Suara.com - Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi makin memanas, menyeret kader PSI Dian Sandi Utama ke dalam pusaran hukum.
Diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya, pria yang pertama kali mengunggah ijazah Jokowi di media sosial ini kini menyiapkan perlawanan hukum, menuding kubu Roy Suryo Cs telah menjadikannya 'kambing hitam'.
Dian menegaskan langkah tersebut diambil setelah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025).
Ia menilai bahwa kasus ini telah berkembang liar dan menyeret namanya secara sepihak. Ia pun menegaskan tidak akan gentar menghadapi tekanan.
"Niat saya baik. Saya ingin membela Pak Jokowi. Tetapi di tengah-tengah itu saya juga harus siap dengan semua potensi yang bisa menjerat saya ke depan. Maka saya mempersiapkan kuasa hukum," ujar Dian Sandi.
"Saya tidak akan mundur sekalipun mereka (Roy Suryo Cs) mau mengintimidasi seperti apa pun. Mereka boleh membahas saya, potensi pidana atau segala macam, lima kali sehari."
Pria asal Lombok ini juga mengaku kerap dijadikan tumpuan kesalahan setiap kali pihak Roy Suryo selesai diperiksa oleh polisi.
"Setiap kali keluar dari pemeriksaan, mereka selalu menyalahkan saya. Tapi itu kan maunya mereka. Saya percaya hukum bisa bekerja dengan baik. Pemeriksaan ini bisa berjalan dan hasilnya pasti presisi," tegas Dian.
Awal Mula Unggahan Ijazah
Baca Juga: Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditolak: Penggugat Tuding Intervensi Kekuasaan Solo!
Keterlibatan Dian Sandi bermula saat ia mengunggah foto ijazah Jokowi di akun media sosial X (@DianSandiU) pada 1 April 2025.
Ia mengklaim dokumen tersebut adalah bukti otentik kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Namun, unggahan inilah yang kemudian dipersoalkan oleh kubu Roy Suryo.
Mereka menuding ijazah yang diunggah Dian tidak asli dan menuduhnya menyebarkan informasi menyesatkan.
"Kalau orang mengunggah suatu gambar yang tidak asli, tapi dikatakan asli, justru itulah yang kena. Salah satu kader partai itu yang seharusnya kena," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (15/5/2025).
Barang Bukti dan Status Kasus
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman, Minta Masyarakat Tak Panic Buying: Suplai Lancar!
-
Kemlu: Timur Tengah Bergejolak, Pembahasan Board of Peace Ditangguhkan Sementara
-
Viral! Pemotor Lawan Arah di Pondok Labu Ngamuk Sambil Genggam Batu Saat Ditegur Warga