Suara.com - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan ancaman serius untuk menyita alat penggilingan padi milik pengusaha yang terbukti 'nakal' dan merugikan stabilitas harga pangan nasional.
Ancaman ini disampaikan setelah ia menerima laporan mengenai praktik culas yang dilakukan oleh sejumlah pemain besar di industri beras.
Dalam pidatonya saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025), Prabowo menyoroti arogansi para pengusaha besar yang dianggapnya meremehkan negara.
"Jadi saudara-saudara waktu saya dapat laporan ada penggiling-penggiling padi yang nakal-nakal, yang aneh penggilingan padi yang besar yang paling nakal. Oh begitu lu mentang-mentang besar lu kira pemerintah Indonesia nggak punya gigi?" seru Prabowo.
Membangun Argumen Hukum dari UUD 1945 hingga Mahkamah Agung
Untuk menunjukkan keseriusannya, Prabowo memaparkan langkah-langkah yang ia tempuh untuk memastikan tindakannya memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menegaskan bahwa intervensi negara didasarkan pada amanat konstitusi tertinggi.
"Aku buka undang-undang dasar 1945 pasal 33, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," kata Prabowo, mengutip pasal yang menjadi senjatanya.
Tak berhenti di situ, Prabowo mengaku telah membawa persoalan ini hingga ke level yudikatif tertinggi.
Baca Juga: 'Lu Kira Pemerintah Nggak Punya Gigi?', Prabowo Ancam Sita Paksa Penggilingan Padi Nakal
Ia secara khusus berkonsultasi dengan pimpinan Mahkamah Agung untuk menegaskan superioritas konstitusi.
"Saya tanya pendapat Mahkamah Agung, Hakim Agung dengan semua ketua mahkamahnya dengan semua hakimnya saya tanya, Undang-Undang Dasar 1945 apakah ini sumber hukum tertinggi di Indonesia?" jelas Prabowo.
Pertanyaan tersebut, menurutnya, dijawab dengan penegasan bahwa UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi yang isi pasalnya sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut.
"Dikatakan mereka jelas," katanya.
Setelah mengantongi pemahaman konstitusional, Prabowo melanjutkan validasinya dengan para penasihat hukum untuk mendefinisikan status beras dan penggilingannya dalam kerangka Pasal 33.
"Jadi saya tanya kepada semua penasihat saya. Saya tanya, apakah beras, apakah penggiling padi adalah cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak? Apakah beras itu mempengaruhi hajat hidup orang banyak atau tidak?" papar Prabowo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!