Suara.com - Nasib malang menimpa para pencari kerja di Bekasi. Sudah tertipu mentah-mentah oleh janji manis pekerjaan di perusahaan bonafide, data pribadi mereka justru disalahgunakan pelaku untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Korban pun jatuh dua kali: uang melayang, nama baik tercoreng utang.
Kejahatan dua lapis ini dibongkar oleh jajaran Polres Metro Bekasi yang meringkus tersangka berinisial WH di kediamannya di Cikarang, Bekasi. WH menjalankan modus penipuan yang kian meresahkan masyarakat, khususnya para pejuang rupiah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa tersangka memancing korbannya dengan iming-iming pekerjaan di sebuah industri ternama.
Untuk meyakinkan para korban, WH menjanjikan posisi di PT Toyoda Gosei Indonesia, sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan industri KIC Karawang.
Tentu, janji tersebut tidak gratis. Para korban, termasuk A, SN, FP, dan K, diwajibkan menyetor sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
"A mengaku dijanjikan bisa masuk kerja di PT Toyoda Gosei Indonesia di kawasan industri KIC Karawang dengan syarat membayar biaya administrasi sebesar Rp7,5 juta," ungkap Kombes Pol Mustofa Jumat (18/7/2025).
Terbuai dengan harapan mendapat pekerjaan tetap, korban A pun mentransfer uang tersebut ke rekening yang telah diatur oleh tersangka.
Namun, setelah uang dikirim, panggilan kerja yang dinanti-nantikan tak kunjung tiba. Janji tinggallah janji, pekerjaan yang diidamkan pun sirna.
Penderitaan korban ternyata tidak berhenti di situ. WH rupanya menyimpan niat jahat lainnya.
Baca Juga: Utang Orang Indonesia di Pinjol Tembus Rp 82,59 Triliun, di Paylater Sampai Rp 21,89 Triliun
Tak hanya melakukan penipuan, namun tersangka juga menggunakan data pribadi milik A untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp3.500.000.
"Tersangka menggunakan data pribadi milik A untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp3.500.000 dengan janji akan membayar cicilannya, namun ternyata diabaikan hingga korban terlilit utang yang tidak ia ajukan," lanjut Mustofa.
Merasa telah ditipu dan dijebak utang, korban A akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Cikarang Pusat.
Laporan dengan nomor polisi LP/B/190/V/2025/SPKT/Polsek Cikarang Pusat/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Mei 2025 itu menjadi awal terungkapnya kejahatan WH.
Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan, polisi berhasil menciduk WH di kediamannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung, bukti transfer dana dari korban, serta rekening koran yang menunjukkan aliran dana hasil kejahatannya.
Kini, WH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar