Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding setelah divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. Pihak kuasa hukumnya menuding majelis hakim secara sengaja mengabaikan fakta kunci di persidangan, yakni adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan putusan hakim tidak adil dan tidak sesuai dengan bukti yang telah dihadirkan.
Zaid Mushafi menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang dipermasalahkan adalah murni arahan dari Presiden Jokowi saat itu untuk menstabilkan harga dan stok pangan nasional. Fakta ini, menurutnya, diabaikan oleh majelis hakim.
“Putusan hakim juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasanya itu adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan, keterangan soal arahan Jokowi juga diperkuat oleh saksi dari Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) dan Induk Koperasi Kepolisian (INKOPPOL).
"Itu diterangkan oleh saksi dari INKOPKAR dan INKOPPOL, dan juga ahli dari JPU pun meminta agar keterangan Presiden hari itu didengarkan," ujar Zaid.
Pihaknya pun sangat menyayangkan sikap hakim yang tidak pernah menghadirkan Jokowi untuk bersaksi di persidangan.
Tidak terima dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum secara resmi mendaftarkan permohonan banding pada hari ini. Zaid menjelaskan bahwa pihaknya akan membantah seluruh pertimbangan hakim yang dinilai keliru melalui memori banding.
“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” tegas Zaid.
Baca Juga: Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding
“Secara resmi kita siang ini mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong,” tambahnya.
Vonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada Jumat (18/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika.
Tom Lembong juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar. Perbuatan itu dilakukan dengan cara memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta yang seharusnya tidak berhak, pada periode 2015-2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora
-
Tokoh Lintas Generasi Temui JK, Sudirman Said: Kita Harus Perkuat Kepemimpinan Intrinsik