Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Penolakan itu langsung menuai reaksi dari pihak penggugat yang menuding adanya intervensi kekuasaan Solo yang secara tidak langsung menjurus kepada Jokowi.
Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan secara e-court atas nama Roy Suryo dan sejumlah penggugat lainnya terhadap 11 pihak, termasuk Jokowi, Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Universitas Gadjah Mada, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi kan selama ini saudara Joko Widodo selalu bernarasi akan menunjukkan ijazahnya di pengadilan. Hari ini saya selaku kuasa Pak Roy Suryo dan kawan-kawan mengajukan gugatan secara e-court ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Namun, kata Ahmad, meski ia mengklaim telah menyelesaikan seluruh proses administrasi dan pembayaran biaya perkara sekitar Rp2,8 juta, secara tiba-tiba akun e-court miliknya mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Agung melalui admin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa gugatan tersebut tidak dapat didaftarkan.
"Alasannya yang lucu apa? Karena belum melengkapi bukti yang dileges oleh kantor pos. Ini lebih lucu lagi, karena agenda pembuktian itu nanti, kalau sudah dipanggil, mediasi, baru masuk pembuktian," ungkapnya.
Menurut Ahmad, seharusnya pengadilan tidak boleh menolak gugatan yang diajukan oleh warga negara. Ia menduga kuat ada intervensi dari kekuasaan Solo yang membuat pengadilan bertindak di luar kelaziman.
"Kami menduga kuat ada intervensi dari kekuasaan Solo. Ini (intervensi kekuasaan Solo) bukan hanya meliputi institusi kepolisian, bahkan sudah sampai ke institusi pengadilan," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut tindakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertentangan dengan asas peradilan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara yang disampaikan warga negara.
Baca Juga: Roy Suryo Tertawakan Gugatan Rp1,5 Miliar dari Paiman Raharjo: Bukan Levelnya!
"Ini apa kepentingannya? Kok tiba-tiba menolak? Nanya bukti, padahal sidang saja belum. Memang di e-court biasanya kita diminta bukti awal, dan itu sudah kami masukkan. Ketika sudah ada tagihan dan kami bayar, itu berarti prosesnya lengkap dan tinggal menomori," ujarnya.
Meski pihak pengadilan menyatakan uang biaya perkara dapat diambil kembali, Ahmad menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum atas tindakan penolakan tersebut.
"Kami akan mengambil upaya hukum terkait ini. Tunggu saja apa langkah kami selanjutnya terhadap tindakan pengadilan yang jelas bertentangan dengan asas hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri