- Subhan Palal menggugat Wapres Gibran dan KPU untuk membayar Rp 125 triliun
- Uang Rp 125 triliun itu nantinya akan disetorkan ke kas negara jika gugatannya dikabulkan majelis hakim
- Subhan meminta majelis hakim bertindak tegas pada Gibran dan KPU karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Suara.com - Seorang warga sipil bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membayar Rp 125 triliun.
Dia menjelaskan alasannya menuntut angka tersebut dalam gugatan perdata yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut dia, uang Rp 125 triliun itu nantinya akan disetorkan ke kas negara jika gugatannya dikabulkan majelis hakim. Uang tersebut, lanjut dia, akan dibagikan untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Harus dibagikan kepada seluruh warga negara nanti, berupa pemasukan negara bukan pajak. Kalau dihitung dari jumlah warga negara, dari Rp125 triliun itu, kita kebagian Rp 5 ribu,” kata Subhan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Dia menyebut bahwa kerugian immaterial dari perkara ini tidak terhingga. Untuk itu, Subhan mengaku mencari angka rasional untuk dibagikan kepada rakyat Indonesia.
“Nah, saya realisasikan supaya rasionalnya ketemu, maka ini dibagi kepada seluruh warga negara,” ujar Subhan
“Kalau kita minta umpama Rp 10 ribu, lebih besar itu kerugiannya. Itu ya rasionya begitu. Bukan Rp125 triliun tiba-tiba datang,” tandas dia.
Sebelumnya, Subhan meminta majelis hakim bertindak tegas pada Gibran dan KPU karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.
Ia juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024 - 2029.
Baca Juga: Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
Lebih lanjut dirinya juga menuntut agar Gibran dan KPU secara terang-terangan membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Gugatan ini didasarkan pada dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, sebab tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.
Ia menyatakan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan dianggap tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang pemilihan umum.
Berita Terkait
-
Gerald Vanenburg Tak Gentar Rekor Buruk Lawan Korsel, Singgung Trofi Liga Champions
-
Modus Penipuan Baru AI Makin Canggih, Masyarakat Banyak Kena Tawaran Investasi
-
Trik Mudah Bikin Foto Pegang Miniatur Action Figure Sendiri di Gemini AI, Auto Jadi Keren!
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
6 Skincare untuk Menghilangkan Bopeng di Wajah: Mulai Rp60 Ribuan, Bikin Kulit Halus
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia