Suara.com - Presiden Prabowo Subianto melontarkan ancaman keras yang tak main-main: negara akan menyita penggilingan padi yang 'nakal' dan tidak patuh pada aturan. Prabowo menegaskan, ia sudah mengantongi 'senjata pamungkas' untuk melakukan hal tersebut, yakni Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Ancaman ini ia sampaikan dengan nada tinggi saat berhadapan dengan para petani di Klaten, Jawa Tengah. Prabowo mengaku geram setelah mendapat laporan bahwa para pemilik penggilingan padi besar justru yang paling sering bermain curang.
"Waktu saya dapat laporan ada penggiling-penggiling padi yang nakal-nakal, yang aneh penggilingan padi yang besar yang paling nakal. Oh begitu, lu mentang-mentang besar lu kira Pemerintah Indonesia nggak punya gigi? Aku buka Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," kata Presiden Prabowo di Klaten, Jawa Tengah, sebagaimana dilansir Antara, Senin (21/7/2025).
Prabowo bahkan mengaku telah berkonsultasi langsung dengan Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, mengenai tafsir pasal tersebut. Hasilnya, ia semakin yakin untuk mengambil langkah tegas.
"Berarti, penggiling padi adalah cabang produksi penting bagi negara, dan yang menguasai hidup orang banyak. Kalau penggiling padi tidak mau tertib, tidak mau patuh kepada kepentingan negara, ya saya gunakan sumber hukum ini," ujar Presiden.
Jika ancaman ini tidak diindahkan, Prabowo menegaskan negara tidak akan ragu untuk mengambil alih penggilingan tersebut dan menyerahkan pengelolaannya kepada koperasi.
Langkah ini, menurut Prabowo, dibenarkan karena para pengusaha penggilingan padi nakal tersebut telah meraup keuntungan yang luar biasa besar di atas penderitaan petani.
"Saya tidak salah, saya benar, karena mereka (penggilingan padi yang nakal, red.) mencari keuntungan yang luar biasa. Saya dapat laporan satu penggiling padi untung setiap panen Rp2 triliun per bulan, Rp1 triliun (sampai dengan) Rp2 triliun per bulan. Sudah kita tertibkan, begitu kita keluarkan niat ini, harga langsung naik lagi, mereka langsung bali Rp6.500. Oke, berhasil," kata Presiden Prabowo.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram. Artinya, para pemilik penggilingan padi wajib membeli gabah dari petani dengan harga minimal tersebut.
Baca Juga: Dapat Titah Langsung dari Prabowo, Kejaksaan Agung Siap 'Perang' Lawan Mafia Beras Oplosan
Tag
Berita Terkait
-
Dapat Titah Langsung dari Prabowo, Kejaksaan Agung Siap 'Perang' Lawan Mafia Beras Oplosan
-
Prabowo Bongkar Rahasia Malam Harinya: Nonton Podcast dan Cek Medsos, Sindir Pakar 'Sok Tahu'
-
Ultimatum Presiden Prabowo: Kembalikan Rp100 Triliun atau Pabrik Pengoplos Beras Disita
-
Mengupas Tuntas Koperasi Desa Merah Putih, Apa Tugas Utama dan Dananya dari Mana?
-
Nuwun Sewu ke Puan, Prabowo: Bung Karno Bapak Saya Juga
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan