Suara.com - Di tengah proses pembahasan yang dikebut siang dan malam, sebuah pernyataan mengejutkan datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang kontroversial ini ternyata masih sangat berpeluang untuk batal disahkan.
Menurutnya, nasib RUU KUHAP ini pada akhirnya tidak hanya ditentukan di ruang sidang, tetapi juga di meja lobi para elite partai politik.
"Bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi (jika) para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP," kata Habiburokhman di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (16/7/2025).
Habiburokhman mengakui bahwa saat ini publik terbelah. Ada yang menyambut gembira poin-poin reformis dalam RUU tersebut, namun tidak sedikit pula yang mengecam keras karena merasa aspirasinya tidak diakomodir. Ia pun pasrah bahwa mustahil sebuah undang-undang bisa memuaskan semua pihak.
"Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir," kata dia.
Meski membuka peluang pembatalan, Habiburokhman tetap menegaskan urgensi untuk segera mengganti KUHAP lama buatan tahun 1981. Menurutnya, jika revisi ini kembali gagal seperti pada tahun 2012, Indonesia harus menunggu 12 tahun lagi untuk memiliki hukum acara pidana yang lebih adil.
Jika itu terjadi, kata dia, maka korban-korban dari KUHAP lama akan terus berjatuhan karena sistem yang ada belum memungkinkan tercapainya keadilan yang sesungguhnya.
"Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012, yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981," katanya.
Habiburokhman menjelaskan, meski pembahasan kini sudah di tingkat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), secara teknis semua poin masih bisa berubah hingga ketukan palu di sidang paripurna.
Baca Juga: KPK Murka RUU KUHAP Cuma Cekal Tersangka ke Luar Negeri, Apa Katanya?
Ia mengklaim sudah banyak ketentuan reformis yang disepakati, seperti penguatan hak warga negara di hadapan hukum, peran advokat yang lebih kuat, syarat penahanan yang objektif, hingga dimasukkannya prinsip keadilan restoratif.
Berita Terkait
-
KPK Murka RUU KUHAP Cuma Cekal Tersangka ke Luar Negeri, Apa Katanya?
-
Revisi KUHAP, Keluarga Korban Penyiksaan Polisi: Hukum Tanpa Keadilan, Kekerasan Dilegalkan!
-
Revisi KUHAP: Mimpi Buruk Korban Salah Tangkap? Kisah Fikri dan Ribuan Lainnya yang Terlupakan
-
Ini Daftar 'Pasal Horor' RUU KUHAP, Bisa Bikin Anda Diciduk Sewenang-wenang?
-
KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
-
Peringati Isra Mikraj, Menag Ajak Umat Islam Tobat Ekologis: Berhenti Merusak Alam!
-
Aksi Curi Rel di Jatinegara Terbongkar, Tujuh Remaja Kabur Tinggalkan Barang Bukti Usai Terpegok!
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
-
Iran Hubungi China, Bahas Ancaman Militer AS Pasca Manuver USS Abraham Lincoln
-
Haru Pengukuhan Guru Besar Zainal Arifin Mochtar, Tangis Pecah Kenang Janji pada Sang Ayah
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal
-
Prabowo Gelar Rapat Tertutup, Bahas Tambang Mineral Kritis Hingga Mobnas