Suara.com - Sebuah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah, viral di media sosial.
Surat tersebut berisi penolakan terhadap permohonan pendirian rumah ibadah Gereja di lingkungan RT 007 RW 003. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Sumber Makmur, Supriyo, pada Jumat 18 Juli 2025.
Dalam isi surat disebutkan bahwa pemerintah desa belum memberikan persetujuan terhadap pembangunan gereja di wilayah tersebut.
Terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar penolakan, yaitu jumlah jemaat di wilayah setempat dinilai belum memenuhi syarat pendirian rumah ibadah. Selain itu, adanya penolakan dari sebagian warga RW 003, yang dibuktikan dengan tanda tangan.
"Pemerintah Desa Sumber Makmur menyimpulkan bahwa permohonan pembangunan gereja belum
memenuhi persyaratan," bunyi keterangan dalam surat itu, melansir Antara, Senin 21 Juli 2025.
Hal ini memicu beragam reaksi di media sosial. Banyak pihak menyoroti aspek kebebasan beragama yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut informasi, Camat Mentaya Hilir Utara, Muslih, menanggapi dengan menyatakan bahwa
pihaknya akan memanggil Kepala Desa Supriyo untuk klarikasi.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa isu kebebasan beragama dan pendirian rumah ibadah masih menjadi tantangan serius di Indonesia.
Meskipun secara konstitusional setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, dalam praktiknya, masih kerap terjadi penolakan berbasis jumlah jemaat atau keberatan dari masyarakat sekitar.
Para aktivis hak asasi manusia dan tokoh lintas agama berharap pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, lebih proaktif dalam mengawal implementasi kebebasan beragama, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu intoleransi.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Guru Tanya Hukum Makan Sisa MBG Untuk Siswa yang Tidak Masuk, Halal atau Haram?
-
Ditandu hingga Lakukan Prosesi Basuh Kaki, Video 'Pangeran' Gibran Tuai Perbincangan Netizen
-
Viral Menkeu Purbaya Cueki Uluran Tangan Kepala Biro Kemenkeu, Netizen Heboh!
-
Sanae Takaichi Jadi PM Jepang Wanita Pertama: Disebut Mirip Jokowi, Slogan 'Kerja Kerja Kerja'
-
Kemal Palevi Soroti Kasus Siswa Adukan Kepsek ke Orang Tua: Mental Tempe!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!