Suara.com - Sebuah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah, viral di media sosial.
Surat tersebut berisi penolakan terhadap permohonan pendirian rumah ibadah Gereja di lingkungan RT 007 RW 003. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Sumber Makmur, Supriyo, pada Jumat 18 Juli 2025.
Dalam isi surat disebutkan bahwa pemerintah desa belum memberikan persetujuan terhadap pembangunan gereja di wilayah tersebut.
Terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar penolakan, yaitu jumlah jemaat di wilayah setempat dinilai belum memenuhi syarat pendirian rumah ibadah. Selain itu, adanya penolakan dari sebagian warga RW 003, yang dibuktikan dengan tanda tangan.
"Pemerintah Desa Sumber Makmur menyimpulkan bahwa permohonan pembangunan gereja belum
memenuhi persyaratan," bunyi keterangan dalam surat itu, melansir Antara, Senin 21 Juli 2025.
Hal ini memicu beragam reaksi di media sosial. Banyak pihak menyoroti aspek kebebasan beragama yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut informasi, Camat Mentaya Hilir Utara, Muslih, menanggapi dengan menyatakan bahwa
pihaknya akan memanggil Kepala Desa Supriyo untuk klarikasi.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa isu kebebasan beragama dan pendirian rumah ibadah masih menjadi tantangan serius di Indonesia.
Meskipun secara konstitusional setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, dalam praktiknya, masih kerap terjadi penolakan berbasis jumlah jemaat atau keberatan dari masyarakat sekitar.
Para aktivis hak asasi manusia dan tokoh lintas agama berharap pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, lebih proaktif dalam mengawal implementasi kebebasan beragama, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu intoleransi.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Hair Croissant yang Menjijikkan: Kreativitas atau Pelecehan Berkedok Gimmick?
-
Objektifikasi Tubuh Perempuan di Balik Hair Croissant yang Viral
-
Lagi Viral, Rescene Sukses Raih Trofi Pertama Music Show Usai 2 Tahun Debut
-
Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE
-
Lewat Program TJSL, BRI Regional Yogyakarta Salurkan Ratusan Paket Sembako ke Gereja
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan