Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Penolakan itu langsung menuai reaksi dari pihak penggugat yang menuding adanya intervensi kekuasaan Solo yang secara tidak langsung menjurus kepada Jokowi.
Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan secara e-court atas nama Roy Suryo dan sejumlah penggugat lainnya terhadap 11 pihak, termasuk Jokowi, Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Universitas Gadjah Mada, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi kan selama ini saudara Joko Widodo selalu bernarasi akan menunjukkan ijazahnya di pengadilan. Hari ini saya selaku kuasa Pak Roy Suryo dan kawan-kawan mengajukan gugatan secara e-court ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Namun, kata Ahmad, meski ia mengklaim telah menyelesaikan seluruh proses administrasi dan pembayaran biaya perkara sekitar Rp2,8 juta, secara tiba-tiba akun e-court miliknya mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Agung melalui admin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa gugatan tersebut tidak dapat didaftarkan.
"Alasannya yang lucu apa? Karena belum melengkapi bukti yang dileges oleh kantor pos. Ini lebih lucu lagi, karena agenda pembuktian itu nanti, kalau sudah dipanggil, mediasi, baru masuk pembuktian," ungkapnya.
Menurut Ahmad, seharusnya pengadilan tidak boleh menolak gugatan yang diajukan oleh warga negara. Ia menduga kuat ada intervensi dari kekuasaan Solo yang membuat pengadilan bertindak di luar kelaziman.
"Kami menduga kuat ada intervensi dari kekuasaan Solo. Ini (intervensi kekuasaan Solo) bukan hanya meliputi institusi kepolisian, bahkan sudah sampai ke institusi pengadilan," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut tindakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertentangan dengan asas peradilan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara yang disampaikan warga negara.
Baca Juga: Roy Suryo Tertawakan Gugatan Rp1,5 Miliar dari Paiman Raharjo: Bukan Levelnya!
"Ini apa kepentingannya? Kok tiba-tiba menolak? Nanya bukti, padahal sidang saja belum. Memang di e-court biasanya kita diminta bukti awal, dan itu sudah kami masukkan. Ketika sudah ada tagihan dan kami bayar, itu berarti prosesnya lengkap dan tinggal menomori," ujarnya.
Meski pihak pengadilan menyatakan uang biaya perkara dapat diambil kembali, Ahmad menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum atas tindakan penolakan tersebut.
"Kami akan mengambil upaya hukum terkait ini. Tunggu saja apa langkah kami selanjutnya terhadap tindakan pengadilan yang jelas bertentangan dengan asas hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan