Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih berpeluang untuk tidak disahkan.
Menurutnya, pintu pembatalan terbuka lebar asalkan para penolak Revisi KUHAP mampu meyakinkan para pimpinan partai politik untuk menarik dukungan.
"Bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi, jika para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Pernyataan ini menanggapi kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Ketua YLBHI Muhamad Isnur, yang menyoroti minimnya pelibatan ahli dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi tersebut.
Namun, Habiburokhman mengklaim draf yang ada sudah memuat masukan dari masyarakat dan pengalamannya sebagai advokat publik selama belasan tahun.
"Kami perlu tegaskan bahwa apa yang tersaji dalam draf RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat kepada kami," tegasnya.
"Secara garis besar ikhtiar kami memastikan proses pembentukan UU KUHAP transparan dan partisipatif sudah maksimal."
Politisi Gerindra itu menekankan urgensi mengganti KUHAP buatan tahun 1981 dengan produk hukum baru yang lebih berkualitas.
Ia bahkan memperingatkan, jika revisi ini gagal, korban dari kelemahan sistem hukum acara pidana yang lama akan terus berjatuhan.
Baca Juga: Dikebut Siang Malam, RUU KUHAP Ternyata Bisa Batal Disahkan?
"Selanjutnya kita akan terus menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 kembali berjatuhan karena hukum acara pidana yang menjadi panduan justru tidak memungkinkan tercapainya keadilan," ujarnya.
"Saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981."
Sebelumnya, pada Senin (14/7/2025), Habiburokhman juga menyatakan bahwa perubahan draf masih sangat mungkin terjadi sebelum undang-undang tersebut diparipurnakan.
"Selama Janur Kuning Paripurna belum diketuk, masih terbuka peluang. Dulu KUHP saja batal," katanya di Kompleks Parlemen.
Menepis tudingan proses pembahasan yang tertutup, ia memastikan semua rapat dapat diakses publik melalui siaran langsung di kanal YouTube DPR.
Menurutnya, seluruh draf hingga hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi akan diunggah untuk publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Perkara Roy Suryo Cs Tetap Lanjut
-
Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta, Dua Penumpang Diperiksa Polisi
-
Disebut Paling Bahagia, Indonesia Justru Dibayangi Tingkat Kemiskinan Tertinggi Versi Bank Dunia
-
FPI Ancam Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Komedi Mens Rea
-
Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
-
Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
-
Istana Bicara Soal RUU Anti Propaganda Asing, Berpotensi Bungkam Kritik?
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo