Suara.com - Kasus video syur yang menyeret nama selebgram Lisa Mariana membuka kotak pandora tentang privasi dan jerat hukum di era digital.
Di tengah simpang siur informasi, satu narasi kuat datang dari pihak Lisa Mariana sendiri yang menyatakan diri sebagai korban.
Melalui kuasa hukumnya, terungkap klaim bahwa video tersebut direkam dalam kondisi yang sangat rentan.
Fakta paling krusial yang digarisbawahi oleh tim kuasa hukum Lisa Mariana adalah kondisi saat video itu dibuat.
Menurut mereka, Lisa berada dalam keadaan tidak sadar atau di bawah pengaruh saat adegan tersebut direkam.
"Klien kami menegaskan bahwa video itu direkam saat ia tidak dalam kesadaran penuh. Ini bukan konten yang dibuat atas dasar kesukarelaan untuk disebarluaskan," ujar pengacara Lisa, kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi,
Pernyataan ini mengubah secara fundamental perspektif kasus.
Jika terbukti benar, maka elemen "konsen" atau persetujuan dalam pembuatan video tersebut gugur.
Hal ini membawa kasus ini dari sekadar 'konten dewasa yang bocor' menjadi dugaan eksploitasi seksual dan perekaman tanpa izin.
Baca Juga: Korban Iming-iming, Lisa Mariana Dipaksa Berhubungan Badan di Video Syur
Status Hukum: Dari Pelapor Menjadi Terlapor?
Saat ini, status hukum Lisa Mariana masih sebagai saksi pelapor.
Ia proaktif melaporkan penyebaran video tersebut ke pihak kepolisian.
Namun, publik bertanya-tanya, mungkinkah statusnya berubah? Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka masih mendalami semua aspek.
Polisi perlu memverifikasi klaim "ketidaksadaran" dan menelusuri siapa yang pertama kali menyebarkan video ini ke platform online.
Fokus utama saat ini adalah pada pelaku penyebaran.
Berita Terkait
-
Korban Iming-iming, Lisa Mariana Dipaksa Berhubungan Badan di Video Syur
-
Ingat Lagi Analisis Roy Suryo Sebelum Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur
-
Pemeriksaan Lisa Mariana Terkait Kasus Video Syur Ada Kendala, Kenapa?
-
Link Video Syur Diburu, Orangnya Dihujat: Standar Ganda Netizen di Kasus Lisa Mariana
-
Praktisi Hukum Yakin Lisa Mariana Bakal Tersangka dan Dipenjara Kasus Video Asusila, Ini Alasannya
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Kaesang Silaturahmi ke Ponpes Al-Amien Kediri Disuguhi Nasi Kuning: Saya Kayak Lagi Ulang Tahun
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran