Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menegaskan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat menolak seluruh permohonan uji materi yang menuntut syarat pendidikan minimal S1 bagi calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, soal aturan syarat pendidikan capres-cawapres biar pembuat Undang-Undang dalam hal ini DPR RI saja yang mengatur.
"Artinya, apa yang dilakukan MK ini sudah tepat, sudah benar, jadi tidak perlu harus mencantumkan, tapi diserahkan kepada rekayasa konstitusi dalam hal ini adalah DPR untuk membuat tata aturan persyaratan tersebut," kata Dede kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Menurutnya, memang kalau dipikir perlu juga seorang pemimpin negara memiliki kualitas pendidikan yang tinggi. Namun ia mengingatkan, hal itu tak perlu diatur oleh MK, nantinya biar DPR dan pemerintah yang membuat kebijakannya.
"Namun tidak perlu itu distate (diatur oleh MK) dan itu diserahkan saja kepada pembuat UU yaitu DPR dan pemerintah untuk menetapkannya," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, seorang pemimpin negara harus menghargai pendidikan, terlebih dia menjadi representasi negara di dunia internasional.
"Ini poin yang juga penting dari sisi norma politik, kita melihat bahwa Indonesia ini harus eksis di dunia internasional juga karena bagaimana juga wajah presiden kita itu adalah wajah negara, kalau seorang pemimpin besar dari 280 juta rakyat di Indonesia justru tidak menghargai pendidikan, itu seolah-sekolah juga negara kita tidak menghargai pendidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (17/7/2025), MK menolak seluruh permohonan uji materi yang menuntut syarat pendidikan minimal S1 bagi calon presiden dan wakil presiden.
Palu hakim yang diketuk Ketua MK Suhartoyo menjadi penegasan telak: pintu Istana tetap terbuka lebar bagi lulusan SMA.
Baca Juga: Drama Ijazah Jokowi Memanas! Eks Wamendes Paiman Raharjo Polisikan Beathor PDIP karena Ngaku Diperas
Putusan ini tidak hanya menolak permohonan konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani, tetapi juga mengirimkan pesan keras tentang batasan antara yudikatif dan legislatif.
MK secara fundamental menolak gagasan untuk menjadi "super-legislator" yang mendikte kualifikasi pemimpin negara, sebuah domain yang mereka sebut sebagai milik mutlak politisi di Senayan.
Di jantung penolakan MK terdapat sebuah logika yang menohok: menaikkan standar pendidikan justru akan menjadi 'belenggu' yang membatasi hak konstitusional warga negara.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dalam pertimbangannya, memaparkan bahwa Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang ada saat ini bersifat inklusif.
Dengan menetapkan batas "paling rendah tamat SMA", undang-undang membuka kesempatan bagi semua jenjang pendidikan di atasnya.
Sebaliknya, jika tuntutan pemohon dikabulkan, maka hak politik warga negara yang berprestasi namun tidak memiliki ijazah S1 akan teramputasi secara hukum.
Berita Terkait
-
Drama Ijazah Jokowi Memanas! Eks Wamendes Paiman Raharjo Polisikan Beathor PDIP karena Ngaku Diperas
-
Puji Sofian Effendi Meski Cabut Ucapan soal Jokowi, Rismon Akui Ancaman: Harga yang Harus Dibayar!
-
Curiga Ada Tekanan Besar usai Bongkar Dosa Jokowi, Rismon Bela Sofian Effendi: Jangan Cibir Beliau!
-
Curiga Eks Rektor UGM Mendadak Cabut Ucapan soal Ijazah Jokowi, Refly Harun: Berbohong atau Diancam?
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Golkar Semprot Cak Imin soal 'Tobat Nasuha': Anda Bukan Presiden, Cuma Menko!
-
Pakai Citra Satelit, Pemerintah Buru Terduga di Balik Kayu Gelondongan Banjir Sumatra
-
Evaluasi Bantuan Dilempar dari Heli, Panglima TNI Ubah Strategi Pakai Box CDS dan Payung Udara
-
Ngeri! Curah Hujan Jakarta Diprediksi Bakal Tembus 300 mm, Pramono: 200 Saja Pasti Sudah Banjir
-
Ketika Niat Baik Merusak Alam: Kisah di Balik Proyek Restorasi Mangrove yang Gagal
-
Heboh! Parkir di Polda Metro Jaya Berbayar, Ini Jawaban Resmi Polisi Soal Dasar Hukumnya
-
Waspada! Ratusan Pengungsi Banjir Sumatra Diserang Demam, Ini Biang Keroknya
-
Bos Maktour di Pusaran Korupsi Haji, KPK Ungkap Peran Ganda Fuad Hasan Masyhur
-
Pramono Anung Peringatkan Keras Lurah dan Camat: Tak Ada Toleransi untuk Pungli!
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi