Suara.com - Sebuah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah, viral di media sosial.
Surat tersebut berisi penolakan terhadap permohonan pendirian rumah ibadah Gereja di lingkungan RT 007 RW 003. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Sumber Makmur, Supriyo, pada Jumat 18 Juli 2025.
Dalam isi surat disebutkan bahwa pemerintah desa belum memberikan persetujuan terhadap pembangunan gereja di wilayah tersebut.
Terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar penolakan, yaitu jumlah jemaat di wilayah setempat dinilai belum memenuhi syarat pendirian rumah ibadah. Selain itu, adanya penolakan dari sebagian warga RW 003, yang dibuktikan dengan tanda tangan.
"Pemerintah Desa Sumber Makmur menyimpulkan bahwa permohonan pembangunan gereja belum
memenuhi persyaratan," bunyi keterangan dalam surat itu, melansir Antara, Senin 21 Juli 2025.
Hal ini memicu beragam reaksi di media sosial. Banyak pihak menyoroti aspek kebebasan beragama yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut informasi, Camat Mentaya Hilir Utara, Muslih, menanggapi dengan menyatakan bahwa
pihaknya akan memanggil Kepala Desa Supriyo untuk klarikasi.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa isu kebebasan beragama dan pendirian rumah ibadah masih menjadi tantangan serius di Indonesia.
Meskipun secara konstitusional setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, dalam praktiknya, masih kerap terjadi penolakan berbasis jumlah jemaat atau keberatan dari masyarakat sekitar.
Para aktivis hak asasi manusia dan tokoh lintas agama berharap pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, lebih proaktif dalam mengawal implementasi kebebasan beragama, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu intoleransi.
Tag
Berita Terkait
-
Viral! Bocah Menangis Menolak Pulang, Minta Ayah Nikahi Gurunya
-
Apa Itu Segitiga Kematian di Wajah? Viral Kisah Suami Meninggal Usai Istri Iseng Pencet Jerawatnya
-
Viral Purbaya Resmikan Pinjol Yayasan Al Mubarok, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Ketika Perhatian Menjadi Senjata: Membaca Ulang Ancaman Child Grooming
-
Tren Media Sosial Cepat Berganti: Kemampuan Adaptasi atau Mudah Melupa?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?
-
BGN Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Pendidikan, Anggaran dan Program Justru Terus Meningkat
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
BNI Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor
-
Dari Brimob Aceh ke Garis Depan Donbass: Mengapa Tentara Bayaran Rusia Menjadi Pilihan Fatal?
-
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka: Cek Jadwal dan Link Latihan Soalnya
-
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp300,86 Triliun Sepanjang 2025
-
Wakil Kepala BGN Bantah Anggaran MBG dari Potongan Dana Pendidikan: Saya Sudah Tanya Menkeu