Suara.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, ikut terseret dalam pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) buntut tudingan ijazah palsu.
Terseretnya nama Abraham Samad, diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum relawan Pro-Jokowi (Projo), Freddy Damanik usai diperiksa selama berjam-jam di Polda Metro Jaya, Kamis (17/7) kemarin.
Adapun, pemeriksaan Freddy sebagai dari pihak sebagai pelapor.
"Saya ditanya kenal tidak Abraham Samad. Saya jawab, saya tidak kenal secara pribadi. Tapi saya tahu dia mantan ketua KPK, dia aktivis pengacara dan sekarang saya bilang dia jadi podcaster atau YouTuber," kata Freddy di Polda Metro Jaya, kepada wartawan.
Meski demikian, Freddy menegaskan dirinya tidak memberikan keterangan apa pun soal substansi dugaan keterlibatan Abraham Samad dalam kasus tersebut.
"Kemudian (ditanya) apa yang kamu ketahui? oh saya tidak tahu tentang apa yang dikontenkan atau informasi tentang Abraham Samad, jadi saya tidak memberikan keterangan apapun tentang Abraham Samad," katanya.
Freddy juga mengaku, jika pihak penyidik menyodorkan daftar nama yang diduga ikut menyebarkan atau terlibat dalam narasi ijazah palsu Jokowi.
Ada 12 nama dalam daftar nama tersebut, termasuk Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa. Namun, sejauh ini, status para pihak tersebut masih sebatas terperiksa.
"Tersangka belum ada tetapi yang diduga dilakukan oleh ada kurang lebih 12 orang. Roy Suryo ada, Rismon ada, dr Tifa ada," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Masuk Tahap Penyidikan, Penetapan Tersangka Kian Dekat
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo terus bergulir. Kekinian perkara ini memasuki babak baru, yakni dengan dinaikan menjadi tahap penyidikan.
Sehingga, penyidik Polda Metro Jaya mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.
Kali ini, salah seorang saksi yang diperiksa oleh penyidik yakni Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik. Ia pun memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya
“Saya hari ini dipanggil sebagai saksi atas laporan Pak Jokowi,” ujar Alex di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/7/2025).
Saat pemeriksaan, Alex mengaku tak membawa barang bukti apapun. Pasalnya, ia yakin jika penyidik telah cukup mengantongi alat bukti dalam perkara ini.
“Sesuai proses, harusnya akan ditentukan tersangka. Saya yakin tidak akan terlalu lama,” kata dia.
Berita Terkait
-
Jokowi Disebut Panik, Dino Patti Djalal: Balas Roy Suryo dengan Senyum, Bukan Bui!
-
Ferdinand Hutahaean: Logika Aneh Kasus Ijazah, Buktikan Dulu Aslinya Baru Bicara Tersangka
-
Jokowi Dituding Sebar Rumor, Pengamat: Pemain Ijazah Itu-itu Saja, Jangan Remehkan Purnawirawan!
-
Roy Suryo Sebut Kader PSI Bisa Dipidana Imbas Sebut Ijazah Jokowi Asli, Ade Armando: Saya Gak Bela
-
Minta Usut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Eks Danjen Kopassus Soenarko: Saya Siap Mati Demi Prabowo
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya
-
Analis: Iran di Atas Angin, Ini Sebabnya
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi