Suara.com - Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terseret dalam pusaran dugaan korupsi megaproyek pengadaan laptop Chromebook.
Proyek digitalisasi pendidikan dengan nilai fantastis mencapai Rp9,9 triliun ini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan membuat pendiri Gojek itu harus bolak-balik menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Penyelidikan yang kini menjadi sorotan publik ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Kejagung.
Laporan tersebut menyoroti kejanggalan dalam proyek pengadaan jutaan laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia yang berlangsung pada periode 2019-2022, saat Nadiem masih menjabat sebagai menteri.
Kejagung kemudian bergerak cepat menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Salah satu temuan awal yang paling krusial adalah adanya indikasi "pemufakatan jahat" dalam proses pengadaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sempat mengungkap bahwa ada dugaan pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian yang menggiring pada pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook.
Padahal, menurut penyidik, hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif untuk sarana pembelajaran di Indonesia, salah satunya karena keterbatasan infrastruktur internet di banyak daerah.
Pemeriksaan Maraton dan Penggeledahan
Baca Juga: Korbankan Karier di Belanda demi Mengabdi di Indonesia, akankah Nasib Ibrahim Arief Berujung Bui?
Sebagai pucuk pimpinan kementerian saat proyek tersebut berjalan, keterangan Nadiem Makarim dianggap sangat vital oleh penyidik Korps Adhyaksa.
Ia telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, di mana Nadiem diperiksa secara intensif selama kurang lebih 12 jam.
Usai pemeriksaan, Nadiem menegaskan statusnya sebagai saksi. "Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap proses hukum."
Pemeriksaan kedua kembali digelar pada Selasa, 15 Juli 2025. Kali ini, Nadiem yang didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, diperiksa selama 9 jam.
Namun, usai pemeriksaan, Nadiem lebih irit bicara. Ia hanya berterima kasih kepada Kejagung dan enggan mengomentari materi pemeriksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum