Suara.com - Keluarga almarhum Oki Kristodiawan mengingatkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP harus mengedepankan keadilan bagi masyarakat.
Bukan justru memperluas kewenangan aparat penegak hukum lewat revisi KUHAP, tanpa adanya pengawasan dan pertanggungjawaban.
Hal itu disampaikan, Purwoko, kakak sepupu Oki yang merupakan korban meninggal karena disiksa oleh anggota polisi di Banyumas, Jawa Tengah pada Juni 2023.
Oki menjadi korban penyiksaan hingga meninggal karena dituduh mencuri sepeda motor.
"Kisah Oki bukan hanya kisah duka tapi panggilan nurani bagi negara agar tragedi seperti ini tidak terulang dan tidak menimpa keluarga-keluarga, masyarakat kecil, masyarakat yang tidak mampu dan tidak tahu dengan hukum" kata Purwoko saat acara, 'Dengar Cerita Korban: Revisi KUHAP untuk Siapa?' yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP, Selasa, 15 Juli 2025.
Kisa pilu yang dialami Oki dan keluarganya harus menjadi pelajaran bagi negara.
"Negara harus belajar dari luka ini. Kematian Oki harus menjadi pengingat bahwa hukum tanpa keadilan adalah kekerasan yang dilegalkan," tegas Purwoko.
Bagi keluarganya, cukuplah Oki yang menjadi korban dari buruknya penegakan hukum di Indonesia. Revisi KUHAP harus bisa mencegah terulangnya kasus yang sama.
Sebab, kasus salah tangkap hingga penyiksaan seperti yang dialami Oki, menjadi salah satu bukti dari rapuhnya KUHAP yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Revisi KUHAP: Mimpi Buruk Korban Salah Tangkap? Kisah Fikri dan Ribuan Lainnya yang Terlupakan
Sehingga dengan revisi KUHAP harus mengedepan transparan dan akuntabel dalam penegakan hukum oleh aparat.
Bukan justru memperluas kewenangannya yang semakin berpotensi terulangnya kasus seperti yang dialami oleh Oki.
"Mudah-mudahan kasus Oki ini menjadi penyadaran buat kita semua bahwa warga masyarakat harus aktif dan harus mau berani bersuara," ucapnya.
"Agar oknum-oknum aparat ini tidak sewenang-wenang, agar oknum-oknum aparat yang sekejam ini tidak leluasa dengan kebohongannya, tidak leluasa dengan rekayasanya," tambah Purwoko.
Revisi KUHAP juga diharapkan bisa mencegah impunitas bagi aparat kepolisian. Hal itu berkaca dari kasus Oki. Pada perkaranya hanya empat anggota polisi yang jadi aktor di lapangan yang dijatuhi hukuman pidana masing-masing empat tahun penjara.
Padahal seharusnya, atasan dari keempat terpidana harusnya juga diadili, karena menjadi aktor yang paling bertanggung jawab.
Berita Terkait
-
RUU Perampasan Aset Terancam Molor! DPR Prioritaskan Revisi KUHAP, Kapan Dibahas?
-
DIM dari Pemerintah Segera Dikirim, Komisi III DPR Siap Kick-Off Raker Bahas Revisi KUHAP
-
KUHAP Baru Siap Meluncur! DPR Targetkan Rampung dalam 2 Masa Sidang
-
Dapat Kabar dari Dasco, Habiburokhman Sebut Pemerintah Sudah Kirim DIM Revisi KUHAP
-
Revisi KUHAP, LPSK Usul Terpidana yang Tidak Bayar Restitusi Tak Dapat Hak Warga Binaan
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Viral Kue Ulang Tahun Bongkar Skandal Toko Hantu di Pemesanan Lewat Ojek Online
-
Ritual Pengusiran Setan Berujung Maut, 2 Nyawa Melayang, Pelaku Bebas dari Hukuman
-
Bukan Sekadar Aturan, Hal Ini Jadi Tantangan Terberat UU PPRT di Lapangan
-
Tunggu Pramono Anung Pulang, Paripurna Ganti Ketua DPRD DKI Digelar 30 April
-
Mengapa Tawuran di Jakarta Tak Pernah Usai? Sosiolog: Mereka Butuh Didengarkan, Bukan Dikhotbahi
-
Mensos Gus Ipul Dorong Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Gorontalo dan Pagar Alam
-
Jalur Perdagangan Selat Hormuz Ditutup Donald Trump Membuat Posisi Diplomasi Iran Semakin Terjepit
-
Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara
-
RUU PPRT Dipercepat, Pemerintah Tegaskan Hak Pekerja Rumah Tangga
-
Kemnaker Salurkan Rp32,25 Miliar untuk Percepat Pemulihan Ekonomi di Sumut dan Aceh