Suara.com - Suasana formal dan tegang di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) seketika cair, berubah menjadi panggung "karaoke" dadakan pada Selasa (22/7/2025).
Dua penyanyi papan atas, Lestiani "Lesti" Kejora dan Hendra Samuel "Sammy" Simorangkir, secara tak terduga diminta untuk bernyanyi di hadapan majelis hakim.
Momen unik ini terjadi di tengah sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Lesti dan Sammy hadir sebagai saksi untuk mendukung gugatan yang diajukan oleh 29 musisi kenamaan, termasuk Armand Maulana dan Ariel NOAH, dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025.
Semua berawal dari permintaan ringan Ketua MK, Suhartoyo, yang memimpin jalannya sidang.
"Lesti punya lagu ciptaan sendiri tidak?" tanya Suhartoyo.
"Punya, Pak," jawab Lesti singkat.
Suhartoyo lantas berkelakar, mengingatkan bahwa menyanyikan lagu ciptaan sendiri tidak akan menimbulkan sengketa hak cipta yang justru menjadi pokok perkara.
"Seperti apa lagu ciptaannya? Biar kami dengar. Kalau yang lagu lain jangan dinyanyikan karena sedang disengketakan kan. Kalau ciptaan sendiri kan boleh. Coba satu bait saja," pinta Suhartoyo.
Baca Juga: MK Tolak Syarat Minimal S1 Bagi Capres-Cawapres, HNW: Tetap Harus Ada Rambu-rambu Syarat Pendidikan
Lesti pun tanpa ragu melantunkan lagu ciptaannya yang berjudul "Angin", mengisi ruang sidang dengan suaranya yang merdu.
"Angin, sampaikan padanya, betapa rindu ini menyiksaku. Sungguh heningnya malamku, bertemankan sepi dan dirundung sedih," senandung Lesti yang disambut senyum para hadirin.
Tak berhenti di situ, giliran Sammy Simorangkir yang "ditodong" oleh Ketua MK.
"Kalau Sammy, yang ciptaan sendiri, ketika di Kerispatih kan ada lagu yang bagus itu, tapi yang ciptaan Sammy sendiri, lo," kata Suhartoyo kepada mantan vokalis grup band Kerispatih itu.
Sammy menjelaskan bahwa sebagian besar lagu hits Kerispatih ia ciptakan bersama gitarisnya, dan mereka sepakat untuk menonjolkan nama pencipta lagu yang lebih senior di band tersebut.
"Kebetulan yang di Kerispatih saya menciptakan ada beberapa lagu, tapi dengan gitarisnya. Tapi, memang waktu itu keputusan memang kita pilih supaya tidak ada potensi untuk saling berdebat, kita pilih lagu yang dituakan di dalam band, yaitu Saudara Badai," jelas Sammy.
Suhartoyo kemudian bertanya apakah Sammy pernah berselisih dengan rekan band-nya terkait lagu.
"Saya merasa tidak pernah dipersoalkan karena saya tahu banget, saya tahu bangetlah, ini mantan rekan kerja saya, Saudara Badai, ini hatinya enggak begitu," ucap Sammy.
"Ya sudah, sekarang dinyanyikan dulu. Yang mana itu lagunya? Yang netral, ya," ujar Suhartoyo, memancing tawa hakim konstitusi lainnya.
Meski sempat berkelakar lupa lirik, Sammy akhirnya menyanyikan salah satu tembang legendaris Kerispatih, "Bila Rasaku Ini Rasamu", yang membuat suasana semakin syahdu.
"Bila rasaku ini rasamu, sanggupkah engkau, menahan sakitnya terkhianati cinta yang kau jaga. Coba bayangkan kembali, betapa hancurnya hati ini, kasih, semua telah terjadi," lantun Sammy.
Di balik momen ringan tersebut, terdapat perjuangan serius dari para musisi. Perkara ini dimohonkan oleh 29 nama besar di industri musik tanah air, seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Nadin Amizah, Rossa, hingga Bunga Citra Lestari, yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi.
Mereka menggugat UU Hak Cipta karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum. Salah satu pemicu utamanya adalah kasus yang menimpa Agnez Mo.
Ia digugat oleh pencipta lagu "Bilang Saja", Ari Bias, karena dianggap tidak meminta izin langsung dan membayar royalti saat membawakan lagu tersebut dalam konser.
Akibatnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Tak hanya itu, Agnez Mo juga terancam pidana setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Berangkat dari kasus-kasus inilah, Armand Maulana dkk. meminta MK untuk mencabut keberlakuan Pasal 113 ayat (2) huruf f UU Hak Cipta, serta memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta demi kejelasan nasib para pelaku pertunjukan di masa depan. (Antara)
Berita Terkait
-
Sammy Simorangkir Bongkar Ketimpangan Hak Pertunjukan: Nyanyi Lagu Sendiri Harus Bayar Rp5 Juta!
-
Lesti Kejora Nyanyi di Sidang MK Saat Beri Kesaksian, Hakim Minta Bawakan Lagu Sendiri
-
Lesti Kejora Beri Kesaksian di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta: Saya Sampai Dipolisikan
-
Wamenlu Arif Havas Berkelit Soal Rangkap Jabatan, 'Sembunyi' di Balik Putusan Gugur MK
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!
-
Tragis! Balita Dibunuh Ayah Tiri, Dianiaya hingga Kejang-kejang usai Ditinggal Ibunya Ngecas HP
-
Transjakarta Tabrak Toko Akibat Sopir Kurang Konsentrasi, Satu Orang Luka-luka
-
SBY Bicara soal Demo 10 Hari Terakhir: Menyadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan