Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil meringkus seorang pria berinisial DKBH (67), seorang pendeta asal Sukorejo, Kota Blitar, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Aksi bejat itu disebut terjadi secara berulang sejak tahun 2022 hingga 2024.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah para korban berani menceritakan pengalaman traumatis mereka kepada orang tua.
Orang tua korban sendiri merupakan pelayan di tempat ibadah yang sama dan telah mengenal tersangka.
“Korban dan keluarganya sempat tinggal di salah satu ruangan gereja sejak tahun 2021 hingga 2022,” ujar Jules, dikutip dari laman Suara Surabaya, Rabu (16/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa DKBH melakukan pelecehan di sejumlah lokasi pribadi seperti ruang kerja, kamar, ruang keluarga, kolam renang, hingga sebuah home stay.
Tindakan tidak senonoh dilakukan dengan menyentuh bagian-bagian sensitif tubuh para korban secara bergantian dan pada waktu yang berbeda-beda.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus bujuk rayu dengan mengajak para korban jalan-jalan.
“Modusnya itu mengajak jalan-jalan. Tidak ada iming-iming uang atau imbalan,” ujarnya.
Baca Juga: Menelusuri Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar
Widi juga menambahkan bahwa proses penetapan tersangka membutuhkan waktu cukup panjang karena terbatasnya jumlah saksi.
“Proses pidana pencabulan ini minim saksi. Jadi penyidik perlu mendalami keterangan para korban, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung seperti petunjuk dan bukti surat sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP,” jelasnya.
Saat ini, tersangka DKBH telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 11 Juli 2025. Ia dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tutur Kombes Jules.
Polda Jatim memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai prosedur, dan pihak kepolisian juga membuka ruang pendampingan psikologis bagi para korban yang mengalami trauma akibat peristiwa ini.
Berita Terkait
-
Menelusuri Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar
-
Kakek 63 Tahun Memerkosa Perempuan Autis, Sempat Aniaya Keluarga Korban Hingga Trauma
-
Modus Ngaji Belakangan, Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Murid: Ancam Tampar Korban jika Ngadu ke Ortu
-
Guru Ngaji Licik Cabuli 10 Santri di Tebet, Ubah Ruang Tamu Jadi Arena Maksiat
-
Tiba-Tiba Tersangka? Kuasa Hukum Dahlan Iskan Ungkap Fakta Mengejutkan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres