Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil meringkus seorang pria berinisial DKBH (67), seorang pendeta asal Sukorejo, Kota Blitar, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Aksi bejat itu disebut terjadi secara berulang sejak tahun 2022 hingga 2024.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah para korban berani menceritakan pengalaman traumatis mereka kepada orang tua.
Orang tua korban sendiri merupakan pelayan di tempat ibadah yang sama dan telah mengenal tersangka.
“Korban dan keluarganya sempat tinggal di salah satu ruangan gereja sejak tahun 2021 hingga 2022,” ujar Jules, dikutip dari laman Suara Surabaya, Rabu (16/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa DKBH melakukan pelecehan di sejumlah lokasi pribadi seperti ruang kerja, kamar, ruang keluarga, kolam renang, hingga sebuah home stay.
Tindakan tidak senonoh dilakukan dengan menyentuh bagian-bagian sensitif tubuh para korban secara bergantian dan pada waktu yang berbeda-beda.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus bujuk rayu dengan mengajak para korban jalan-jalan.
“Modusnya itu mengajak jalan-jalan. Tidak ada iming-iming uang atau imbalan,” ujarnya.
Baca Juga: Menelusuri Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar
Widi juga menambahkan bahwa proses penetapan tersangka membutuhkan waktu cukup panjang karena terbatasnya jumlah saksi.
“Proses pidana pencabulan ini minim saksi. Jadi penyidik perlu mendalami keterangan para korban, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung seperti petunjuk dan bukti surat sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP,” jelasnya.
Saat ini, tersangka DKBH telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 11 Juli 2025. Ia dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tutur Kombes Jules.
Polda Jatim memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai prosedur, dan pihak kepolisian juga membuka ruang pendampingan psikologis bagi para korban yang mengalami trauma akibat peristiwa ini.
Berita Terkait
-
Menelusuri Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar
-
Kakek 63 Tahun Memerkosa Perempuan Autis, Sempat Aniaya Keluarga Korban Hingga Trauma
-
Modus Ngaji Belakangan, Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Murid: Ancam Tampar Korban jika Ngadu ke Ortu
-
Guru Ngaji Licik Cabuli 10 Santri di Tebet, Ubah Ruang Tamu Jadi Arena Maksiat
-
Tiba-Tiba Tersangka? Kuasa Hukum Dahlan Iskan Ungkap Fakta Mengejutkan
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok