Suara.com - Ketua Umum DPN PERADI SAI, Juniver Girsang, menyatakan dukungan penuh terhadap kelanjutan pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Hal itu disampaikan Juniver usai ikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah organisasi Advokat terkait masukan Revisi KUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Dalam RDPU itu, Juniver menegaskan bahwa seluruh organisasi advokat yang hadir sepakat bahwa RKUHAP perlu segera disahkan.
“Kehadiran kami, seluruh organisasi advokat di Indonesia, bersepakat dan mengimbau kepada Komisi III DPR dan pemerintah agar segera melanjutkan pembahasan RUU KUHAP ini karena sangat-sangat urgen,” kata Juniver.
Menurutnya, urgensi pengesahan RKUHAP tidak terlepas dari rencana berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026.
Ia menilai, tanpa kehadiran aturan acara pidana yang baru, implementasi KUHP tidak akan berjalan efektif.
“Tahun 2026 akan berlaku KUHP. Sementara acara yang mengatur KUHP itu, yaitu KUHAP, belum diputus. Apabila ini tidak diputus, berarti tujuan dari KUHP tersebut akan terganggu,” katanya.
Selain soal harmonisasi KUHP-KUHAP, Juniver menyampaikan bahwa RKUHAP yang saat ini tengah dibahas sudah sangat memadai dalam hal perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Salah satu poin penting adalah keterlibatan advokat sejak tahap awal proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.
Baca Juga: Tabuh Perang? Prabowo Diminta Waspada usai Sebut Gerakan Sipil Didanai Koruptor: Hati-hati di Jalan
“Dengan RKUHAP, saksi sudah bisa didampingi oleh penasihat hukum sejak penyelidikan dan penyidikan. Ini mencegah adanya dugaan rekayasa kasus karena advokat sudah hadir dalam proses tersebut,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi advokat. Dalam draf RKUHAP terbaru, telah dimasukkan pasal 140 ayat (2) yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugasnya secara profesional dan beretiket baik.
“Dulu pasal ini tidak ada. Sekarang sudah ada dan diakomodasi oleh pemerintah maupun DPR. Ini penting karena selama ini advokat kerap menjadi korban kriminalisasi saat membela klien,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa RKUHAP memberikan hak bagi advokat untuk mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi atau pelanggaran prosedur oleh penyidik, dan keberatan tersebut wajib dituangkan dalam berita acara.
Menurutnya, hal ini akan membuat proses penegakan hukum lebih transparan dan akuntabel.
Terkait proses pembahasan RKUHAP, Juniver menepis anggapan bahwa RUU ini dibahas secara terburu-buru.
Ia menyebut bahwa masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, sudah dilibatkan dalam proses penyusunan.
“Tidak ada undang-undang yang sempurna. Tapi jangan karena ego sektoral, lalu pembahasan ini dihambat. Kami tidak mengganggu kewenangan aparat penegak hukum, kami hanya menuntut hak bagi advokat dan masyarakat pencari keadilan,” jelasnya.
Menanggapi isu bahwa RKUHAP berpotensi melemahkan aparat penegak hukum, hal tersebut menurutnya tak benar.
“Malah masyarakat yang diuntungkan. Mereka tidak lagi mudah ditekan atau direkayasa karena ada advokat yang mendampingi sejak awal,” ujarnya.
Terakhir, ia mengimbau agar para advokat semakin profesional dalam menjalankan perannya, seiring dengan peningkatan peran dan perlindungan yang diberikan dalam RKUHAP.
Hadir juga dalam kesempatan itu Advokat senior Trimedya Panjaitan, Maqdir Ismail dan pengacara-pengacara kondang lainnya. Sejumlah organisasi advokat yang hadir antara lain: AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia), HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia), SPI (Serikat Pengacara Indonesia), AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia), APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia), KAI (Kongres Advokat Indonesia), PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia) serta FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia).
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik