Suara.com - Di tengah proses pembahasan yang dikebut siang dan malam, sebuah pernyataan mengejutkan datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang kontroversial ini ternyata masih sangat berpeluang untuk batal disahkan.
Menurutnya, nasib RUU KUHAP ini pada akhirnya tidak hanya ditentukan di ruang sidang, tetapi juga di meja lobi para elite partai politik.
"Bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi (jika) para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP," kata Habiburokhman di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (16/7/2025).
Habiburokhman mengakui bahwa saat ini publik terbelah. Ada yang menyambut gembira poin-poin reformis dalam RUU tersebut, namun tidak sedikit pula yang mengecam keras karena merasa aspirasinya tidak diakomodir. Ia pun pasrah bahwa mustahil sebuah undang-undang bisa memuaskan semua pihak.
"Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir," kata dia.
Meski membuka peluang pembatalan, Habiburokhman tetap menegaskan urgensi untuk segera mengganti KUHAP lama buatan tahun 1981. Menurutnya, jika revisi ini kembali gagal seperti pada tahun 2012, Indonesia harus menunggu 12 tahun lagi untuk memiliki hukum acara pidana yang lebih adil.
Jika itu terjadi, kata dia, maka korban-korban dari KUHAP lama akan terus berjatuhan karena sistem yang ada belum memungkinkan tercapainya keadilan yang sesungguhnya.
"Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012, yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981," katanya.
Habiburokhman menjelaskan, meski pembahasan kini sudah di tingkat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), secara teknis semua poin masih bisa berubah hingga ketukan palu di sidang paripurna.
Baca Juga: KPK Murka RUU KUHAP Cuma Cekal Tersangka ke Luar Negeri, Apa Katanya?
Ia mengklaim sudah banyak ketentuan reformis yang disepakati, seperti penguatan hak warga negara di hadapan hukum, peran advokat yang lebih kuat, syarat penahanan yang objektif, hingga dimasukkannya prinsip keadilan restoratif.
Berita Terkait
-
KPK Murka RUU KUHAP Cuma Cekal Tersangka ke Luar Negeri, Apa Katanya?
-
Revisi KUHAP, Keluarga Korban Penyiksaan Polisi: Hukum Tanpa Keadilan, Kekerasan Dilegalkan!
-
Revisi KUHAP: Mimpi Buruk Korban Salah Tangkap? Kisah Fikri dan Ribuan Lainnya yang Terlupakan
-
Ini Daftar 'Pasal Horor' RUU KUHAP, Bisa Bikin Anda Diciduk Sewenang-wenang?
-
KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
Pilihan
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
Terkini
-
Sudah Kirim Surat Panggilan, KPK akan Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini
-
KPK Jebloskan ASN Kemenhub ke Penjara, Diduga Otak Pengaturan Proyek Kereta Api Medan
-
Awas Macet! Cek Pengalihan Arus Reuni Akbar 212 di Monas Besok, Ini Titik Rawan Kepadatan
-
Babak Baru Skandal Satelit Kemenhan, Laksda Leonardi Cs Segera Diadili
-
Banjir Paksa Ribuan Siswa Libur, Disdik Sumbar Atur Ulang Jadwal Ujian Semester
-
Tragedi Jelambar: Remaja 18 Tahun Tewas dalam Kebakaran Hebat, Asma Renggut Nyawanya
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Pedagang Thrifting di Tengah Ancaman Larangan: Modal Membengkak, 'Beli Kucing dalam Karung'
-
Satgas PKH Turun Tangan! Hutan Sumatra Diteliti, Dugaan Kesengajaan di Balik Bencana Banjir
-
Misteri Gelondongan Kayu di Balik Banjir Sumut, Satgas PKH Turun Tangan: Siap Usut Dugaan Pembalakan