Suara.com - Sebuah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah, viral di media sosial.
Surat tersebut berisi penolakan terhadap permohonan pendirian rumah ibadah Gereja di lingkungan RT 007 RW 003. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Sumber Makmur, Supriyo, pada Jumat 18 Juli 2025.
Dalam isi surat disebutkan bahwa pemerintah desa belum memberikan persetujuan terhadap pembangunan gereja di wilayah tersebut.
Terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar penolakan, yaitu jumlah jemaat di wilayah setempat dinilai belum memenuhi syarat pendirian rumah ibadah. Selain itu, adanya penolakan dari sebagian warga RW 003, yang dibuktikan dengan tanda tangan.
"Pemerintah Desa Sumber Makmur menyimpulkan bahwa permohonan pembangunan gereja belum
memenuhi persyaratan," bunyi keterangan dalam surat itu, melansir Antara, Senin 21 Juli 2025.
Hal ini memicu beragam reaksi di media sosial. Banyak pihak menyoroti aspek kebebasan beragama yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut informasi, Camat Mentaya Hilir Utara, Muslih, menanggapi dengan menyatakan bahwa
pihaknya akan memanggil Kepala Desa Supriyo untuk klarikasi.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa isu kebebasan beragama dan pendirian rumah ibadah masih menjadi tantangan serius di Indonesia.
Meskipun secara konstitusional setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, dalam praktiknya, masih kerap terjadi penolakan berbasis jumlah jemaat atau keberatan dari masyarakat sekitar.
Para aktivis hak asasi manusia dan tokoh lintas agama berharap pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, lebih proaktif dalam mengawal implementasi kebebasan beragama, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu intoleransi.
Tag
Berita Terkait
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
Demi Wujudkan Mimpi Road Trip ke Turki Bareng Anak, Pasutri Ini Sampai Jual Rumah dan Mobil
-
TikToker Ini Minta Maaf Usai Konten Plenger Tuai Kontroversi dan Dinilai Singgung ABK
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Demi Jalan-Jalan Lepas Penat, Ibu di Bantul Tega Lakban Mulut dan Kaki Balitanya di Kontrakan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi