Suara.com - Pertarungan hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), memasuki babak baru yang penuh spekulasi.
Tim kuasa hukumnya secara resmi menyatakan akan menempuh jalur banding, sebuah keputusan yang dinilai mengandung pertaruhan besar.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memastikan bahwa pihaknya tidak akan menerima vonis bersalah dalam bentuk apa pun.
Keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah menjadi dasar utama untuk melanjutkan perlawanan hukum.
“Iya, sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa,” kata Ari kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” tegasnya.
Namun, langkah ini dipandang sebagai sebuah manuver dilematis oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo.
Menurutnya, tidak ada jaminan bahwa putusan banding akan lebih ringan.
“Saya yakin kubu Tom dilematis juga, apa yakin lebih ringan, lepas bahkan bebas? Jangan-jangan lebih berat, sebab minimal hukumannya 4,5 tahun penjara,” kata Yudi kepada Suara.com.
Baca Juga: Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong, Pakar Bandingkan dengan Perjanjian Dagang AS yang Lebih Parah
“Jadi ketika melihat majelis hakim di tingkat pertama saja sudah yakin Tom bersalah tentu spekulasi tingkat berikutnya akan sama saja,” tambahnya.
Yudi bahkan menginterpretasikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan 7 tahun sebagai sinyal dari hakim agar perkara ini lekas selesai.
“Vonisnya lebih ringan 2/3 lebih dikit dari tuntutan 7 tahun sehingga jaksa nggak wajib banding, menurut saya hakim seolah ingin Tom nerima biar selesai urusan, sebab Tom Lembong kalau tidak ada aral melintang 3 tahun bisa bebas bersyarat,” katanya.
Sebelumnya, vonis yang menjadi pemicu perdebatan ini dijatuhkan pada Jumat (18/7/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula pada periode 2015-2016.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun