Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil meringkus seorang pria berinisial DKBH (67), seorang pendeta asal Sukorejo, Kota Blitar, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Aksi bejat itu disebut terjadi secara berulang sejak tahun 2022 hingga 2024.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah para korban berani menceritakan pengalaman traumatis mereka kepada orang tua.
Orang tua korban sendiri merupakan pelayan di tempat ibadah yang sama dan telah mengenal tersangka.
“Korban dan keluarganya sempat tinggal di salah satu ruangan gereja sejak tahun 2021 hingga 2022,” ujar Jules, dikutip dari laman Suara Surabaya, Rabu (16/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa DKBH melakukan pelecehan di sejumlah lokasi pribadi seperti ruang kerja, kamar, ruang keluarga, kolam renang, hingga sebuah home stay.
Tindakan tidak senonoh dilakukan dengan menyentuh bagian-bagian sensitif tubuh para korban secara bergantian dan pada waktu yang berbeda-beda.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus bujuk rayu dengan mengajak para korban jalan-jalan.
“Modusnya itu mengajak jalan-jalan. Tidak ada iming-iming uang atau imbalan,” ujarnya.
Baca Juga: Menelusuri Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar
Widi juga menambahkan bahwa proses penetapan tersangka membutuhkan waktu cukup panjang karena terbatasnya jumlah saksi.
“Proses pidana pencabulan ini minim saksi. Jadi penyidik perlu mendalami keterangan para korban, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung seperti petunjuk dan bukti surat sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP,” jelasnya.
Saat ini, tersangka DKBH telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 11 Juli 2025. Ia dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tutur Kombes Jules.
Polda Jatim memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai prosedur, dan pihak kepolisian juga membuka ruang pendampingan psikologis bagi para korban yang mengalami trauma akibat peristiwa ini.
Berita Terkait
-
Menelusuri Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar
-
Kakek 63 Tahun Memerkosa Perempuan Autis, Sempat Aniaya Keluarga Korban Hingga Trauma
-
Modus Ngaji Belakangan, Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Murid: Ancam Tampar Korban jika Ngadu ke Ortu
-
Guru Ngaji Licik Cabuli 10 Santri di Tebet, Ubah Ruang Tamu Jadi Arena Maksiat
-
Tiba-Tiba Tersangka? Kuasa Hukum Dahlan Iskan Ungkap Fakta Mengejutkan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK