Suara.com - Kasus video syur yang menyeret nama selebgram Lisa Mariana membuka kotak pandora tentang privasi dan jerat hukum di era digital.
Di tengah simpang siur informasi, satu narasi kuat datang dari pihak Lisa Mariana sendiri yang menyatakan diri sebagai korban.
Melalui kuasa hukumnya, terungkap klaim bahwa video tersebut direkam dalam kondisi yang sangat rentan.
Fakta paling krusial yang digarisbawahi oleh tim kuasa hukum Lisa Mariana adalah kondisi saat video itu dibuat.
Menurut mereka, Lisa berada dalam keadaan tidak sadar atau di bawah pengaruh saat adegan tersebut direkam.
"Klien kami menegaskan bahwa video itu direkam saat ia tidak dalam kesadaran penuh. Ini bukan konten yang dibuat atas dasar kesukarelaan untuk disebarluaskan," ujar pengacara Lisa, kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi,
Pernyataan ini mengubah secara fundamental perspektif kasus.
Jika terbukti benar, maka elemen "konsen" atau persetujuan dalam pembuatan video tersebut gugur.
Hal ini membawa kasus ini dari sekadar 'konten dewasa yang bocor' menjadi dugaan eksploitasi seksual dan perekaman tanpa izin.
Baca Juga: Korban Iming-iming, Lisa Mariana Dipaksa Berhubungan Badan di Video Syur
Status Hukum: Dari Pelapor Menjadi Terlapor?
Saat ini, status hukum Lisa Mariana masih sebagai saksi pelapor.
Ia proaktif melaporkan penyebaran video tersebut ke pihak kepolisian.
Namun, publik bertanya-tanya, mungkinkah statusnya berubah? Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka masih mendalami semua aspek.
Polisi perlu memverifikasi klaim "ketidaksadaran" dan menelusuri siapa yang pertama kali menyebarkan video ini ke platform online.
Fokus utama saat ini adalah pada pelaku penyebaran.
Berita Terkait
-
Korban Iming-iming, Lisa Mariana Dipaksa Berhubungan Badan di Video Syur
-
Ingat Lagi Analisis Roy Suryo Sebelum Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur
-
Pemeriksaan Lisa Mariana Terkait Kasus Video Syur Ada Kendala, Kenapa?
-
Link Video Syur Diburu, Orangnya Dihujat: Standar Ganda Netizen di Kasus Lisa Mariana
-
Praktisi Hukum Yakin Lisa Mariana Bakal Tersangka dan Dipenjara Kasus Video Asusila, Ini Alasannya
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Prabowo Ingatkan Anak Muda: Kuasai Ekonomi Sebelum Jadi Pemimpin Politik
-
Jakarta Bersih-Bersih: Halte Transjakarta BNN dan Tiang Monorel Masuk Daftar Pembongkaran
-
DPR Akan Panggil Trans7, Cucun: Jangan Demi Rating Malah Memecah Belah Bangsa
-
Sidang Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tulis Surat Menyentuh dari Balik Jeruji
-
BPI Danantara dan Pemprov DKI Siap Wujudkan Proyek Energi Sampah November Ini
-
Wapres Gibran Bingung Ditanya CPNS Optimalisasi? Respon Singkatnya Jadi Sorotan!
-
Surya Paloh dan Sjafrie Gelar Pertemuan Tertutup di Kantor Menhan, Ada Sinyal Politik Apa?
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah
-
'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
-
Survei: 83,5% Publik Puas Kinerja Prabowo, Program Energi Bahlil Bikin Hemat Triliunan