Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 17 permasalahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Permasalahan tersebut terkait ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan, dan ini masih terus kami diskusikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Budi menyampaikan bahwa 17 permasalahan yang ditemukan adalah pertama, mengenai hilangnya sifat lex specialis atau kekhususan KPK dalam RUU KUHAP.
Kedua, keberlanjutan penanganan perkara KPK yang hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP.
Ketiga, keberadaan penyelidik KPK yang tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP, dan penyelidik disebut hanya berasal dari Polri serta diawasi oleh penyidik Polri.
Keempat, RUU KUHAP mengatur definisi penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana, sedangkan penyelidikan berdasarkan UU KPK untuk menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Kelima, keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti dalam RUU KUHAP hanya berdasarkan yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan penyelidikan tidak. Sementara UU KPK menyebut keterangan saksi dapat diakui sebagai alat bukti sejak tahap penyelidikan, atau sebelum tahap penyidikan dan seterusnya.
Keenam, penetapan tersangka baru ditentukan setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti, sedangkan KPK sudah dapat menetapkan tersangka sejak perkara naik status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: KPK Sita Hasil Sawit Rp 3 Miliar Milik Nurhadi, Jadi Langkah Awal Pemulihan Aset
Ketujuh, penghentian penyidikan dalam RUU KUHAP disebut wajib melibatkan penyidik Polri. Sementara KPK berwenang secara independen memberhentikan penyidikan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.
Kedelapan, penyerahan berkas perkara ke penuntut umum melalui penyidik Polri, sedangkan KPK berwenang untuk melimpahkan berkas perkara dari penyidik KPK kepada Penuntut Umum KPK.
Kesembilan, terkait penggeledahan terhadap tersangka perlu didampingi penyidik Polri dari daerah hukum tempat penggeledahan.
Kesepuluh, RUU KUHAP mengatur penyitaan harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri. Padahal, UU KPK mengatur penyitaan tidak perlu izin Ketua PN.
Sebelas, penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan, mendapatkan izin Ketua PN, dan merupakan upaya paksa. Sementara kewenangan penyadapan KPK sudah dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan yang diberitahukan kepada Dewas, tanpa izin Ketua PN, dan bersifat rahasia.
Dua belas, larangan bepergian keluar negeri yang dalam RUU KUHAP hanya untuk tersangka.
Berita Terkait
-
KPK Sita Hasil Sawit Rp 3 Miliar Milik Nurhadi, Jadi Langkah Awal Pemulihan Aset
-
Ramai Penolakan Revisi KUHAP, Ketua Komisi III DPR: Mustahil Serap Semua Aspirasi Masyarakat
-
Ternyata Ini Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Laptop
-
Ketua Komisi III Habiburokhman 'Tantang' Pembatalan Pengesahan Revisi KUHAP dengan Syarat Ini
-
Terendus di Australia, MAKI Desak Kejagung Segera Masukan Jurist Tan dalam Red Notice
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026