Suara.com - Polemik hukum terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru dengan penanganan yang terpisah antara Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Mantan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, tampil memberikan analisis tajam mengenai dualisme penanganan ini, memberikan pencerahan mengapa kedua institusi tersebut menempuh jalur yang berbeda meski objeknya sama.
Sebagai seorang yang pernah memimpin lembaga reserse tertinggi di Polri, pandangan Susno menjadi krusial untuk membedah kompleksitas hukum yang menjerat nama Presiden dan menyeret pakar telematika Roy Suryo.
Dalam analisisnya, Susno Duadji menegaskan bahwa publik perlu memahami fundamental perbedaan antara kasus yang diusut Bareskrim dan yang kini ditangani Polda. Menurutnya, ini adalah dua entitas perkara yang tidak bisa dicampuradukkan.
"Kasus di Bareskrim dan Polda adalah perkara yang berbeda, meskipun objeknya sama (ijazah)," ujar Susno Duadji dalam sebuah tayangan di kanal YouTube Vidoe Nusantara TV dikutip pada Jumat (18/7/2025).
Ia menguraikan, temuan Bareskrim sebelumnya, termasuk hasil dari laboratorium kriminalistik (labkrim), belum memiliki kekuatan hukum mengikat atau berstatus "pro justisia".
Statusnya masih sebatas informasi intelijen atau penyelidikan awal. Oleh karena itu, ketika Polda menangani laporan baru, mereka wajib hukumnya untuk melakukan pengujian ulang dari nol.
Hasil dari Bareskrim tidak bisa serta-merta "dioper" untuk digunakan dalam penyidikan di Polda.
Beda Fokus: Keaslian Dokumen vs Pencemaran Nama Baik
Baca Juga: Dino Patti Djalal Unggah Ijazah S3 Sembari Senggol Jokowi, Kebanting!
Perbedaan paling mendasar terletak pada fokus penyelidikan. Susno memaparkan bahwa Bareskrim sebelumnya bergerak untuk menguji keaslian fisik ijazah, di mana hasilnya menyimpulkan dokumen yang beredar adalah identik.
Sementara itu, Polda kini menangani kasus dari sudut pandang yang sama sekali berbeda, yaitu delik pidana pencemaran nama baik. Dalam konteks ini, Roy Suryo berstatus sebagai pihak terlapor atas dugaan menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Jokowi terkait ijazah tersebut.
"Klaim Roy Suryo sebagai seorang ahli tidak secara otomatis membebaskannya dari status terlapor jika ia menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan nama baik," jelas Susno, menekankan bahwa status keahlian tidak memberikan imunitas hukum.
Kredibilitas UGM dan Ijazah Asli Jadi Kunci
Susno Duadji juga menyoroti titik sentral dari polemik ini, yaitu perbandingan antara ijazah asli dengan salinan atau gambar yang beredar di ruang publik. Menurutnya, sumber ijazah yang diperdebatkan di masyarakat seringkali tidak jelas asal-usulnya.
"Ijazah asli hanya ada satu dan dipegang oleh pemiliknya," tegas Susno.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
60 Koperasi Merah Putih Terima Dana Rp6 Miliar, Menkop Ferry Ingatkan Soal Kejujuran
-
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Jika Terbukti Wajib Mundur dari Hakim MK
-
Di Balik Sertifikat Akreditasi: Upaya Klinik dan LAFKESPRI Jaga Mutu Layanan Kesehatan Indonesia
-
Soroti Kesenjangan Energi, Akademisi: Target Listrik 5.700 Desa Harus Wujudkan Keadilan Akses!
-
Hadapi Nyinyiran, Prabowo Beberkan Bukti Keberhasilan MBG: 99,99% Sukses!
-
Dipuji Dunia, Disindir di Negeri Sendiri: Prabowo Bela Program Makan Bergizi Gratis dari Cibiran