Suara.com - Keputusan Presiden AS Donald Trump menurunkan tarif impor produk Indonesia menjadi 19 persen mungkin terlihat sebagai kemenangan negosiasi, namun di baliknya tersimpan ancaman serius.
Pakar ekonomi memperingatkan kebijakan ini justru dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengguncang sektor usaha kecil dan menengah (UKM) di tanah air.
Peringatan keras ini datang dari Guru Besar Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut sangat berisiko.
"Kebijakan ini mengandung risiko serius bagi jutaan pekerja dan pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang menggantungkan hidup dari ekspor ke Amerika Serikat," kata Syafruddin Karimi saat dihubungi Suara.com pada Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, tarif 19% yang dikenakan Trump masih akan menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar AS.
Hal ini akan memicu kenaikan harga produk lokal di sana, yang berujung pada penurunan permintaan dan pemangkasan pesanan dari pembeli Amerika.
"Akibatnya, pabrik bisa mengurangi produksi, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), atau bahkan gulung tikar," tegas Syafruddin.
Ancaman tidak berhenti di situ. Situasi ini diperburuk oleh sisi lain dari kesepakatan, sebab produk-produk Amerika Serikat justru akan lebih mudah membanjiri pasar Indonesia.
Baca Juga: Bukan Kabar Baik? DPR Soroti Sisi Gelap di Balik Penurunan Tarif Trump untuk Produk Indonesia
Sebelumnya diketahui, kesepakatan itu juga mengunci komitmen Indonesia untuk membeli produk AS secara besar-besaran, yang menguntungkan industri energi, pertanian, hingga aviasi Negeri Paman Sam.
"Ini juga akan menekan UKM dalam negeri yang tidak mampu bersaing dari sisi harga maupun distribusi. Pemerintah tidak bisa berpangku tangan, perlu ada perlindungan afirmatif bagi pelaku usaha nasional agar tidak tergerus dalam skema dagang yang tidak setara ini," ujar Syafruddin.
Untuk itu, Syafruddin mendesak pemerintah agar segera melakukan audit strategis terhadap isi dan implikasi kesepakatan dagang tersebut.
Menurutnya, evaluasi ini bukan hanya soal nilai dagang, tetapi juga dampaknya terhadap sektor produksi dalam negeri dan stabilitas neraca perdagangan.
"Jika ditemukan ketidakseimbangan yang signifikan, pemerintah harus berani membuka opsi renegosiasi dengan mengedepankan prinsip resiprositas (saling menguntungkan)," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa koreksi terhadap perjanjian ini bukanlah sekadar urusan administratif, melainkan sebuah penegasan kedaulatan ekonomi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diberlakukan di Kota Tua Mulai Akhir Januari, Cek Jadwalnya!
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj
-
Pelaku Asusila di Bus Transjakarta Koridor 1A Diproses Hukum
-
Akses Terputus Sepekan, Kepala BNPB Instruksikan Percepatan Penanganan Longsor Jepara
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Bayangi Akhir Pekan Jakarta
-
Belajar dari Broken String Aurelie Moeremans: Mengapa Korban Sulit Lepas dari Jerat Pelaku?
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat