Suara.com - Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang mengkritik pernyataan majelis hakim dalam vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang menyebut kebijakan impor gula pada masa itu lebih berpihak terhadap ekonomi kapitalis ketimbang Pancasila.
Ia menilai, masuknya unsur ideologi dalam pertimbangan hukum telah melebihi batas.
Bila hakim menggunakan unsur yang sama dalam menentukan vonis terdakwa, maka menurut Saut, bisa juga terjadi kriminalisasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
"Ketika dia (hakim) bilang ini bicara kapitalis segala macam, wah ini hakim lama-lama bisa menghukum Pak Prabowo dengan koperasi desa yang 8.000 ini. Karena Koperasi Merah Putih itu yang dibuat oleh Prabowo hari ini kan itu sosialis," ujar Saut, dalam tayangan podcast bersama Akbar Faisal, Selasa (22/7/2025).
Karena itu, menurut Saut, pendekatan hukum yang terlalu spekulatif terhadap ideologi ekonomi dapat menimbulkan preseden berbahaya.
"Jadi anda bisa dihukum karena sosialis dan kapitalis karena tidak Pancasilais. Jadi aneh," kritiknya.
Ia menyebut vonis terhadap Tom Lembong menunjukkan gejala kriminalisasi sistemik, di mana tafsir ideologi bisa dipakai untuk memidanakan kebijakan yang secara administratif seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan, bukan hukum pidana.
“Makanya saya katakan ini persoalan kriminalisasi sistem kita. Komisi III sudah paham betul bagaimana integrated criminalisasi system kita gimana,” katanya.
Tak hanya soal tafsir ideologi, Saut juga menyoroti kapasitas aparat peradilan, khususnya hakim.
Baca Juga: Dukung Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, BNI Perkuat Ekonomi Rakyat
Ia mempertanyakan standar seleksi dan kurikulum pendidikan hakim yang menurutnya belum ideal dalam menanamkan logika hukum yang kokoh.
"Ini ada persoalan besar, bagaimana kurikulum para hakim kita kalau di luar itu 4 tahun, 5 tahun belum tentu bisa jadi hakim. Di sini 2 tahun juga bisa. Ada banyak sisi lain yang menurut saya memang argumentasi nalar dan logika yang sangat jauh," ungkap Saut.
Vonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yaitu pidana penjara tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Celios soal Koperasi Merah Putih: Jangan Sampai Sentimen Nasionalisme Lemahkan Lembaga Keuangan!
-
Prabowo Ngaku 'Anak' Soekarno Hingga Sebut PDIP-Gerindra Adik-kakak di Hadapan Puan, Lagi PDKT?
-
'Kakak-Adik' Gerindra-PDIP? Prabowo Kejutkan Elite PDIP Pada Pertemuan di Klaten
-
Stabilkan Harga, Kopdes Merah Putih Bakal Dipasok Minyak Goreng Gula Hingga Beras
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
Terkini
-
Pembelaan Kompak Raja Juli dan Karding Usai Viral Foto Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan
-
Demo 8 September 2025: Tiga Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, dari Isu Papua hingga Munir
-
Pramono Anung Ungkap Perbaikan Lift dan JPO Halte Polda dan Senen yang Terbakar Capai Rp20 Miliar
-
Daftar 15 Calon Hakim Agung yang Diajukan Komisi Yudisial ke DPR RI
-
KPAI Ungkap 'Filisida Maternal' di Balik Tragedi Ibu Racuni 2 Anak, Desak Polisi Usut Wasiat Pilu
-
Penggugat Gibran dan KPU Jelaskan Alasan di Balik Permintaan Uang Rp125 Triliun
-
Geger Mayat Pria Hanyut di Kalimalang Jaktim, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
Halte Transjakarta Senen Sentral Ganti Nama Jadi Jaga Jakarta, Pramono Pesan Jangan Dibakar Lagi
-
Potret Pilu Guru Honorer: Belasan Tahun Mengabdi, Gaji Hanya Puluhan Ribu Rupiah!
-
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor untuk Dalami Barang Bukti dari Rumah Gus Yaqut