Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan membacakan duplik atau tanggapan atas replik yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Replik adalah tanggapan jaksa atas nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya disampaikan terdakwa.
Duplik akan disampaikan Hasto dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Hasto mengaku sudah menyiapkan duplik sebelum pembacaan replik jaksa. Adapun duplik ini akan menjadi perlawanan terakhir Hasto sebelum sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim.
“Secara khusus saya juga sudah menyiapkan untuk jawaban duplik,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Dia menilai bahwa dalam replik yang disampaikan jaksa, tidak ada tanggapan yang bisa membantah dugaan kriminalisasi dan politisi dalam kasusnya.
Padahal, dalam pleidoi Hasto sebelumnya, dia menilai bahwa KPK melakukan kriminalisasi terhadap dirinya yang memiliki sikap politik berbeda dari penguasa.
“Dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan, adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi ternyata tidak mampu dijawab oleh penuntut umum,” ujar Hasto.
Lebih lanjut, Hasto juga menilai jaksa melakukan penggiringan opini dengan menyebut saksi-saksi dari internal KPK sebagai saksi fakta terhadap kejadian operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku.
Baca Juga: KPK Ungkap Gratifikasi di MPR Berkaitan dengan Pengiriman Logistik
“Padahal yang terjadi sebenarnya mereka dihadirkan dengan suatu berita acara pemeriksaan di mana di dalam BAP itu mengungkapkan suatu fakta-fakta yang diselundupkan, suatu fakta-fakta palsu yang berasal dari BAPK dan itulah yang menjadi dasar dari pembuatan surat dakwaan dan surat tuntutan dan seluruh argumentasi kami sampaikan dalam pleidoi tidak mampu dijawab oleh JPU,” tutur Hasto.
Dia meyakini bahwa majelis hakim akan memberikan putusan sesuai dengan pengadilan pada 2020 di mana tidak disebutkan keterlibatannya.
Proses pengadilan 2020 merupakan persidangan terhadap Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan bekas Politikus PDIP Saeful Bahri sebagai terdakwa.
“Kami akan persiapkan dupliknya dengan sebaik baiknya sekaligus sebagai suatu pendidikan politik tentang bgmana keputusan harus diambil berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan bukan berdasarkan asumsi dari penuntut umum,” tandas Hasto.
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Berita Terkait
-
Jejak Uang Haram Nurhadi: KPK Bongkar Mekanisme Pengelolaan Gurita Bisnis Sawitnya di Sumut
-
KPK Murka RUU KUHAP Cuma Cekal Tersangka ke Luar Negeri, Apa Katanya?
-
KPK Masih Pikir-pikir Larang Tahanan Koruptor Pakai Masker saat Dipamer ke Publik, Kok Bisa?
-
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp1,34 Triliun untuk Bayar Listrik hingga Perawatan Gedung
-
Skandal Bansos Presiden Era Jokowi Kembali Mencuat! KPK Periksa 3 Direktur Perusahaan Swasta
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda