Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih berpeluang untuk tidak disahkan.
Menurutnya, pintu pembatalan terbuka lebar asalkan para penolak Revisi KUHAP mampu meyakinkan para pimpinan partai politik untuk menarik dukungan.
"Bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi, jika para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Pernyataan ini menanggapi kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Ketua YLBHI Muhamad Isnur, yang menyoroti minimnya pelibatan ahli dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi tersebut.
Namun, Habiburokhman mengklaim draf yang ada sudah memuat masukan dari masyarakat dan pengalamannya sebagai advokat publik selama belasan tahun.
"Kami perlu tegaskan bahwa apa yang tersaji dalam draf RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat kepada kami," tegasnya.
"Secara garis besar ikhtiar kami memastikan proses pembentukan UU KUHAP transparan dan partisipatif sudah maksimal."
Politisi Gerindra itu menekankan urgensi mengganti KUHAP buatan tahun 1981 dengan produk hukum baru yang lebih berkualitas.
Ia bahkan memperingatkan, jika revisi ini gagal, korban dari kelemahan sistem hukum acara pidana yang lama akan terus berjatuhan.
Baca Juga: Dikebut Siang Malam, RUU KUHAP Ternyata Bisa Batal Disahkan?
"Selanjutnya kita akan terus menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 kembali berjatuhan karena hukum acara pidana yang menjadi panduan justru tidak memungkinkan tercapainya keadilan," ujarnya.
"Saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981."
Sebelumnya, pada Senin (14/7/2025), Habiburokhman juga menyatakan bahwa perubahan draf masih sangat mungkin terjadi sebelum undang-undang tersebut diparipurnakan.
"Selama Janur Kuning Paripurna belum diketuk, masih terbuka peluang. Dulu KUHP saja batal," katanya di Kompleks Parlemen.
Menepis tudingan proses pembahasan yang tertutup, ia memastikan semua rapat dapat diakses publik melalui siaran langsung di kanal YouTube DPR.
Menurutnya, seluruh draf hingga hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi akan diunggah untuk publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026