Suara.com - Di tengah sorotan tajam terkait proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Komisi III DPR RI tetap melangkah dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.
Agenda ini disebut sebagai bentuk komitmen DPR dalam menyerap masukan publik, terutama dari komunitas hukum.
Namun, penyelenggaraan RDPU tersebut tak lepas dari kritik sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menilai proses revisi berlangsung tanpa partisipasi yang bermakna.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bahkan menolak draf yang ada, menyebutnya hanya sebagai wujud "partisipasi semu" karena tak mencerminkan pandangan ahli secara substansial.
Menanggapi kritik tersebut, Komisi III mengundang berbagai organisasi advokat besar seperti tiga kubu PERADI, AAI, IKADIN, hingga KAI untuk terlibat dalam RDPU.
Kehadiran mereka dinilai sebagai bukti bahwa ruang partisipasi tetap terbuka.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut hadir dalam rapat tersebut sebagai sinyal bahwa pimpinan DPR memberi perhatian khusus terhadap proses legislasi revisi KUHAP.
Dasco menyatakan, "Lah ini kan ada pimpinan Komisi 3, saya cuma apa namanya, ngecek persiapan RDPU RDPU tentang partisipasi publik yang dalam setiap penyusunan perundang-undangan pada saat ini di DPR, partisipasi publiknya harus banyak."
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan langsung terhadap pelaksanaan RDPU agar kualitas legislasi tetap terjaga.
Baca Juga: Dasco: Percepatan Pembangunan IKN Bergantung pada Kekuatan Anggaran
"Ini dalam rangka itu, ya sekali-sekali kita ngecek pelaksanaannya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sudah merespons berbagai penolakan terhadap draf yang disusun DPR.
Ia menyebut isi draf merupakan hasil gabungan antara aspirasi masyarakat dan pengalaman anggota DPR yang pernah menjadi praktisi hukum.
"Kami perlu tegaskan bahwa apa yang tersaji dalam draft RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat kepada kami ditambah apa yang kami ketahui sendiri saat berjuang menjadi advokat publik selama belasan tahun," katanya pada Rabu, 16 Juli 2025.
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa tidak semua aspirasi dapat dimasukkan ke dalam satu produk hukum.
"Namun demikian mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan