Suara.com - Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi menegaskan bahwa pihaknya akan memasukkan petitum untuk meminta agar kliennya dibebaskan dalam memori banding.
Dia meyakini bahwa Tom Lembong tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah. Terlebih, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong.
“Sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir kemarin. Satu hari saja Pak Tom itu ditahan, dia akan mengajukan banding,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
“Dia tidak mau namanya tercatat sebagai pelaku koruptor di negara ini. Bukan sebagai pelaku korupsi di negara ini. Makanya dia akan mengajukan banding,” tambah dia.
Menurut Zaid, pihaknya mengajukan banding setelah membaca semua pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya.
“Saya terangkan bahwasanya pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ada pertemuan, ada korelasinya antara Pak Tom dengan perusahaan swasta itu hanya didasarkan pada keterangan saksi yang pada saat persidangan menyatakan lupa bahwasanya Pak Tom itu ada pertemuan atau tidak dengan perusahaan-perusahaan swasta itu,” tutur Zaid.
“Tapi, yang pasti tidak ada mens rea yang bisa dibuktikan. Untuk itu, kita melihat memang kita mendengarkan semua putusannya itu tidak cermat ya, tidak teliti dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan,” tambah dia.
Hal lain yang menjadi persoalan ialah hakim menyatakan Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan evaluasi dan tidak melakukan kontrol.
“Pak Tom itu dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Karena apa? Tidak melakukan evaluasi, tidak melakukan kontrol. Kan ada kementerian, ada lembaganya, ada dirjen. Semua ada tugas dan fungsinya masing-masing,” ucap Zaid.
Baca Juga: Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding
“Kalau seorang menteri harus turun ke lapangan juga secara detailnya, apa tugasnya kementerian, lembaga kementerian ini apa kerjanya nanti? Kan gitu kan, untuk itu, ini tentu putusan dengan pertimbangan seperti ini tidak dapat kita terima,” tandas dia.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjelaskan upaya banding diajukan lantaran pihaknya menilai pertimbangan-pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Dia mengaku akan membantah pertimbangan-pertimbangan hakim melalui memori banding yang sudah dipersiapkan.
Berita Terkait
-
Pede Bebas Penjara, Terkuak Alasan Tom Lembong Ajukan Banding: Tak Sudi Dicap Sebagai Koruptor
-
Pengacara Klaim Tom Lembong Banjir Dukungan: Rakyat Indonesia Masih Gunakan Akal Sehat
-
Tom Lembong Mau Banding, Tapi Bisa Kena Lebih Berat?
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kubu Tom Lembong: Hakim Sengaja Abaikan Perintah Jokowi
-
Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Kapolri Ungkap Pesan Prabowo: TNI-Polri Harus Bersatu, Jangan Sampai Terpecah
-
Impor Mobil India Dinilai Sebagai Otokritik Atas Kartel Mobil di Indonesia
-
HUT ke-12 Suara.com Luncurkan Aura Research, Platform AI untuk Analisis Data dan Monitoring Isu
-
Gedung Tinggi Dilarang Sedot Air Tanah, PAM Jaya Ingatkan Ancaman Sinkhole Hantui Jakarta
-
Menhan Banyak Urusan, Gian Kasogi: Isu Keamanan Jangan Jadi Instrumen Politik Menuju 2029
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia
-
Rayakan Hari Jadi ke-12, Suara.com Perkokoh Posisi Pemimpin Media Digital Berbasis Komunitas
-
Alarm Merah Timur Tengah: Mengapa Perang Iran-AS Bisa Ancam Dapur WNI Susah Ngebul?
-
Dirumorkan Tewas Dibom Iran, Benjamin Netanyahu Terakhir Terlihat di Lokasi Ini
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim