Suara.com - Keluarga almarhum Oki Kristodiawan mengingatkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP harus mengedepankan keadilan bagi masyarakat.
Bukan justru memperluas kewenangan aparat penegak hukum lewat revisi KUHAP, tanpa adanya pengawasan dan pertanggungjawaban.
Hal itu disampaikan, Purwoko, kakak sepupu Oki yang merupakan korban meninggal karena disiksa oleh anggota polisi di Banyumas, Jawa Tengah pada Juni 2023.
Oki menjadi korban penyiksaan hingga meninggal karena dituduh mencuri sepeda motor.
"Kisah Oki bukan hanya kisah duka tapi panggilan nurani bagi negara agar tragedi seperti ini tidak terulang dan tidak menimpa keluarga-keluarga, masyarakat kecil, masyarakat yang tidak mampu dan tidak tahu dengan hukum" kata Purwoko saat acara, 'Dengar Cerita Korban: Revisi KUHAP untuk Siapa?' yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP, Selasa, 15 Juli 2025.
Kisa pilu yang dialami Oki dan keluarganya harus menjadi pelajaran bagi negara.
"Negara harus belajar dari luka ini. Kematian Oki harus menjadi pengingat bahwa hukum tanpa keadilan adalah kekerasan yang dilegalkan," tegas Purwoko.
Bagi keluarganya, cukuplah Oki yang menjadi korban dari buruknya penegakan hukum di Indonesia. Revisi KUHAP harus bisa mencegah terulangnya kasus yang sama.
Sebab, kasus salah tangkap hingga penyiksaan seperti yang dialami Oki, menjadi salah satu bukti dari rapuhnya KUHAP yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Revisi KUHAP: Mimpi Buruk Korban Salah Tangkap? Kisah Fikri dan Ribuan Lainnya yang Terlupakan
Sehingga dengan revisi KUHAP harus mengedepan transparan dan akuntabel dalam penegakan hukum oleh aparat.
Bukan justru memperluas kewenangannya yang semakin berpotensi terulangnya kasus seperti yang dialami oleh Oki.
"Mudah-mudahan kasus Oki ini menjadi penyadaran buat kita semua bahwa warga masyarakat harus aktif dan harus mau berani bersuara," ucapnya.
"Agar oknum-oknum aparat ini tidak sewenang-wenang, agar oknum-oknum aparat yang sekejam ini tidak leluasa dengan kebohongannya, tidak leluasa dengan rekayasanya," tambah Purwoko.
Revisi KUHAP juga diharapkan bisa mencegah impunitas bagi aparat kepolisian. Hal itu berkaca dari kasus Oki. Pada perkaranya hanya empat anggota polisi yang jadi aktor di lapangan yang dijatuhi hukuman pidana masing-masing empat tahun penjara.
Padahal seharusnya, atasan dari keempat terpidana harusnya juga diadili, karena menjadi aktor yang paling bertanggung jawab.
Berita Terkait
-
RUU Perampasan Aset Terancam Molor! DPR Prioritaskan Revisi KUHAP, Kapan Dibahas?
-
DIM dari Pemerintah Segera Dikirim, Komisi III DPR Siap Kick-Off Raker Bahas Revisi KUHAP
-
KUHAP Baru Siap Meluncur! DPR Targetkan Rampung dalam 2 Masa Sidang
-
Dapat Kabar dari Dasco, Habiburokhman Sebut Pemerintah Sudah Kirim DIM Revisi KUHAP
-
Revisi KUHAP, LPSK Usul Terpidana yang Tidak Bayar Restitusi Tak Dapat Hak Warga Binaan
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Bertahan di Tengah Tantangan, Para Pemimpin Media Ungkap Strategi Jaga Bisnis dan Kredibilitas
-
Serikat Pekerja Geruduk Balai Kota: Tuntut Upah yang Hilang, Sindir 'Jakarta Menyala' Jadi Gelap
-
Setelah Periksa Ridwan Kamil, KPK Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus BJB
-
DPR Kritik Pernyataan Cak Imin soal Tobat Nasuha, Minta Pemerintah Fokus pada Solusi Bencana
-
RK Klaim Tak Tahu Kasus Korupsi BJB, KPK Tanggapi Santai: Kami Punya Saksi dan Bukti Lain
-
Nasib Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Nonaktif Ditentukan Hari Ini di Kasus Suap CPO
-
Aceh Tamiang Masih Terisolasi Total Usai Banjir Bandang, Netizen Ramai-Ramai Minta Pertolongan!
-
Jelang HUT ke-48, BPJS Ketenagakerjaan Gelar "Risk Governance Resilience" demi Perkuat Integritas
-
Terdampak Banjir, SPPG di Aceh Ganti MBG dengan Menu Lokal dan Masak Pakai Briket Batu Bara
-
Tergiur Rp26 Juta, Pasutri Ini Ditangkap Saat Jadi Kurir Sabu 19 Kg di Tambora