Tiga belas, pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan.
Empat belas, kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP.
Lima belas, perlindungan terhadap saksi atau pelapor hanya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Padahal, KPK dapat memberikan terhadap saksi dan pelapor perkara tindak pidana korupsi.
Enam belas, penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung. Sementara penuntut KPK diangkat dan diberhentikan KPK dan berwenang melakukan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia.
Terakhir, penuntut umum terdiri atas pejabat Kejaksaan dan suatu lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan ketentuan UU. Sebaiknya, ditulis pejabat KPK merupakan bagian dari penuntut umum. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Sita Hasil Sawit Rp 3 Miliar Milik Nurhadi, Jadi Langkah Awal Pemulihan Aset
-
Ramai Penolakan Revisi KUHAP, Ketua Komisi III DPR: Mustahil Serap Semua Aspirasi Masyarakat
-
Ternyata Ini Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Laptop
-
Ketua Komisi III Habiburokhman 'Tantang' Pembatalan Pengesahan Revisi KUHAP dengan Syarat Ini
-
Terendus di Australia, MAKI Desak Kejagung Segera Masukan Jurist Tan dalam Red Notice
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Ditantang Gentleman, Begini Balasan Menko Yusril soal Surat Delpedro Marhaen di Penjara
-
Presiden Prabowo Ulang Tahun ke-74, Anies Baswedan: Semoga Allah Berikan Petunjuk...
-
Uji Keabsahan Status Tersangka, Keluarga Delpedro 'Tantang' Polisi Hadiri Sidang Praperadilan
-
Temui Menhan Sjafrie, Elite PKS Sebut Jadi Kunjungan Istimewa: Kami Dapat Penjelasan Soal...
-
Usai Surya Paloh, Giliran Elite PKS Sambangi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Kemenhan
-
Pedagang Bongkar Praktik Culas Mafia Kuasai Ratusan Kios di Pasar Pramuka, Ini Ceritanya!
-
Viral Aksi Mogok Siswa SMAN 1 Cimarga, Publik Malah Temukan Kerusakan Lingkungan Lewat Google Earth
-
Tewas Dicekik Kabel Charger HP, Detik-detik Skenario Keji ABG di Cilincing Pemerkosa Siswi SD
-
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengolahan 1 Kg Anoda Logam Menjadi 3 Gram Emas
-
DPR Bela Keputusan PSSI Pecat Kluivert: Ini Soal Harga Diri Bangsa!