Suara.com - Polemik seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali memanas, kali ini memasuki jalur perdata.
Mantan Wakil Menteri Desa, Paiman Raharjo, menggugat pakar telematika Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas, terdaftar resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijadwalkan akan disidangkan perdana pada 29 Juli 2025.
Namun, alih-alih menunjukkan kekhawatiran, Roy Suryo justru menanggapi gugatan tersebut dengan nada mengejek.
Hal itu disampaikan Roy sembari ia tersenyum ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.
"Ah itu kita ketawain aja, bukan levelnya," kata Roy sambil tersenyum saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Farhat Abbas mengungkapkan bahwa kliennya merasa difitnah atas tuduhan menjadi dalang intelektual dalam dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi, yang bahkan disebut-sebut dibuat di Pasar Pramuka.
Menurut Farhat, tuduhan semacam itu tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga telah mencemarkan nama baik Paiman.
"Fakta itu pula yang menjadi dasar penghentian laporan yang diajukan Roy Suryo dan rekan-rekannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi," tegas Farhat.
Baca Juga: Dokter Tifa Sebut Telah Ada Pengakuan Tukang Pembuat Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka
Ia menambahkan bahwa Bareskrim Polri sebelumnya telah menegaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi, sehingga tidak ada alasan untuk melanjutkan tuduhan yang menurutnya hanya memperkeruh suasana politik.
Selain Roy Suryo, gugatan ini juga ditujukan kepada sejumlah individu yang selama ini dikenal aktif menyuarakan isu dugaan pemalsuan ijazah Jokowi.
Nama-nama seperti dokter Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), Kurnia Tri Royani, dan Rismon Hasiholan Sianipar turut masuk dalam daftar tergugat.
Keempat tokoh ini kini menghadapi tuntutan perdata dengan nilai fantastis, mencakup ganti rugi materiel maupun imateriel.
Meski demikian, sikap Roy Suryo yang cenderung meremehkan proses hukum ini memunculkan perdebatan baru—apakah gugatan ini akan menjadi babak serius, atau sekadar lanjutan drama politik yang tak kunjung usai?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri LH Setop Aktivitas Perusahaan Tambang, Sawit dan PLTA di Batang Toru!
-
Skandal Digitalisasi SPBU Pertamina Merembet? KPK Kini Selidiki Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
Tinggalkan Rakyat Saat Banjir demi Umrah, Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC Partai
-
Setuju Pilkada Lewat DPRD, Apa Alasan Prabowo Kasih Lampu Hijau Usulan Golkar?
-
Demi Stabilitas Pemerintahan, Bahlil Usulkan Pembentukan Koalisi Permanen: Jangan On Off
-
Polri Sabet Gelar Lembaga Negara Terpopuler di Disway Award 2025, Ini Rahasianya
-
Minta Pilkada Lewat DPRD, Bahlil di Depan Prabowo-Puan: Usul Bahas RUU Politik Hingga Sentil MK
-
Asta Cita Jalan, Polri Dibenahi: Kinerja Nyata Prabowo-Gibran Setahun Ini Dibongkar FPIR
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya