Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik dan pegawai pada PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi di Jakarta Utara.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap pada pengadaan katalis di PT Pertamina Tahun 2012-2014.
Dari penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (15/7/2025) itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik.
“Atas Penggeledahan tersebut Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014 serta terkait penerimaan gratifikasi tersangka CD (Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto dan Alvin Pradipta Adiyota dari pihak swasta di daerah Bekasi pada 8 Juli 2025 lalu.
“Penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan, di mana Penyidik berdasarkan informasi yang diperoleh memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp1,3 milyar yang diketahui milik Muhammad Aufar Hutapea developer pembangunan apartemen.
Penyitaan tersebut dilakukan lantaran uang itu diketahui berasal dari Gunardi untuk melakukan pembelian apartemen kepada Aufar.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap pada pengadaan katalis di PT Pertamina tahun 2012-2014.
Baca Juga: KPK Periksa Empat Tersangka terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker
Mereka ialah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik, pegawai pada PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi, Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto, dan Alvin Pradipta Adiyota dari pihak swasta.
“KPK akan terus memberikan update perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tandas Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Bakal Gelar Ratas di Kertanagara, Prabowo Panggil Mendikti Lagi Bahas Hal Ini
-
Presma UIN Alauddin: Prabowo Serius Tegakkan Hukum dengan Reformasi Sistemik
-
Libatkan Pemerintah Pusat, Pramono Bakal Bentuk Satgas Pembenahan Kota Tua
-
BRIN Temukan Mikroplastik dalam Hujan, Pemprov DKI: Ini Alarm Lingkungan
-
Demi Kota Tua Hidup, Kampus IKJ Bakal Dipindahkan Gubernur Pramono dari TIM Cikini
-
Teddy hingga Dasco jadi Gerbang Komunikasi Presiden, Kenapa Tak Semua Bisa Akses Langsung Prabowo?
-
Legislator Gerindra Beri Wanti-wanti Soal Alih Fungsi Lahan Sawah, Bisa Ancam Kedaulatan Pangan
-
Bongkar 'Praktik Kotor' di Daerah! Kemendagri Usul Dana Pilkada Pakai APBN
-
Rombongan Kapolda Papua Tengah Dihujani Tembakan OPM, Kasat Narkoba Nabire Terluka di Kepala!
-
Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras: Menteri 'Nakal' Tiga Kali, Akan Di-Reshuffle