Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan eks Mendikbud, Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbud 2019-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkap bahwa berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana itu harus mendapatkan keuntungan.
"Ini dulu yang perlu dipahami dan saya luruskan. Ketika dia menguntungkan orang lain atau korporasi, maka bisa dikenakan ketentuan pasal ini. Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan, bahwa perbuatan yang dilakukan untuk melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Qohar.
Qohar menjelaskan, keuntungan yang diperoleh Nadiem sedang didalami penyidik. Termasuk adanya investasi dari Google ke Gojek.
"Kami sedang masuk ke sana. Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kami rilis," ujarnya.
Lantas, mengapa Nadiem Makarim yang telah diperiksa belum ditetapkan sebagai tersangka?
"Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti. Untuk teman-teman nggak usah khawatir, beberapa kasus atau kasus yang kita tangani, tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya," kata Qohar.
"Sabar ya sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," sambung Qohar.
Qohar mengungkapkan, sejauh ini, sejatinya berdasarkan keterangan dari empat tersangka, Nadiem sempat memberikan arahan dalam rapat secara daring, agar pengadaan dilakukan untuk laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook.
Baca Juga: Untuk Jadikan Nadiem Makarim Tersangka, Kejagung Butuh Ini
"Memang dari keterangan para saksi, termasuk empat yang sudah jadi terasangka ini, memang pernah ada zoom meeting yang dilimpin NAM, yang dimana di sana agar menggunakan ChromeOS, yang pada saat itu belum dilakukan lelang atau pengadaan barang dan jasa," tegasnya.
"Namun kami juga perlu alat bukti yang lain, alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk NAM. Ketika dua alat bukti cukup pasti penyidik akan menetapkan siapa pun orangnya sebagai tersangka," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).
Kemudian, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), Stafsus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).
Serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Berita Terkait
-
Terendus di Australia, MAKI Desak Kejagung Segera Masukan Jurist Tan dalam Red Notice
-
Dalang di Balik Korupsi Chromebook Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Termasuk Eks Stafsus Nadiem
-
Suara Live! Konsultan Nadiem Makarim Tersangka, Ibu Penjual Snack Tak Merasa Dibantu Raffi Ahmad
-
Grup WA 'Mas Menteri Core Team', Skenario Korupsi Rp 9,9 T Dirancang Sebelum Nadiem Jadi Menteri?
-
Jejak Jurist Tan Terendus di Australia, Apa yang Bakal Dilakukan Kejagung?
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard