Suara.com - Kasus video syur yang melibatkan selebgram Lisa Mariana menyita perhatian publik dalam waktu singkat.
Berawal dari sebuah laporan, kasus ini meledak menjadi viral dan kini dalam penanganan intensif pihak kepolisian.
Berikut adalah kronologi lengkap dari peristiwa yang terungkap sejauh ini.
Semua bermula ketika Lisa Mariana, melalui kuasa hukumnya, membuat laporan ke polisi. Laporan ini bukan tentang pembuatan video, melainkan tentang penyebaran ilegal konten video intim yang menampilkan dirinya.
Ia mengambil langkah proaktif untuk melaporkan pihak-pihak yang telah menyebarkan video tersebut tanpa izinnya ke ranah publik.
Tak lama setelah laporan dibuat, tim kuasa hukum Lisa Mariana merilis pernyataan yang menjadi titik krusial dalam kasus ini.
Mereka mengklaim bahwa video yang viral itu direkam pada saat Lisa sedang tidak dalam kondisi sadar penuh.
"Klien kami menjadi korban, video itu direkam tanpa sepengetahuannya dalam kondisi tak sadar," tegas pengacaranya, John Boy Nababan kepada awak media.
Pernyataan ini mengarahkan kasus ke dugaan tindak pidana eksploitasi.
Baca Juga: Lisa Mariana Korban? Pengacara Sebut Video Direkam Saat Tak Sadar, Ini Faktanya
Seiring dengan munculnya berita laporan, link video tersebut mulai menyebar secara masif di berbagai platform media sosial seperti X dan aplikasi pesan instan seperti Telegram.
Kecepatan penyebaran ini membuat kasus semakin sulit dikendalikan dan menambah tekanan psikologis pada Lisa.
Menindaklanjuti laporan, pihak kepolisian mulai bergerak cepat.
Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana menjadi titik balik dalam penanganan kasus video syur yang menggemparkan itu.
Diperiksa sebagai saksi pelapor, Lisa menyampaikan kronologi kejadian menurut versinya—mulai dari kapan video itu dibuat, dalam kondisi seperti apa, hingga siapa saja yang ia curigai memiliki akses dan mungkin menyebarkannya.
Di sisi lain, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar juga telah berhasil mengidentifikasi pemeran pria dalam video.
Berita Terkait
-
Lisa Mariana Korban? Pengacara Sebut Video Direkam Saat Tak Sadar, Ini Faktanya
-
Korban Iming-iming, Lisa Mariana Dipaksa Berhubungan Badan di Video Syur
-
Ingat Lagi Analisis Roy Suryo Sebelum Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur
-
Pemeriksaan Lisa Mariana Terkait Kasus Video Syur Ada Kendala, Kenapa?
-
Link Video Syur Diburu, Orangnya Dihujat: Standar Ganda Netizen di Kasus Lisa Mariana
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto
-
Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Menteri PPPA Minta Diadili di Peradilan Umum
-
Lantai 4 Bangunan Asrama Polri Kalideres Terbakar, Atap Runtuh Timpa Mobil Parkir
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik