Suara.com - Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi makin memanas, menyeret kader PSI Dian Sandi Utama ke dalam pusaran hukum.
Diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya, pria yang pertama kali mengunggah ijazah Jokowi di media sosial ini kini menyiapkan perlawanan hukum, menuding kubu Roy Suryo Cs telah menjadikannya 'kambing hitam'.
Dian menegaskan langkah tersebut diambil setelah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025).
Ia menilai bahwa kasus ini telah berkembang liar dan menyeret namanya secara sepihak. Ia pun menegaskan tidak akan gentar menghadapi tekanan.
"Niat saya baik. Saya ingin membela Pak Jokowi. Tetapi di tengah-tengah itu saya juga harus siap dengan semua potensi yang bisa menjerat saya ke depan. Maka saya mempersiapkan kuasa hukum," ujar Dian Sandi.
"Saya tidak akan mundur sekalipun mereka (Roy Suryo Cs) mau mengintimidasi seperti apa pun. Mereka boleh membahas saya, potensi pidana atau segala macam, lima kali sehari."
Pria asal Lombok ini juga mengaku kerap dijadikan tumpuan kesalahan setiap kali pihak Roy Suryo selesai diperiksa oleh polisi.
"Setiap kali keluar dari pemeriksaan, mereka selalu menyalahkan saya. Tapi itu kan maunya mereka. Saya percaya hukum bisa bekerja dengan baik. Pemeriksaan ini bisa berjalan dan hasilnya pasti presisi," tegas Dian.
Awal Mula Unggahan Ijazah
Baca Juga: Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditolak: Penggugat Tuding Intervensi Kekuasaan Solo!
Keterlibatan Dian Sandi bermula saat ia mengunggah foto ijazah Jokowi di akun media sosial X (@DianSandiU) pada 1 April 2025.
Ia mengklaim dokumen tersebut adalah bukti otentik kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Namun, unggahan inilah yang kemudian dipersoalkan oleh kubu Roy Suryo.
Mereka menuding ijazah yang diunggah Dian tidak asli dan menuduhnya menyebarkan informasi menyesatkan.
"Kalau orang mengunggah suatu gambar yang tidak asli, tapi dikatakan asli, justru itulah yang kena. Salah satu kader partai itu yang seharusnya kena," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (15/5/2025).
Barang Bukti dan Status Kasus
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Lewat Sistem Digital, Presiden Prabowo Awasi Kinerja Kemenkum dari Satu Layar
-
Daftar Perjalanan Kereta Api Batal Hari Ini, Cek Cara Refund Tiket 100 Persen
-
BGN Klaim Kejadian Gangguan Pencernaan MBG Turun Signifikan Seiring Penambahan SPPG
-
Anti-Tersesat! 6 Fakta Gelang RFID, Syarat Wajib Baru Mendaki Gunung Gede Pangrango
-
Kepala BGN: Anak Hasil Pernikahan Siri dan Putus Sekolah Wajib Dapat MBG
-
Terjaring OTT, Wali Kota Madiun Diduga Terima Suap Berkamuflase Dana CSR
-
Bukan Cuma Bupati Pati Sudewo, KPK Juga Tangkap Camat dan Kepala Desa
-
Kata Dasco soal Usulan Pilkada Via E-Voting: Semua Akan Dikaji, Terutama Keamanannya
-
Viral Menu Kering MBG Disebut Jatah 2 Hari, Kepala SPPG Bekasi: Itu Salah Paham
-
KPK Sita Uang Miliaran dalam OTT Bupati Pati Terkait Jual Beli Jabatan Perangkat Desa