Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah.
Namun, putusan ini melahirkan sebuah anomali yang menjadi sorotan tajam di ruang publik.
Pada Jumat (18/7/2025), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dennis Arsan Fatrika menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada Tom Lembong.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Dennis Arsan Fatrika saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman ini tercatat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta 7 tahun penjara.
Uniknya, pasca-vonis, arus dukungan untuk Tom Lembong justru semakin deras.
Fenomena ini dianalisis oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, sebagai sesuatu yang wajar mengingat konteks kasusnya.
Menurut Fickar, perkara ini sarat dengan nuansa politis, terutama jika kebijakannya dibandingkan dengan menteri perdagangan sebelumnya.
Baca Juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Pakar Hukum Sebut Putusan Hakim 'Ngaco'! Kenapa?
“Ini berbahaya bagi kelangsungan birokrasi, di satu sisi juga kebebasan kekuasaan kehakiman yang diintervensi,” kata Fickar kepada Suara.com, Senin (21/7/2025).
Sinyal dari Tokoh Publik
Dukungan terhadap Tom Lembong tidak hanya datang dari publik anonim. Kehadiran sejumlah tokoh ternama seperti mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan, dan akademisi Rocky Gerung di sidang putusan menjadi sinyal kuat adanya pandangan berbeda terhadap kasus ini.
Fickar menilai, keberanian tokoh sekelas Saut Situmorang untuk menunjukkan dukungan adalah indikasi kuat bahwa kebijakan yang diambil Tom Lembong dipandang tidak memiliki unsur kesalahan pidana.
“Karena itu, tidak mengherankan tokoh sekelas Saut yang bekas pimpinan KPK berani menyuarakan aspirasi dan dukungannya terhadap Tom Lembong, karena memang tidak ada yang salah dari kebijakan yang dikeluarkan Tom Lembong,” jelas Fickar.
Ia menambahkan, dalam setiap regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, selalu ada pihak yang diuntungkan, dan hal itu merupakan sesuatu yang lumrah dan alamiah dalam proses pemerintahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan