Suara.com - Keputusan Presiden AS Donald Trump menurunkan tarif impor produk Indonesia menjadi 19 persen mungkin terlihat sebagai kemenangan negosiasi, namun di baliknya tersimpan ancaman serius.
Pakar ekonomi memperingatkan kebijakan ini justru dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengguncang sektor usaha kecil dan menengah (UKM) di tanah air.
Peringatan keras ini datang dari Guru Besar Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut sangat berisiko.
"Kebijakan ini mengandung risiko serius bagi jutaan pekerja dan pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang menggantungkan hidup dari ekspor ke Amerika Serikat," kata Syafruddin Karimi saat dihubungi Suara.com pada Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, tarif 19% yang dikenakan Trump masih akan menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar AS.
Hal ini akan memicu kenaikan harga produk lokal di sana, yang berujung pada penurunan permintaan dan pemangkasan pesanan dari pembeli Amerika.
"Akibatnya, pabrik bisa mengurangi produksi, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), atau bahkan gulung tikar," tegas Syafruddin.
Ancaman tidak berhenti di situ. Situasi ini diperburuk oleh sisi lain dari kesepakatan, sebab produk-produk Amerika Serikat justru akan lebih mudah membanjiri pasar Indonesia.
Baca Juga: Bukan Kabar Baik? DPR Soroti Sisi Gelap di Balik Penurunan Tarif Trump untuk Produk Indonesia
Sebelumnya diketahui, kesepakatan itu juga mengunci komitmen Indonesia untuk membeli produk AS secara besar-besaran, yang menguntungkan industri energi, pertanian, hingga aviasi Negeri Paman Sam.
"Ini juga akan menekan UKM dalam negeri yang tidak mampu bersaing dari sisi harga maupun distribusi. Pemerintah tidak bisa berpangku tangan, perlu ada perlindungan afirmatif bagi pelaku usaha nasional agar tidak tergerus dalam skema dagang yang tidak setara ini," ujar Syafruddin.
Untuk itu, Syafruddin mendesak pemerintah agar segera melakukan audit strategis terhadap isi dan implikasi kesepakatan dagang tersebut.
Menurutnya, evaluasi ini bukan hanya soal nilai dagang, tetapi juga dampaknya terhadap sektor produksi dalam negeri dan stabilitas neraca perdagangan.
"Jika ditemukan ketidakseimbangan yang signifikan, pemerintah harus berani membuka opsi renegosiasi dengan mengedepankan prinsip resiprositas (saling menguntungkan)," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa koreksi terhadap perjanjian ini bukanlah sekadar urusan administratif, melainkan sebuah penegasan kedaulatan ekonomi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Siapa Pria Misterius di Samping Ratu Narkoba Dewi Astutik Saat Digerebek di Kamboja?
-
Update Korban Jiwa di Aceh: 249 Orang Meninggal, 660 Ribu Warga Mengungsi
-
Tata Ruang Amburadul Biang Banjir Sumatra, KLH Siap 'Obrak-abrik' Aturan
-
Pemerintah Ungkap Arah Kebijakan 2026, Sektor MICE dan Hilirisasi Jadi Fokus Baru
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
-
Banjir Sumatra Bawa Kayu Gelondongan, Ketua MPR Muzani: Sepertinya Hasil Tebangan Itu
-
4.000 Siswa Sekolah Rakyat Mau Kuliah, Kemensos Gandeng Diktisaintek Minta Bimbingan
-
Terungkap, Sosok 'Penjahat' di Balik Tema Besar Reuni 212
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
Jurus Baru Bahlil, Golkar Siap 'Perang Digital' Rebut Hati 73 Persen Pemilih Muda 2029