Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Tak hanya bukti formal seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP pelapor, dan akta kelahiran korban, ada satu bukti yang menjadi saksi bisu kekejian pelaku: struk pembayaran kolam renang.
Bukti sederhana ini menguatkan keterangan korban dan menunjukkan bahwa pelaku memang sering membawa para korban ke tempat-tempat tersebut sebelum melancarkan aksinya.
Penangkapan DBH pada 11 Juli 2025 menjadi akhir dari sepak terjangnya.
Kini, ia harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya.
"Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 11 Juli 2025," kata Kombespol Jules.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa kejahatan seksual pada anak bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang terdekat yang paling kita percaya.
Tag
Berita Terkait
-
4 Fakta Terbaru Kasus Gadis Cianjur Diperkosa 12 Pria, DPO Nyamar Jadi Kuli Hingga Ultimatum Polisi
-
Modus Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Iming-iming Jalan-jalan Berujung Petaka
-
Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Kolam Renang Jadi Lokasi Aksi Bejatnya
-
Terungkap! Begini Modus Pendeta Cabuli 3 Anak di Blitar
-
Bejat! Pendeta di Blitar Cabuli Tiga Anak Pelayan Gereja Selama Dua Tahun
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Kenapa Harimau Masuk ke Permukiman? Pakar Beri Penjelasannya
-
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren
-
Suami Pembakar Istri di Otista Ternyata Residivis, Ancaman Hukuman Ance Diperberat!
-
Imbas Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Pembangunan Rusun hingga GOR Terancam Ditunda
-
Menkum Spill Tipis-tipis Nama Ketua Dewan Pembina PSI: Habis Huruf J Huruf E
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru
-
Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober
-
Kasir Alfamart Diperkosa Atasan hingga Tewas, Liciknya Heryanto Demi Hilangkan Jejak Pembunuhan Dini
-
Pramono Sediakan APAR, Kebakaran di Jakarta Bakal Lebih Sigap Ditangani