Suara.com - Polemik hukum terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru dengan penanganan yang terpisah antara Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Mantan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, tampil memberikan analisis tajam mengenai dualisme penanganan ini, memberikan pencerahan mengapa kedua institusi tersebut menempuh jalur yang berbeda meski objeknya sama.
Sebagai seorang yang pernah memimpin lembaga reserse tertinggi di Polri, pandangan Susno menjadi krusial untuk membedah kompleksitas hukum yang menjerat nama Presiden dan menyeret pakar telematika Roy Suryo.
Dalam analisisnya, Susno Duadji menegaskan bahwa publik perlu memahami fundamental perbedaan antara kasus yang diusut Bareskrim dan yang kini ditangani Polda. Menurutnya, ini adalah dua entitas perkara yang tidak bisa dicampuradukkan.
"Kasus di Bareskrim dan Polda adalah perkara yang berbeda, meskipun objeknya sama (ijazah)," ujar Susno Duadji dalam sebuah tayangan di kanal YouTube Vidoe Nusantara TV dikutip pada Jumat (18/7/2025).
Ia menguraikan, temuan Bareskrim sebelumnya, termasuk hasil dari laboratorium kriminalistik (labkrim), belum memiliki kekuatan hukum mengikat atau berstatus "pro justisia".
Statusnya masih sebatas informasi intelijen atau penyelidikan awal. Oleh karena itu, ketika Polda menangani laporan baru, mereka wajib hukumnya untuk melakukan pengujian ulang dari nol.
Hasil dari Bareskrim tidak bisa serta-merta "dioper" untuk digunakan dalam penyidikan di Polda.
Beda Fokus: Keaslian Dokumen vs Pencemaran Nama Baik
Baca Juga: Dino Patti Djalal Unggah Ijazah S3 Sembari Senggol Jokowi, Kebanting!
Perbedaan paling mendasar terletak pada fokus penyelidikan. Susno memaparkan bahwa Bareskrim sebelumnya bergerak untuk menguji keaslian fisik ijazah, di mana hasilnya menyimpulkan dokumen yang beredar adalah identik.
Sementara itu, Polda kini menangani kasus dari sudut pandang yang sama sekali berbeda, yaitu delik pidana pencemaran nama baik. Dalam konteks ini, Roy Suryo berstatus sebagai pihak terlapor atas dugaan menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Jokowi terkait ijazah tersebut.
"Klaim Roy Suryo sebagai seorang ahli tidak secara otomatis membebaskannya dari status terlapor jika ia menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan nama baik," jelas Susno, menekankan bahwa status keahlian tidak memberikan imunitas hukum.
Kredibilitas UGM dan Ijazah Asli Jadi Kunci
Susno Duadji juga menyoroti titik sentral dari polemik ini, yaitu perbandingan antara ijazah asli dengan salinan atau gambar yang beredar di ruang publik. Menurutnya, sumber ijazah yang diperdebatkan di masyarakat seringkali tidak jelas asal-usulnya.
"Ijazah asli hanya ada satu dan dipegang oleh pemiliknya," tegas Susno.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Tensi Panas Iran-AS: Prabowo Gerilya Hubungi Para Pemimpin Negara Teluk
-
Skenario Evakuasi 15 WNI di Iran: Rute Jalur Darat 10 Jam ke Azerbaijan
-
BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan JKN Sudah Sesuai Prinsip Syariah
-
Iran Hancurkan Stasiun CIA di Arab Saudi
-
Menlu Sugiono Jawab Desakan Publik Agar Indonesia Keluar dari Board of Peace
-
Prabowo Jadi Mediator? RI Mulai Jalin Komunikasi Rahasia dengan Iran dan Amerika Serikat
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi AS, Indonesia Tetap Tawarkan Diri Jadi Mediator
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Tinggalkan Istana Usai Pertemuan: AHY Antar SBY, Gibran Satu Mobil Bareng Jokowi
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya