Suara.com - Pertarungan hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), memasuki babak baru yang penuh spekulasi.
Tim kuasa hukumnya secara resmi menyatakan akan menempuh jalur banding, sebuah keputusan yang dinilai mengandung pertaruhan besar.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memastikan bahwa pihaknya tidak akan menerima vonis bersalah dalam bentuk apa pun.
Keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah menjadi dasar utama untuk melanjutkan perlawanan hukum.
“Iya, sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa,” kata Ari kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” tegasnya.
Namun, langkah ini dipandang sebagai sebuah manuver dilematis oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo.
Menurutnya, tidak ada jaminan bahwa putusan banding akan lebih ringan.
“Saya yakin kubu Tom dilematis juga, apa yakin lebih ringan, lepas bahkan bebas? Jangan-jangan lebih berat, sebab minimal hukumannya 4,5 tahun penjara,” kata Yudi kepada Suara.com.
Baca Juga: Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong, Pakar Bandingkan dengan Perjanjian Dagang AS yang Lebih Parah
“Jadi ketika melihat majelis hakim di tingkat pertama saja sudah yakin Tom bersalah tentu spekulasi tingkat berikutnya akan sama saja,” tambahnya.
Yudi bahkan menginterpretasikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan 7 tahun sebagai sinyal dari hakim agar perkara ini lekas selesai.
“Vonisnya lebih ringan 2/3 lebih dikit dari tuntutan 7 tahun sehingga jaksa nggak wajib banding, menurut saya hakim seolah ingin Tom nerima biar selesai urusan, sebab Tom Lembong kalau tidak ada aral melintang 3 tahun bisa bebas bersyarat,” katanya.
Sebelumnya, vonis yang menjadi pemicu perdebatan ini dijatuhkan pada Jumat (18/7/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula pada periode 2015-2016.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
BGN Akui Sejumlah Dapur MBG Belum Sesuai Standar, Penyebabnya Program Percepatan
-
Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Karawang Ditemukan Tewas di Tengah Banjir
-
Serpihan Pesawat Jatuh di Gunung Bulusaraung Ditemukan! Ini Perkembangan Terbaru dari Kemenhub
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Ringan di Seluruh Wilayah
-
Cara Cek Rasionalisasi SNBP 2026 Agar Tidak Salah Pilih Jurusan
-
Pimpin Rapat Kabinet dari London, Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!