Suara.com - Di tengah sorotan tajam terkait proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Komisi III DPR RI tetap melangkah dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.
Agenda ini disebut sebagai bentuk komitmen DPR dalam menyerap masukan publik, terutama dari komunitas hukum.
Namun, penyelenggaraan RDPU tersebut tak lepas dari kritik sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menilai proses revisi berlangsung tanpa partisipasi yang bermakna.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bahkan menolak draf yang ada, menyebutnya hanya sebagai wujud "partisipasi semu" karena tak mencerminkan pandangan ahli secara substansial.
Menanggapi kritik tersebut, Komisi III mengundang berbagai organisasi advokat besar seperti tiga kubu PERADI, AAI, IKADIN, hingga KAI untuk terlibat dalam RDPU.
Kehadiran mereka dinilai sebagai bukti bahwa ruang partisipasi tetap terbuka.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut hadir dalam rapat tersebut sebagai sinyal bahwa pimpinan DPR memberi perhatian khusus terhadap proses legislasi revisi KUHAP.
Dasco menyatakan, "Lah ini kan ada pimpinan Komisi 3, saya cuma apa namanya, ngecek persiapan RDPU RDPU tentang partisipasi publik yang dalam setiap penyusunan perundang-undangan pada saat ini di DPR, partisipasi publiknya harus banyak."
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan langsung terhadap pelaksanaan RDPU agar kualitas legislasi tetap terjaga.
Baca Juga: Dasco: Percepatan Pembangunan IKN Bergantung pada Kekuatan Anggaran
"Ini dalam rangka itu, ya sekali-sekali kita ngecek pelaksanaannya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sudah merespons berbagai penolakan terhadap draf yang disusun DPR.
Ia menyebut isi draf merupakan hasil gabungan antara aspirasi masyarakat dan pengalaman anggota DPR yang pernah menjadi praktisi hukum.
"Kami perlu tegaskan bahwa apa yang tersaji dalam draft RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat kepada kami ditambah apa yang kami ketahui sendiri saat berjuang menjadi advokat publik selama belasan tahun," katanya pada Rabu, 16 Juli 2025.
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa tidak semua aspirasi dapat dimasukkan ke dalam satu produk hukum.
"Namun demikian mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar