraria Naik 15 Persen di Tahun Pertama Prabowo, Kekerasan Aparat Melonjak
-
OPM Tembaki Pesawat Hercules, Wapres Gibran Batal ke Yahukimo dan Balik ke Jakarta
-
Buntut Kasus Aurelie Moeremans, Komisi XIII DPR Akan Gelar Rapat Gabungan Bahas 'Child Grooming'
-
AS Kirim USS Abraham Lincoln ke Timur Tengah, Ancam Keamanan Iran?
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
-
Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Mark Up Proyek PLTA, Dokumen Disita dari Tiga Lokasi
-
Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan
-
Momen Haru Sidang Kasus Demo Agustus, Ayah Terdakwa Peluk Anak di PN Jakut
-
Rencana Wapres Gibran ke Yahukimo Terhenti, Laporan Intelijen Ungkap Risiko Fatal
-
Dubes WHO Yohei Sasakawa Sorot Fakta Pahit Kusta: Diskriminasi Lebih Menyakitkan dari Penyakitnya