Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pada importasi gula sebesar Rp 194,71 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Anggota Alfis Setiawan dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa.
"Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero," kata Hakim Anggota Alfis Setyawan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Dia menjelaskan perhitungan kerugian negara berdasarkan kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) belum dapat dihitung secara pasti dan nyata.
Untuk itu, hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan jaksa sebesar Rp 320,6 miliar.
"Majelis hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI terhadap Gula Kristal Putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata, perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih dengan Gula Kristal Mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti," ujar Hakim Alfis.
“Perhitungan sejumlah Rp320.690.559.152 tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara,” tambah dia.
Vonis 4,5 Tahun
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Baca Juga: Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Soroti 4 Poin
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yaitu pidana penjara tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Tom Lembong 4,5 Tahun di Bui! Hakim: Lebih Pilih Ekonomi Kapitalis daripada Kesejahteraan Rakyat
-
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sebut Putusan Hakim Janggal: Mengabaikan Wewenang Saya!
-
Tom Lembong Rugikan Rp515,4 M, Kenapa Jaksa Juga Ikut Pikir-pikir untuk Banding?
-
Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Soroti 4 Poin
-
Hakim Bongkar Dosa Tom Lembong: Izin Impor Gula Mentah Terbukti Tabrak Undang-Undang Perdagangan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
7 Trik Bertahan dengan HP Memori 64 GB agar Tidak Gampang Penuh dan Lemot
-
Cara Menentukan Shade Cushion Sesuai Undertone Kulit Indonesia
-
Menteri LH Sentil World Bank buntut Tarik Dana Iklim 70 Juta USD dari Jambi
-
Promo HUT RI ke-81: Tiket Kereta Diskon 17 Persen, Naik KRL dan LRT Cuma Rp 8
-
Cara Memaksimalkan Layar Galaxy Z Fold8, Jadi Lebih Optimal
-
Desa Wlahar Mendadak Sibuk, TPU Radius 300 Meter Dijaga Aparat saat Ekshumasi Sutrimo
-
Ulasan Film Tarung Sarung: Legenda Pertarungan Pusaka Para Ksatria Makassar
-
Febrie Adriansyah Bantah Sutrimo Berstatus Karumga, Tugasnya Lebih Sering Menjaga Rumah Kosong
-
30 Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia yang Benar untuk HUT Ke-81 RI
-
MBG Diharapkan Bisa Tingkatkan Harga Telur dan Ayam di Tingkat Peternak