Suara.com - Cara Daftar Upacara di Istana Merdeka 2025 kini jadi salah satu topik yang banyak dicari. Tidak heran, karena momen ini selalu menjadi kesempatan langka bagi masyarakat untuk merasakan langsung suasana sakral perayaan HUT Kemerdekaan RI di pusat pemerintahan negara.
Bagi kamu yang penasaran cara daftar upacara di Istana Merdeka 2025, ada baiknya bersiap sejak sekarang.
Dengan mempersiapkan dokumen dan memahami alur pendaftarannya lebih awal, peluang kamu diterima akan lebih besar.
Tahun 2025 diprediksi akan menghadirkan antusiasme tinggi seperti tahun-tahun sebelumnya. Ribuan orang dari berbagai daerah biasanya berlomba mendaftar.
Jadi, memahami cara daftar upacara di Istana Merdeka 2025 lebih awal bisa menjadi langkah strategis agar tidak ketinggalan.
Satu hal penting yang harus diingat bahwa pendaftaran upacara ini selalu dibuka dalam waktu yang cukup singkat. Jadi, kamu perlu sigap agar tidak kehabisan kuota. Mengetahui cara daftar upacara di Istana Merdeka 2025 sejak dini akan membantumu bersiap saat pengumuman resmi keluar.
Nah, biar kamu nggak bingung, berikut ini panduan lengkap mulai dari jadwal pendaftaran, cara daftar upacara di Istana Merdeka 2025, hingga syarat yang perlu kamu penuhi berdasarkan pengalaman tahun lalu.
Kapan Pendaftaran Upacara di Istana Merdeka 2025 Dibuka?
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi kapan pendaftaran upacara di Istana Merdeka 2025 dibuka. Namun, jika melihat pola dari tahun sebelumnya, biasanya pendaftaran dimulai pada awal Agustus.
Oleh karena itu, sebaiknya kamu mulai memantau situs resmi Sekretariat Negara RI atau laman pendaftaran di https://www.pandang.istanapresiden.go.id sejak akhir Juli ataupun awal Agustus.
Baca Juga: Upacara HUT ke-80 RI Kembali ke Jakarta, Prabowo Disebut Tak Memaksakan Seperti Jokowi Mau di IKN
Syarat Ikut Upacara di Istana Merdeka 2025
Syarat resmi untuk tahun 2025 memang belum dirilis, tetapi biasanya tidak banyak berubah dari tahun sebelumnya. Agar lebih siap, berikut syarat yang berlaku pada 2024 yang kemungkinan besar masih relevan:
1. Mengisi formulir pendaftaran di laman pandang.istanapresiden.go.id.
2. Mengunggah foto diri sesuai ketentuan.
3. Undangan berlaku untuk satu orang saja.
4. Berusia minimal 18 tahun, tidak diperkenankan membawa anak balita.
5. Membawa undangan resmi yang diambil langsung di Gedung Krida Bhakti (tidak dapat diwakilkan).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin