Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan eks Mendikbud, Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbud 2019-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkap bahwa berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana itu harus mendapatkan keuntungan.
"Ini dulu yang perlu dipahami dan saya luruskan. Ketika dia menguntungkan orang lain atau korporasi, maka bisa dikenakan ketentuan pasal ini. Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan, bahwa perbuatan yang dilakukan untuk melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Qohar.
Qohar menjelaskan, keuntungan yang diperoleh Nadiem sedang didalami penyidik. Termasuk adanya investasi dari Google ke Gojek.
"Kami sedang masuk ke sana. Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kami rilis," ujarnya.
Lantas, mengapa Nadiem Makarim yang telah diperiksa belum ditetapkan sebagai tersangka?
"Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti. Untuk teman-teman nggak usah khawatir, beberapa kasus atau kasus yang kita tangani, tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya," kata Qohar.
"Sabar ya sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," sambung Qohar.
Qohar mengungkapkan, sejauh ini, sejatinya berdasarkan keterangan dari empat tersangka, Nadiem sempat memberikan arahan dalam rapat secara daring, agar pengadaan dilakukan untuk laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook.
Baca Juga: Untuk Jadikan Nadiem Makarim Tersangka, Kejagung Butuh Ini
"Memang dari keterangan para saksi, termasuk empat yang sudah jadi terasangka ini, memang pernah ada zoom meeting yang dilimpin NAM, yang dimana di sana agar menggunakan ChromeOS, yang pada saat itu belum dilakukan lelang atau pengadaan barang dan jasa," tegasnya.
"Namun kami juga perlu alat bukti yang lain, alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk NAM. Ketika dua alat bukti cukup pasti penyidik akan menetapkan siapa pun orangnya sebagai tersangka," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).
Kemudian, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), Stafsus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).
Serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Berita Terkait
-
Terendus di Australia, MAKI Desak Kejagung Segera Masukan Jurist Tan dalam Red Notice
-
Dalang di Balik Korupsi Chromebook Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Termasuk Eks Stafsus Nadiem
-
Suara Live! Konsultan Nadiem Makarim Tersangka, Ibu Penjual Snack Tak Merasa Dibantu Raffi Ahmad
-
Grup WA 'Mas Menteri Core Team', Skenario Korupsi Rp 9,9 T Dirancang Sebelum Nadiem Jadi Menteri?
-
Jejak Jurist Tan Terendus di Australia, Apa yang Bakal Dilakukan Kejagung?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026
-
Update Banjir Rob Jakarta: 17 RT Kepulaun Seribu Terdampak, 6 RT di Jakarta Utara Kembali Terendam!
-
Gelar Panggung Musikal di Sarinah, Aktivis Sebut Banjir Sumatera Tragedi Ekologis
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Hasto Kristiyanto: Respons Bencana Alam Bukan Sekadar Bantuan Cepat
-
Disidak Menteri LH Buntut Banjir, 3 Perusahaan Raksasa Ini Wajib Setop Operasi di Batang Toru
-
Usul Koalisi Permanen, Bahlil Dinilai Ingin Perkuat Stabilitas dan Konsolidasi Golkar
-
Banjir Rob Jakarta Utara: Jalan Depan JIS Kembali Terendam
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
-
Trik Jitu Bahlil Bikin Prabowo 'Jatuh Hati', Pujian Meluncur Deras di HUT Golkar