Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Penolakan itu langsung menuai reaksi dari pihak penggugat yang menuding adanya intervensi kekuasaan Solo yang secara tidak langsung menjurus kepada Jokowi.
Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan secara e-court atas nama Roy Suryo dan sejumlah penggugat lainnya terhadap 11 pihak, termasuk Jokowi, Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Universitas Gadjah Mada, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi kan selama ini saudara Joko Widodo selalu bernarasi akan menunjukkan ijazahnya di pengadilan. Hari ini saya selaku kuasa Pak Roy Suryo dan kawan-kawan mengajukan gugatan secara e-court ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Namun, kata Ahmad, meski ia mengklaim telah menyelesaikan seluruh proses administrasi dan pembayaran biaya perkara sekitar Rp2,8 juta, secara tiba-tiba akun e-court miliknya mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Agung melalui admin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa gugatan tersebut tidak dapat didaftarkan.
"Alasannya yang lucu apa? Karena belum melengkapi bukti yang dileges oleh kantor pos. Ini lebih lucu lagi, karena agenda pembuktian itu nanti, kalau sudah dipanggil, mediasi, baru masuk pembuktian," ungkapnya.
Menurut Ahmad, seharusnya pengadilan tidak boleh menolak gugatan yang diajukan oleh warga negara. Ia menduga kuat ada intervensi dari kekuasaan Solo yang membuat pengadilan bertindak di luar kelaziman.
"Kami menduga kuat ada intervensi dari kekuasaan Solo. Ini (intervensi kekuasaan Solo) bukan hanya meliputi institusi kepolisian, bahkan sudah sampai ke institusi pengadilan," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut tindakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertentangan dengan asas peradilan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara yang disampaikan warga negara.
Baca Juga: Roy Suryo Tertawakan Gugatan Rp1,5 Miliar dari Paiman Raharjo: Bukan Levelnya!
"Ini apa kepentingannya? Kok tiba-tiba menolak? Nanya bukti, padahal sidang saja belum. Memang di e-court biasanya kita diminta bukti awal, dan itu sudah kami masukkan. Ketika sudah ada tagihan dan kami bayar, itu berarti prosesnya lengkap dan tinggal menomori," ujarnya.
Meski pihak pengadilan menyatakan uang biaya perkara dapat diambil kembali, Ahmad menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum atas tindakan penolakan tersebut.
"Kami akan mengambil upaya hukum terkait ini. Tunggu saja apa langkah kami selanjutnya terhadap tindakan pengadilan yang jelas bertentangan dengan asas hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
Terkini
-
Jejak 'Fee' SGD 500 Ribu: KPK 'Korek' Arso Sadewo, Otak Swasta di Skandal PGN
-
Babak Baru Kasus Kacab Bank, Polisi: Pasal Pembunuhan Tunggu 'Lampu Hijau' Jaksa
-
Ngeri! Teror Air Keras Pelaku Tawuran di Jaktim, Tukang Parkir Warkop jadi Sasaran
-
Kritik Prabowo Soal Ini, Refly Harun: Suka-suka Lah Mumpung Berkuasa, Apa Juga Halal
-
Imbas Keracunan Massal MBG, BGN Tutup 106 Dapur MBG
-
Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke Raksasa Teknologi: Petinggi Google dan HP Diperiksa Kejagung
-
Pemerintah Lanjutkan Proses Pemilihan Gelar Pahlawan Nasional 2025, Masih Ada Nama Soeharto
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Vonis 11 Tahun Penjara untuk Fani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
-
Viral Momen Purbaya Yudhi Sadewa Diduga Dicuekin Menteri Lain Saat Sidang Kabinet