Suara.com - Niatnya tampil beda dengan plat nomor Thailand, seorang pemotor Nmax di Ciruas, Serang, malah berujung tilang. Alasan "gaya-gayaan" ini membawanya pada ancaman denda Rp500 ribu sesuai UU LLAJ, menjadi peringatan keras bagi para modifikator.
Sebuah pelajaran mahal harus diterima seorang pengendara sepeda motor Yamaha Nmax di Ciruas, Kabupaten Serang, yang menggunakan plat nomor Thailand niatnya hanya ingin tampil beda.
Keinginannya untuk "gaya-gayaan" dengan memasang plat nomor Thailand justru berakhir dengan surat tilang dari polisi dan ancaman denda maksimal setengah juta rupiah.
Insiden ini menjadi peringatan keras bahwa modifikasi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas tidak akan ditoleransi.
Kejadian bermula saat personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang tengah melakukan kegiatan rutin pengaturan lalu lintas di Desa Nambo, Kecamatan Ciruas, pada Selasa (15/7/2025) pagi.
Di tengah kesibukan itu, perhatian petugas tertuju pada sebuah sepeda motor Nmax yang melaju dengan pelat nomor yang sangat tidak lazim, yakni menggunakan huruf dan angka khas Thailand.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung menghentikan pengendara tersebut.
Kasatlantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama, membenarkan penindakan tersebut.
Ketika ditanya mengenai alasannya menggunakan pelat nomor nyeleneh itu, sang pengendara memberikan jawaban yang sangat sederhana.
Baca Juga: Ngebet Punya Motor Sekelas Yamaha Nmax tapi Cuma Punya Dana Rp5 Jutaan? Ini Opsi Alternatifnya
"(Kata pengendara) untuk gaya-gayaan saja," ujar Fery saat dihubungi via pesan WhatsApp.
Meskipun alasannya terdengar sepele, konsekuensi yang harus dihadapinya sama sekali tidak bisa dianggap remeh. Fery menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan fundamental dalam berlalu lintas.
Plat nomor, atau TNKB, adalah identitas resmi kendaraan yang terdaftar dan diakui oleh negara, bukan sekadar aksesori untuk bergaya.
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara langsung melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Fery menuturkan, pria tersebut langsung ditindak oleh anggotanya karena melanggar Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," demikian konfirmasi dari pihak kepolisian.
Pasal tersebut secara spesifik mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Ngebet Punya Motor Sekelas Yamaha Nmax tapi Cuma Punya Dana Rp5 Jutaan? Ini Opsi Alternatifnya
-
Dar..Der..Dor Bak Game GTA, Viral Pria Bersajam Terobos Razia Polisi di Mapolres Bengkulu Tengah
-
Yamaha NMAX dan Honda PCX Waspada, Suzuki Siapkan Skutik Pembunuh Berteknologi Canggih
-
Profil Nur Agis Aulia Wakil Wali Kota Serang yang Ditilang Polisi, Dulunya Peternak Kambing
-
Heboh Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang, Bawa Motor Bonceng Tiga Tanpa Helm
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
Terkini
-
Istana Dukung PSSI Pecat Patrick Kluivert Usai Gagal ke Piala Dunia 2026
-
Terkuak Aksi Keji ABG di Cilincing Pemerkosa Siswi SD: Korban Tewas usai Dicekik Kabel Charger HP
-
Pramono Ungkap Fasilitas President Suite Milik RSUD Cengkareng: Bisa Candle Light Dinner!
-
Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Disiksa Sesama WNI, Menteri P2MI dan Kemenlu Turun Tangan
-
Bukan Sahroni, Tokoh-tokoh Siap Bergabung Bikin PSI Makin Pede: Getarannya Bikin Asam Lambung Naik!
-
Nama Tenar Selain Ammar Zoni Pernah Dibui di Nusakambangan: Ada Tommy Soeharto hingga Pramoedya
-
Istri Korban Lolos Saat Penjaga Tertidur, Polisi Bongkar Sindikat Penyekapan Modus COD Mobil
-
Dijuluki Alcatraz Indonesia: Intip Nusakambangan, Penjara Sepi Tempat Ammar Zoni Kini Diasingkan
-
Jejak Karier Andra Soni, Gubernur Banten di Tengah Polemik Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga
-
Prabowo Didesak Bagi Tanah 2 Hektare per Petani, Swasembada Pangan Tak Cukup dengan Food Estate