Suara.com - Pertarungan hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), memasuki babak baru yang penuh spekulasi.
Tim kuasa hukumnya secara resmi menyatakan akan menempuh jalur banding, sebuah keputusan yang dinilai mengandung pertaruhan besar.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memastikan bahwa pihaknya tidak akan menerima vonis bersalah dalam bentuk apa pun.
Keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah menjadi dasar utama untuk melanjutkan perlawanan hukum.
“Iya, sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa,” kata Ari kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” tegasnya.
Namun, langkah ini dipandang sebagai sebuah manuver dilematis oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo.
Menurutnya, tidak ada jaminan bahwa putusan banding akan lebih ringan.
“Saya yakin kubu Tom dilematis juga, apa yakin lebih ringan, lepas bahkan bebas? Jangan-jangan lebih berat, sebab minimal hukumannya 4,5 tahun penjara,” kata Yudi kepada Suara.com.
Baca Juga: Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong, Pakar Bandingkan dengan Perjanjian Dagang AS yang Lebih Parah
“Jadi ketika melihat majelis hakim di tingkat pertama saja sudah yakin Tom bersalah tentu spekulasi tingkat berikutnya akan sama saja,” tambahnya.
Yudi bahkan menginterpretasikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan 7 tahun sebagai sinyal dari hakim agar perkara ini lekas selesai.
“Vonisnya lebih ringan 2/3 lebih dikit dari tuntutan 7 tahun sehingga jaksa nggak wajib banding, menurut saya hakim seolah ingin Tom nerima biar selesai urusan, sebab Tom Lembong kalau tidak ada aral melintang 3 tahun bisa bebas bersyarat,” katanya.
Sebelumnya, vonis yang menjadi pemicu perdebatan ini dijatuhkan pada Jumat (18/7/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula pada periode 2015-2016.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!