Suara.com - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno menanggapi penegasan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Seperti diketahui, Arif merupakan salah satu wakil menteri yang juga menduduki jabatan sebagai Komisaris di PT Pertamina International Shipping (PIS), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi hal itu, Arif merujuk pada putusan MK dengan perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025.
Perkara ini adalah gugatan yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), yang memperkarakan para wamen rangkap jabatan.
"Mau dibacain keputusan MK-nya?" kata Arif kepada wartawan usai mengikuti agenda diskusi yang digelar Kantor Komunikasi Kepresidenan di Jakarta Selatan pada Sabtu (19/7/2025).
Dalam putusannya, MK menyatakan gugatan Juhaidy tidak dapat diterima karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Arif pun menggunakan amar putusan ini sebagai dasar argumennya.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi itu yang harus didengar konklusinya atau amarnya?" kata Arif.
Namun, ketika dimintai tanggapan soal kritikan publik mengenai dirinya dan para wamen yang rangkap jabatan, Arif kembali mengaitkan dengan putusan MK tersebut.
Baca Juga: Pemohon Meninggal Mendadak, Wamen Rangkap Jabatan Komisaris Gagal Dianulir MK
"Ini masalah hukum. Ini legal issue. Jadi kalau, kan yang dibahaskan masalah putusan MK, masalah hukum. Kalau MK mengatakan tidak boleh rangkap, ya bagaimana lagi kan? Sesuai law and regulation kan," katanya.
Sebagai catatan, meski perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025 ditolak secara formal, Mahkamah Konstitusi justru memberikan penegasan dalam pertimbangannya bahwa wakil menteri dilarang untuk rangkap jabatan.
Hal itu mengacu pada putusan MK sebelumnya, yakni nomor perkara 80/PUU-XVII/2019, yang juga menegaskan wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan.
"Dengan adanya penegasan Putusan MK sebagaimana dikemukakan di atas, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008," tulis MK.
Berikut daftar 30 wakil menteri atau wamen dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang merangkap jabatan sebagai komisaris sejumlah perusahaan pelat merah:
- Ratu Isyana Bagoes Oka, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)
- Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Perdagangan, Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)
- Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
- Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Ossy Dermawan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Giring Ganesha, Wakil Menteri Kebudayaan, Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
- Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Pertahanan, Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
- Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisaris PT Citilink Indonesia
- Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
- Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian, Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Helvy Yuni Moraza, Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
- Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan, Komisaris PT Pertamina Bina Medika
- Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
- Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
- Komjen Pol (Purn) Suntana, Wakil Menteri Perhubungan, Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Aminuddin Ma’ruf, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Christina Aryani, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi, Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
- Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri, Komisaris PT Pertamina International Shipping
- Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
- Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua